JATAM Buka-bukaan Dugaan Keterlibatan Gubernur Maluku Utara dengan Bisnis Tambang

0
177

JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Simpul JATAM Maluku Utara mengungkap dugaan keterlibatan langsung Gubernur Sherly Tjoanda dalam bisnis tambang di wilayah kekuasaannya.

Temuan tersebut dipaparkan dalam laporan berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” yang dirilis pada Rabu (29/10).

Laporan ini menyoroti bisnis ekstraktif keluarga Sherly sebelum dan setelah ia menjabat Gubernur Maluku Utara.

JATAM menyebut Sherly tidak hanya berperan sebagai pejabat publik, melainkan juga sebagai pebisnis yang memiliki kendali atas sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara.

Pemerintahan Sherly, menurut JATAM, menunjukkan pola dukungan terhadap korporasi tambang, sementara di sisi lain warga kehilangan ruang hidupnya dan menghadapi ancaman kekerasan serta kriminalisasi.

”Kriminalisasi warga Maba Sangaji serta penolakan warga di Pulau Obi dan Halmahera hanyalah sebagian contoh dari konflik agraria dan lingkungan yang sering diabaikan,” ujar Koordinator JATAM Melky Nahar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (30/10).

JATAM menemukan fakta keluarga Sherly menguasai sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Karya Wijaya (tambang nikel di Gebe), PT Bela Sarana Permai (pasir besi di Wooi Obi), PT Amazing Tabara (emas), PT Indonesia Mas Mulia (emas), serta PT Bela Kencana (nikel).

Struktur kepemilikan menunjukkan keterlibatan langsung Sherly dan keluarganya yang disebut menimbulkan konflik kepentingan antara jabatan politik dan kepemilikan perusahaan tambang.

Di PT Karya Wijaya, Sherly disebut menjadi pemegang saham terbesar (71 persen), menggantikan suaminya Benny Laos (almarhum). Sisanya, dibagi rata ke tiga anaknya dengan masing-masing 8 persen.

Sherly juga tercatat sebagai direktur dan pemegang saham 25,5 persen di PT Bela Group, induk beragam lini bisnis keluarga Laos.

Tidak hanya itu, kepemilikan mendiang suaminya juga disebut masih terlihat di bawah grup tersebut (Bela Group), seperti PT Bela Kencana (40 persen), PT Bela Sarana Permai (98 persen), dan PT Amazing Tabara (90 persen).

Lebih lanjut, JATAM juga menyoroti potensi pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin tambang. Sejumlah konsesi disebut diperbarui pada masa Pilkada dan diduga tidak melalui mekanisme lelang, belum melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta tidak memiliki jaminan reklamasi.

Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga kepala daerah, sehingga membuka ruang pelanggaran regulasi dan kehilangan potensi penerimaan negara.

Aktivitas tambang yang dikuasai keluarga Sherly juga disebut menyebabkan deforestasi di Pulau Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, krisis air bersih di sejumlah wilayah, serta konflik di Pulau Gebe akibat tumpang tindih klaim konsesi.

”Alih-alih melindungi warga dan ekosistem, terdapat indikasi bahwa kepentingan keluarga memberi insentif bagi pengelolaan sumber daya alam yang dikendalikan oleh pejabat publik,” kata Melky.

JATAM menilai rangkap jabatan kepala daerah sebagai pemegang saham perusahaan tambang melanggar prinsip etika dan aturan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK tentang konflik kepentingan.

”Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik,” tegas Melky.

Terhadap dugaan afiliasi bisnis dengan PT Karya Wijaya, sejumlah jurnalis sudah mencoba mengonfirmasi kepada Sherly saat yang bersangkutan menyambangi Kantor KPK pada Rabu (22/10).

Waktu itu, Sherly beserta jajaran dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara hendak berkonsultasi seputar pencegahan korupsi yang dipotret dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Namun, Sherly memilih bungkam merespons pertanyaan jurnalis sebagaimana dimaksud. (Ndra)

Leave a reply