Indonesia Terpilih Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty: Kebanggaan Semu

0
18

JAKARTA, 10 Januari 2026 – Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro terpilih menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Menyikapi hal itu, Menteri HAM Indonesia Natalius Pigai menyebutnya sebagai prestasi luar biasa.

“Hari ini kita rebut Presiden Dewan HAM PBB, karena Kementerian HAM. Ini baru 80 tahun Indonesia merdeka, Indonesia memimpin pertama kali lembaga multilateral dunia,” kata Pigai dalam acara penyerahan aset rampasan oleh KPK di Kementerian HAM, Selasa (6/1/2026).

Ungkapan Pigai itu lantas mendapat kritik dari Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Ia menyebut hal tersebut sebagai kebanggaan semu yang tidak sesuai fakta.
”Kebanggaan Menteri HAM bahwa Indonesia ‘berhasil merebut’ posisi Presiden Dewan HAM PBB karena ‘Kementerian HAM’ adalah kebanggaan semu yang tidak sesuai fakta,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Posisi tersebut, jelasnya, dijabat bergilir menurut kawasan di dunia. Tahun ini, giliran Asia Pasifik. Kebetulan, Indonesia merupakan calon tunggal untuk posisi bergilir tersebut.

”Jadi, tidak tepat jika dikatakan Indonesia meraih posisi tersebut karena ‘merebut’, apalagi jika dikatakan karena Kementerian HAM. Juga tidak tepat dikatakan bahwa posisi itu diraih karena kemajuan HAM dalam negeri maupun luar negeri,” tegas Usman.

Usman menilai reputasi HAM Indonesia justru memburuk, khususnya sepanjang 2025. Amnesty mencatat lebih dari 5.000 orang ditangkap dalam konteks demonstrasi dan setidaknya 283 pembela HAM mengalami serangan.

Ia juga mengkritik peran Kementerian HAM yang dinilai cenderung membenarkan pelanggaran HAM. “Yang terbaru, Menteri HAM bahkan memuji penyusun KUHAP baru yang jelas-jelas mengancam HAM,” ujarnya.

Selain situasi domestik, Amnesty menilai rekam jejak HAM Indonesia di tingkat Internasional juga lemah. Indonesia disebut kerap menolak rekomendasi Dewan HAM PBB untuk memperbaiki situasi HAM di dalam negeri. Indonesia tercatat menolak 59 dari 269 rekomendasi yang diajukan dalam Universal Periodic Review (UPR) pada 2022.

Menurut Usman, kedua situasi tersebut menimbulkan ironi karena sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memimpin peninjauan HAM negara anggota dalam mekanisme UPR.Hal ini sekaligus menjadi salah satu negara yang akan menjadi objek peninjauan.

Amnesty juga menyoroti perbedaan antara laporan UPR Indonesia dan kondisi faktual di lapangan. Pada tahun 2022, misalnya, Indonesia hanya melaporkan Papua dari perspektif pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan, tanpa menyebutkan kekerasan terhadap warga sipil yang berlanjut di sana.

Indonesia juga dinilai kerap mengambil sikap permisif seperti dialog atau konsesus terhadap negara yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah sikap Indonesia pada 2022 yang menolak mosi untuk membahas laporan Komisaris Tinggi PBB terkait dugaan pelanggaran HAM di Xinjiang, China yang berpotensi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penolakan Indonesia saat itu turut berkontribusi pada gagalnya mosi tersebut, dengan hasil pemungutan suara 19 negara menolak, 17 setuju, dan 11 abstain.

Selain itu, Indonesia juga dinilai memiliki rekam jejak buruk dalam memberikan akses kepada pelapor khusus PBB untuk berkunjung memeriksa situasi HAM Indonesia.

”Pada tahun 2023, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus untuk Independensi Peradilan datang ke Indonesia. Di tahun itu, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus PBB untuk Perbudakan. Lalu di tahun 2024, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus PBB untuk Kebenaran, Keadilan, dan Reparasi,” ungkap Usman.

Lewat posisi Presiden Dewan HAM, lanjut Usman, keseriusan Indonesia dapat diuji dengan melihat peran aktifnya dalam mendorong para anggota Dewan HAM, termasuk Indonesia sendiri, untuk menyetujui langkah tegas tentang dugaan pelanggaran HAM. Kemudian, menerima rekomendasi yang diberikan, dan memfasilitasi permohonan kunjungan resmi dari para ahli independen dan Pelapor Khusus PBB.

”Di Indonesia, ini bisa dimulai misalnya, dengan menerima permohonan kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi, Pelapor Khusus PBB untuk Bisnis dan HAM, hingga Kelompok Kerja Penghilangan Paksa,” kata Usman.

Menurutnya, jabatan Presiden Dewan HAM PBB hanya akan menjadi kebanggaan semu dan tidak akan berarti apapun bagi Indonesia apabila tidak ada keselarasan keberpihakan HAM dalam kebijakan luar negeri dan dalam negeri. (Nofika)

Leave a reply