Ke Sana Kemari Masyarakat Adat Papua untuk Bertahan dari Gerusan PSN

0
153

JAKARTA, 26 Desember 2025 – Sungai yang biasa dilalui oleh Vincen Kwipalo menuju kebun, kini berubah warna. Airnya tak lagi jernih, namun kecokelatan karena dipenuhi lumpur. Dulu, di sungai itu, ia mendapat ikan untuk makan keluarganya. Kini, ikan tak lagi didapatkan dari sungai, melainkan harus dibeli.

Seperti halnya ikan, hewan buruan kini semakin sulit didapat. Vincen bercerita, dulu ia bisa mendapat hasil buruan hanya dalam sehari. Namun kini, butuh dua hari atau lebih yang juga ditentukan oleh faktor keberuntungan.

”Dulu, kami bisa menargetkan membawa pulang binatang dari hutan, sekarang sudah tidak bisa,” tutur Vincen usai melakukan aksi penolakan proyek strategis nsional (PSN) bersama Greenpeace Indonesia di depan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Perubahan pola pemenuhan kebutuhan makan itu memaksa masyarakat adat mengeluarkan uang untuk membeli lauk pauk. Hal ini dinilai membawa persoalan baru bagi kesehatan warga.

“Kita beli ayam, ayam potong, terus ikan yang sudah di-freezer dan memang dampaknya banyak orang (terkena) kolesterol, asam urat, sudah muncul-muncul penyakit (lain),” ungkap Vincen.

”Yang kami tanya, siapa yang bertanggungjawab atas dampak ini? Pemerintah daerah kah? Atau perusahaan kah?” Tidak ada,” lanjutnya.

Ia khawatir, tidak akan ada lagi lahan adat yang tersisa untuk anak cucunya. “Kalian yang sekarang masih kasih makan daging, ikan, mungkin besok kalian makan kodok,” ucap Vincen ketika teringat anak dan cucunya.

Vincen Kwipalo adalah masyarakat adat sekaligus pimpinan Marga Kwipalo, bagian dari suku Yei di Merauke, Papua Selatan. Di wilayah adatnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk tanpa persetujuan warga. Kini, konsesi perusahaan tebu PT Murni Nusantara Mandiri (PT MNN) berdiri di atas tanah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.

Keberadaan perusahaan di wilayah adat, kata Vincen, sulit didokumentasikan. Ia mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melihat dan memotret aktivitas perusahaan.

”Dikawal oleh Brimob, tidak bisa kita liput di area perusahaan,” jelasnya.

Namun, secara diam-diam ia berhasil masuk dan melihat aktivitas di dalam kawasan tersebut. Dari situ, ia mengetahui tidak hanya PT MNN yang beroperasi di wilayah adatnya.

”Kami curi-curi, ternyata bisa diliput, oh ini ada PT Global juga di sini. Karena memang menurut informasi, ada sepuluh perusahaan di dalam,” ucapnya.

Sejak perusahaan masuk, Vincen mengaku berulang kali didatangi dan dirayu. Perusahaan menawarkan pekerjaan untuk anak-anaknya. Tawaran itu ditolaknya.

”Saya bilang anak-anak saya tidak ambisi kerja di perusahaan. Mereka bisa mandiri walaupun di bawah standar,” katanya.

Lain cerita ketika ia berada di Jakarta. Pada Desember 2024, ia mengaku bertemu seseorang yang disebutnya sebagai petinggi perusahaan. Dalam pertemuan itu, ia ditawari sejumlah “uang muka”, yang secara tegas ditolak. Tak hanya itu, ia juga ditawari posisi sebagai humas perusahaan. Lagi-lagi ia menolak.

Vincen juga menceritakan dirinya sempat “dijebak” oleh bupati setempat. Ketika itu, ia dipanggil untuk menemui bupati di rumahnya. Namun sesampainya di sana, ia mendapati ada orang perusahaan.

“Dia jebak saya, tapi saya tolak pembicaraan pada saat itu dan langsung pulang. Bahkan kemarin, saya mau diajak ketemu Pak Gubernur, saya tidak mau,” ujarnya.

Humas perusahaan juga disebutnya berkali-kali mendatangi rumahnya. Vincen menceritakan. ketika itu humas perusahaan datang dan mengatakan, “ini sudah keputusan dari Jakarta, dari pusat.”

Rayuan dan tekanan juga datang dari aparat militer. Vincen mengingat satu peristiwa ketika seorang Babinsa datang bersama temannya yang mengaku dari perusahaan.

“Tete, ini saya bawa teman, teman dari perusahaan, perusahaan tebu. Jadi, Tete bincang-bincang, mungkin ada masukan-masukan,” ujar Babinsa yang ditirukan Vincen.

Belakangan, Vincen mengetahui bahwa orang yang dibawa tersebut juga merupakan Babinsa. “Ternyata itu Babinsa. Baru berulang-ulang kali saya bisa tahu itu karena ada anggota polisi yang kasih tahu,” kata dia.

Ia masih mengingat betul perkataan Babinsa yang mengaku orang perusahaan itu. “Jokowi mau turun,” ujar orang itu kepadanya.

”Jokowi turun ke apa? Mamanya tidak melahirkan dia di sini. Mama saya melahirkan saya di sini,” ucap Vincen.

Dari berbagai rayuan dan tekanan itu, Vincen menyebut kini hanya tersisa empat marga yang bertahan. Salah satunya adalah marga Kwipalo.

Vincen, pada 4 November 2025 juga sempat melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tanah adat dan tindak pidana perkebunan yang dilakukan oleh PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) ke Mabes Polri.

Marga Kwipalo merupakan salah satu kelompok marga dari suku Yei yang telah mendapat pengakuan wilayah adat dari Bupati Merauke melalui Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1413/Tahun 2024 tentang Pengakuan, Perlindungan, Penghormatan Hukum Adat dan Wilayah Adat Suku Yei di Kabupaten Merauke.

PT MNN disebut memasuki wilayah dan tanah adat Kwipalo tanpa persetujuan pemilik adat, menghancurkan hutan adat, merusak tanaman tradisional dan tanaman jangka panjang, menghilangkan lahan pangan, tempat berburu, dan bahkan wilayah sakral milik marga Kwipalo.

Menurut Vincen, pemerintah daerah yang mengizinkan perusahaan beroperasi di wilayahnya sama sekali tidak melakukan koordinasi dengan dirinya selaku pemilik wilayah dan hutan adat.

”Dalam pemilihan wilayah, kami tidak izinkan. Karena yang punya tanah kami, yang punya hutan kami,” tegasnya.

Keputusan memberikan wilayah adat kepada PSN, kata Vincen, dilakukan tanpa komunikasi kepada masyarakat adat setempat.

”Jadi sampai kapan pun kalau prinsip saya, saya tetap bertahan. Mati pun juga, saya masih berjuang,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Greenpeace Indonesia menyampaikan temuannya terkait PSN perkebunan tebu skala luas di Merauke, Papua Selatan. Mereka mencatat sedikitnya terdapat 10 perusahaan yang sedang mengajukan perizinan, yang dua di antaranya ditemukan sudah beroperasi, yaitu PT Murni Nusantara Mandiri (PT MNN) dan PT Global Papua Abadi yang diduga beroperasi tanpa HGU.

Greenpeace menyebut, konsorsium yang terdiri dari sepuluh perusahaan itu sedang berupaya mengembangkan lebih dari 560 ribu hektare lahan untuk perkebunan tebu di Merauke.

”Apabila seluruh tutupan hutan alam dibuka maka potensi total emisi yang akan mencapai 221 juta ton CO2 – atau sama besarnya dengan emisi tahunan dari 48 juta mobil,” demikian kutip laporan Greenpeace berjudul “Kenyataan Pahit di Balik Janji Manis PSN Tebu Merauke”.

Dua dari konsorsium perusahaan itu disebut telah membuka lebih dari 23 ribu hektare hutan, sabana, dan lahan basah dalam 18 bulan terakhir.

Selain itu, konsesi tujuh perusahaan tebu juga ditemukan tumpang tindih dengan usulan pembentukan Koridor Satwa yang menghubungkan Taman Nasional Wasur, Cagar Alam Bupul, dan Suaka Margasatwa Bian (koridor Wabubi).

”Ada sekitar 310.000 hektare yang menaungi sejumlah vegetasi alam dan merupakan habitat bagi satwa termasuk satwa langka seperti kanguru trans-fly atau wallaby, kakatua raja, kasuari, mambruk, dan maleo terancam perluasan lahan tebu,” tulis Greenpeace.

Perkebunan tebu skala luas ini diketahui mengancam tanah dan hutan adat Orang (Suku) Yei dan Orang Marind, yang secara administratif berada di Distrik Tanah Miring, Kurik, Animba, Jagebob, Elikobel, Malind, Muting, dan Ulilin. Selain itu, satu komunitas Orang Muyu yang menetap di Kampung Senayu Soa, Distrik Tanah Miring juga menghadapi ancaman penggusuran ruang hidup.

Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, juga menyampaikan bahwa di dekat wilayah PT Global Papua Abadi setidaknya sudah terjadi banjir tiga kali di tahun 2025.

”Itu menggenangi hampir, berdasarkan pengakuan warga, 99 persen lahan pertanian transmigran di Kampung Sermayam itu terendam, karena mereka tidak bisa memprediksi kapan terjadi banjir,” kata Refki.

Sebelum proyek ini, lanjutnya, banjir terjadi tapi relatif bisa diprediksi. “Warga sudah tau banjir itu ditanggal berapa sehingga mereka bisa mengatur jarak tanam. Tapi dengan adanya proyek ini, mereka sudah tidak bisa lagi, karena tata airnya sudah rusak dengan pembukaan-pembukaan lahan,” lanjutnya. (Nofika)

Leave a reply