
Tiga terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan usai mengurus administrasi pengalihan tahanan dari Rutan Salemba ke tahanan kota. Foto: instagram/suarapelopor.
JAKARTA, 16 Februari 2026 – Tiga terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 resmi berstatus sebagai tahanan kota.
Para terdakwa itu adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil).
Penetapan status tahanan kota bagi tiga terdakwa tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang mereka ajukan.
Dengan demikian, Delpedro dkk bebas. Namun, masih dalam pengawasan dan tetap wajib mengikuti sidang yang masih terus berjalan.
“Jadi, ketiga-tiganya dialihkan tahanannya menjadi tahanan kota dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri dalam persidangan, Jumat (13/2/2025) malam.
BACA JUGA: Sidang Keempat Delpedro dkk, Saksi Pelapor Ungkap Tak Ada Unsur Penghasutan Kerusuhan
Menyandang status terdakwa kota, Delpedro dkk harus menjalani wajib lapor. Selain itu, tetap hadir di PN Jakarta Pusat pagi hari guna mengikuti persidangan yang masih berlangsung. “Dijaga kepercayaannya biar bisa selesai masalahnya, yang kooperatif ya. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 18 Februari 2026 pukul 08.30 WIB,” lanjut hakim ketua.
Para terdakwa juga diingatkan untuk mematuhi peraturan sebagai tahanan kota. “Karena sewaktu-waktu status penahanannya bisa dialihkan kembali jika tidak mematuhi yang sudah ditetapkan,” ujar hakim ketua.
Penetapan tahanan kota juga menunjukkan tidak adanya keraguan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan tahanan kota Delpedro dkk membuat pihak keluarga, kuasa hukum, dan para kolega terharu. Mereka nampak saling memberikan dukungan karena permohonan pengalihan tahanan bagi ketiga aktivis itu dikabulkan majelis hakim yang menyidangkan.
Setelah penetapan itu rampung, Delpedro dkk mengurus administrasi terkait pemindahan tahanan dari Rutan Salemba menjadi tahanan kota di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan pengalihan tahanan kepada semoga menjadi pertanda baik, dan nanti bisa divonis bebas,” ujar Delpedro dikutip dari akun instagram pedeo_project, Senin (16/2/2026).
Deny Rismansyah, ayah Delpedro juga bersyukur atas pengalihan penahanan anaknya dari Rutan Salemba ke tahanan kota. “Kami bersyukur, Pedro bisa kembali ke rumah. Puasa dan Lebaran bisa berkumpul di rumah,” ucapnya.
Sementara itu, sidang kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Delpedro dkk masih berlangsung hingga saat ini. Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam persidangan. Para saksi itu di antaranya dari pihak kepolisian selaku pelapor dan anak-anak yang ikut aksi demonstrasi Agustus 2025.
Dari keterangan saksi anak di persidangan, keikutsertaannya dalam unjuk rasa tidak terdorong dari unggahan di media sosial Lokataru Foundation yang disebut sebagai hasutan oleh polisi.
Dalam kasus ini Delpedro dkk didakwa dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.















