Keluarga Dua Korban Kekerasan TNI Ajukan Judicial Review UU Peradilan Militer ke MK

Foto: LBH Medan
JAKARTA, 16 Desember 2025 – Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu, dua korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota TNI mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/12).
Lenny Damanik merupakan keluarga korban kekerasan dalam kasus penyiksaan anak MHS (15). Sedangkan Eva Meliani merupakan keluarga korban kekerasan dalam kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kabupaten Karo.
Judicial Review dengan nomor 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 akan meninjau Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Berdasarkan keterangan LBH Medan, Judicial Review dilatarbelakangi atas penanganan perkara di Pengadilan Militer yang jauh dari keadilan. LBH Medan menyoroti frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sebagaimana diisyaratkan konsep negara hukum dan hak asasi manusia.
Frasa tersebut juga secara jelas merugikan hak konstitusional para pemohon yang menyebabkan anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih saja disidangkan di Pengadilan Militer, yang secara nyata juga bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI.
Secara fakta, jelas LBH, hal itu terjadi terhadap Lenny Damanik dan lainnya (MAF). Sertu Riza Pahlivi, terdakwa dalam kasus penyiksaan anak MHS, hanya diputus 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan yang sebelumnya hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Oditur Militer.
“Bahkan parahnya, selama proses persidangan pihak pengadilan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Semisal, barang bawaan kuasa, pengunjung sidang diperiksa/digeledah harus meninggalkan KTP dan dilarang melakukan perekaman,” demikian dikutip dari LBH Medan.
Sedang dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan kematian satu keluarga wartawan Rico Sempurna Pasaribu pengadilan hanya menghukum tiga terdakwa sipil yang menjadi eksekutor lapangan dengan hukuman seumur hidup. Korban bersama istri, anak, dan cucunya tewas setelah rumah mereka di Kabupaten Karo dibakar pada 27 Juni 2025.
Padahal, terang LBH, terdapat dugaan kuat keterlibatan Koptu H.B dalam perkara yang secara jelas disampaikan di persidangan. Eva juga telah menghadirkan alat bukti kepada penyidik POMDAM I/BB.
”Tetapi sampai sekarang POMDAM I/BB belum juga menetapkan Koptu H.B sebagai tersangka,” ungkap LBH Medan.
Ketidakadilan Peradilan Militer, jelas LBH, terlihat jelas ketika anggota TNI yang menjadi terdakwa harus diadili oleh Hakim, dituntut Oditur, serta dibela penasihat hukum yang keseluruhannya merupakan anggota TNI.
Mereka menilai, kondisi itu menempatkan tidak adanya keadilan yang objektif di Pengadilan Militer. “Bahkan dewasa ini Pengadilan Militer diduga menjadi tempat pelanggengan impunitas,” tegas LBH Medan.
Para Pemohon, Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu melalui kuasanya, LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan Themis Indonesia Law Firm berharap judicial review terhadap UU Peradilan Militer dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Ke depan diharapkan tidak ada lagi korban yang mendapatkan ketidakadilan. (Nofika)














