
Ilustrasi seorang driver ojek online berhadapan dengan mobil rantis aparat kepolisian.
JAKARTA, 5 Januari 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan catatan, kepolisian menempati ranking satu dengan jumlah 752 aduan masyarakat.
Selanjutnya, korporasi dengan 452 aduan. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, masing-masing sama sebesar 445 aduan. Adapun individu ada sebanyak 309 aduan.
Aduan pelanggaraan HAM itu menyertai beragam peristiwa gerakan sosial dan kemanusiaan sepanjang 2025. Mulai dari kebijakan, regulasi hingga program yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah sering kali berdampak pada merosotnya penerapan HAM.
Komnas HAM menjelaskan, isu dan konflik agraria yang juga menjadi salah satu laporan tertingi dugaan pelanggaran HAM. Sebab, kerap berimbas pada isu lainnya, seperti perlindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap pegiat HAM.
“Isu kekerasan terhadap kelompok rentan, perempuan dan anak masih terus terjadi. Demikian juga dengan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1).
Pemenuhan hak sipil dan politik juga menjadi tantangan dalam menjalankan demokrasi. Hal ini beriringan dengan semakin menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Demonstrasi besar Agustus tahun lalu yang berujung ricuh, kata Anis menjadi bukti nyata dari kondisi tersebut. Masyarakat menuntut perubahan dan ditempatkan sebagai pemegang hak tertinggi dalam upaya negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Menyoal hak sipil dan politik, Komnas HAM mencatat hak atas kesejahteraan menempati urutan pengaduan teratas, sebanyak 891. Disusul hak atas keadilan, sebanyak 863.
Kemudian, dari laporan Komnas HAM tercatat ada total 2.796 aduan dugaan pelanggaran HAM. Sebanyak 2.133 adalah aturan baru, dan 663 sisanya, aturan lanjutan.
“Hak atas rasa aman sebanyak 269, hak untuk hidup 134, dan hak atas kebebasan pribadi, 71,” ucap Anis. (Nofika)














