Kerusakan Hutan di Hulu DAS Jambo Aye Picu Bencana Ekologis Aceh Akhir 2025

0
17

JAKARTA, 13 Januari 2026 – Kerusakan hutan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye berkaitan erat dengan bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada akhir 2025. Hal itu diungkap oleh Desk Disaster Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Sumatra bersama WALHI Aceh dan Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KOPPEDULI).

Berdasarkan pemantauan yang mereka lakukan, seluas 1.100 hektare hutan di kawasan DAS Jambo Aye mengalami kerusakan sepanjang tahun 2024. Kerusakan diperparah oleh pembukaan lahan dan dugaan aktivitas logging perseorangan di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU), termasuk HGU Tualang Raya.

Pemantauan citra satelit periode Januari hingga Mei 2025 juga menunjukkan adanya pembukaan lahan secara masif di kawasan curam. Pembukaan lahan ini terhubung langsung dengan anak sungai menuju Sungai Jambo Aye.

Tim Desk Disaster WALHI Region Sumatra bersama WALHI menegaskan, banjir di DAS Jambo Aye merupakan bencana ekologis akibat perusakan lingkungan. Juga dampak dari ketimpangan pembangunan, serta kegagalan negara melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Kondisi ini ditandai dengan pembiaran ekspansi perkebunan, aktivitas logging, dan lemahnya pengawasan HGU.

Koordinator Desk Disaster WALHI Region Sumatra untuk Aceh Wahdan menegaskan banjir besar yang terjadi di Desa Sejudo dan sejumlah desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada akhir 2025 merupakan bencana ekologis. Kejadian ini tidak bisa dipisahkan dengan kerusakan wilayah hulu DAS Jambo Aye dan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi.

“Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, karena pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif telah mengorbankan keselamatan warga,” tegas Wahdan dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Selama kepentingan investasi ditempatkan di atas perlindungan ekosistem dan hak rakyat, jelas Wahdan, bencana ekologis akan terus berulang. Menurutnya, pemulihan harus dilakukan melalui penegakan hukum lingkungan serta pemulihan menyeluruh DAS Jambo Aye.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Eksekutif Daerah Aceh Afifuddin Acal. Menurutnya, banjir di Aceh tidak dapat dipandang sebagai bencana alam. Namun, bencana ekologis akibat buruknya tata kelola lingkungan hidup.
Maka, ia menekankan perlunya restorasi ekologis dan pemulihan hulu secara serius. Kemudian, disertai audit menyeluruh terhadap perizinan yang merusak lingkungan serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola sumber daya alam.

”Tanpa penyelamatan wilayah hulu, Aceh berisiko menghadapi banjir besar secara berulang dan bahkan menjadi bencana bulanan,” tegas Afif.

Sementara itu, Manajer Penanganan Bencana WALHI Nasional Melva Harahap menilai sistem tata kelola lingkungan yang eksploitatif dan pemberian izin secara masif telah memicu bencana ekologis di berbagai wilayah.

”Audit perizinan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta pemulihan DAS Jambo Aye harus dilakukan secara cepat, terbuka, dan holistik. Selain itu, reformasi tata ruang berbasis peta rawan bencana harus dilakukan sebagai basis utama rekonstruksi dan pemulihan,” jelas Melva.

Ia menambahkan, pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas tanah, kebutuhan dasar, serta akses terhadap pemulihan ekonomi, harus menjadi prioritas utama.

Sebagai penutup, pada 7 Januari 2026, WALHI menyalurkan donasi sekaligus melakukan asesmen ke sejumlah wilayah terdampak, antara lain Desa Sejudo, Sarah Raja, Dusun Uring, Alur Lema, dan Sarah Gala.

WALHI menuturkan, perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar enam jam untuk jarak 38 kilometer akibat jalan tertutup lumpur setinggi 1-3 meter, jembatan rusak, dan tumpukan gelondongan kayu berukuran besar. (Nofika)

Leave a reply