KLH Gugat Enam Perusahaan yang Diduga Pemicu Bencana Sumatra, WALHI Angkat Bicara

0
36

JAKARTA, 21 Januari 2026 – Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap enam perusahaan yang diduga menjadi biang keladi banjir besar dan tanah longsor di Sumatra menuai kritik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai gugatan perdata yang dilayangkan atas kerusakan lingkungan pemicu bencana ekologis di Sumatra tidak mencerminkan tanggung jawab negara.

Bagi WALHI, langkah itu justru berpotensi mengulang kegagalan gugatan sebelumnya. Terutama terkait sulitnya eksekusi putusan pengadilan serta ketidakjelasan pemanfaatan uang ganti rugi yang dibayarkan korporasi.

”WALHI menilai gugatan ini adalah wujud dari hilangnya pertanggungjawaban negara karena gugatan tersebut menggambarkan kegagalan penyelenggara negara dalam mencegah kerusakan lingkungan sejak awal, yang seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola SDA,” tegas Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, Selasa (20/1/2026).

”Dalam praktiknya, pengawasan yang dilakukan pemerintah juga sangat lemah, sehingga terjadi pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas korporasi,” sambungnya.

Boy menegaskan bahwa kesulitan dalam penegakan hukum merupakan pertanda dari problem birokrasi, lemahnya komitmen penegak hukum, serta indikator adanya problem struktural.

Selama ini, lanjut Boy, negara belum menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum lingkungan. Hal itu ditandai dengan ketiadaan pengadilan khusus lingkungan, seperti National Green Tribunal di India, sehingga banyak kasus lingkungan direduksi hanya menjadi perkara ganti-rugi semata.

WALHI mencatat, sepanjang periode 2015-2022, KLH telah mengajukan 31 gugatan dengan 21 di antaranya telah diputus pengadilan. Total nilai ganti rugi yang dijatuhkan mencapai Rp20,79 triliun.

Namun, jumlah yang berhasil dieksekusi dan dibayarkan korporasi disebut belum mencapai setengah dari nilai tersebut. KLH sendiri mengaku kesulitan untuk melakukan eksekusi karena mekanisme hukum perdata tidak memiliki daya paksa.

Selain itu, WALHI menyoroti ketidakjelasan penggunaan dana denda dari kerugian yang telah dibayarkan. Selama ini, menurut Boy, tidak pernah ada laporan terbuka kepada publik mengenai pemanfaatan dana tersebut.

Ia menyatakan bahwa selama ini Indonesia belum memiliki mekanisme pengelolaan uang denda dalam badan khusus seperti model Environmental Damage Fund di Kanada, yang secara khusus digunakan untuk pembiayaan pemulihan lingkungan. Di Indonesia, denda kerusakan lingkungan justru dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

WALHI menegaskan gugatan yang diajukan KLH belum mencerminkan mandat pertanggungjawaban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 69 UU tersebut secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Sementara, Pasal 88 menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak korporasi atas lingkungan.

“WALHI menegaskan dan menekankan gugatan oleh KLH tidak cukup untuk mengatasi persoalan bencana ekologis di Sumatra,” ujar Boy.

Ia menegaskan, perlunya langkah hukum yang berani seperti upaya penegakan hukum sesuai dengan UU PPLH, yaitu menerapkan unsur tanggung jawab mutlak korporasi.

“Dalam hal ini, negara wajib mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin dan meminta mereka memulihkan kerusakan lingkungan,” ujar Boy.

Atas dasar itu, WALHI mendesak pembentukan pengadilan lingkungan hidup yang khusus untuk memastikan hukum lingkungan benar-benar ditegakkan. Selain itu, WALHI mendorong perubahan perubahan paradigma pengelolaan denda lingkungan, dari penerimaan negara bukan pajak menjadi dana pemulihan, melalui pembentukan mekanisme dana lingkungan khusus yang hanya digunakan untuk pemulihan ekosistem. (Nofika)

Leave a reply