ICJR & SAFEnet Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Delpedro dkk

0
109

JAKARTA, 23 Oktober 2025 – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam perkara dugaan penghasutan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Dokumen amicus curiae diserahkan ke hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (23/10).

“Kami mencoba mendorong dalam amicus ini bahwa hakim harusnya melihat sejarah bahwa fungsi Praperadilan itu sebagai mekanisme check and balance antara penegak hukum,” ujar Iqbal Muharam dari ICJR di PN Jakarta Selatan.

Menurut Iqbal, praktik Praperadilan saat ini sudah jauh dari marwahnya. Dia mengatakan Praperadilan hanya sebatas mengecek atau menilai administrasi yang tidak melihat substansinya secara lebih dalam.

Kata dia, perlu ada pengawasan yang ketat dari hakim dalam besarnya kewenangan yang dijalankan aparat penyidik maupun penuntut umum.

Hakim, lanjut Iqbal, memiliki fungsi yang penting dalam Praperadilan sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Bahwa hakim itu perlu secara aktif menggali dan mengikuti serta memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Itu perlu diterapkan dalam prinsip-prinsip Praperadilan,” imbuhnya.

ICJR meminta hakim untuk lebih jeli dalam memahami penetapan tersangka. Kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum mengenai upaya paksa dari mulai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka disebut akan sangat berbahaya apabila digunakan secara sewenang-wenang.

”Itu merupakan bentuk penindasan dengan legitimasi sistem peradilan pidana,” tegas Iqbal.

Sementara itu, SAFEnet dalam poin pertama amicus-nya menegaskan apa yang dilakukan Delpedro dkk merupakan kerja-kerja partisipasi publik dan oleh karenanya tidak bisa dipidana.

Dokumen amicus curiae diserahkan ICJR dan SAFEnet ke PN Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Foto: Mirza Bagaskara/Pedeo Project

Selain itu, SAFEnet juga menyoroti proses penangkapan hingga penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan kaidah hukum acara.

”Dalam amicus ini kami ingin membantu hakim untuk mendapatkan fakta-fakta dan juga pendapat-pendapat hukum yang menerangkan bahwa ternyata proses penangkapan hingga penetapan tersangka itu melanggar dari ketentuan hukum acara pidana yang ada,” kata Peneliti SAFEnet Balqis Zakiyyah Qonita.

“Kami percaya bahwa hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya dan juga membebaskan para tahanan politik,” pungkasnya.

Empat aktivis demokrasi yaitu Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar saat ini tengah menguji proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus lalu.

Mereka menilai Polda Metro Jaya telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. Putusan Praperadilan ini akan dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Adapun Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara Muzaffar dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa, apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. (Ndra)

Leave a reply