Kejagung Pamer Uang Rp6,6 Triliun, ICW Sebut Baru 4,8 Persen Kerugian Keuangan Negara yang Diselamatkan

0
144

JAKARTA, 27 Desember 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai Rp 6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara. Langkah yang dinilai sebagai prestasi ini justru memantik catatan kritis dari lembaga pengawas korupsi non-pemerintah.

Indonesia Corruption Wath (ICW) menyebut Kejagung hanya melakukan pencitraan semata dan berpotensi menyesatkan publik.

“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya besifat pencitraan belaka,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12).

Sebelumnya, “gunung merah” tumpukan uang triliunan itu diserahkan oleh Jaksa Agung ST Buhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan uang ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Adapun uang tersebut merupakan hasil denda penagihan administratif kehutanan oleh Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan nilai Rp2,4 triliun. Kemudian, Rp4,2 triliun sisanya, merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” ucap Burhanuddin saat konferensi pers acara penyerahan uang denda di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).

Wana lanjut menuturkan, acara pamer uang rampasan negara itu hanya bersifat simbolik dan lebih kental nuansa pencitraan daripada upaya nyata dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

ICW menyimpulkan, Kejagung beserta aparat penegak hukum masih belum optimal dalam pengawasan serta pelacakan aset hasil kejahatan korupsi, terutama yang berkenaan dengan lahan perkebunan dan lahan tambang yang ilegal.

Sedangkan, kata ICW, justru sektor-sektor itu yang menjadi seumber kerugian negara terbesar selama satu dekade terakhir.

Menurut Laporan Tren Vonis Korupsi ICW pada Desember 2025, nilai kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp300 triliun. Akan tetapi, yang dikembalikan ke kas negara baru menyentuh angka 4,8 persen.

“Artinya, kinerja penegak hukum dalam merampas aset dan mengembalikan kerugian negara masih sangat rendah,” kata Wana.

ICW mengatakan ada jurang lebar antara uang negara yang hilang dengan yang berhasil dikembalikan. Oleh karena itu, publik diminta tidak terkecoh dengan seremoni penyerahan tumpukan uang senilai triliunan rupiah tersebut.

“Jangan sampai masyarakat terkecoh dengan angka miliaran atau triliunan yang dipamerkan. Padahal, itu hanya sebagian kecil dari ratusan truliun yang belum kembali,” pungkasnya. (Nofika)

Leave a reply