Koalisi Sipil Tolak Draft Perpres Soal TNI Atasi Terorisme Karena Dinilai Inkonstitusional

Foto: tni.mil.id
JAKARTA, 8 Januari 2026 – Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme telah beredar luas pada publik. Draft tersebut rencananya akan dikonsultasikan ke DPR untuk mendapat persetujuan.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai draft Perpres tersebut berpotensi mengancam hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip negara hukum.
Koalisi menyebut draft Perpres itu bermasalah baik secara formil maupun materiil. Secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I UU No 5/2018 dinilai bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000 serta Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI, yang menyatakan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.
”Karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).
Secara materiil, Koalisi menilai draft Perpres tersebut memberi kewenangan yang luas dan tidak jelas kepada TNI. Akibatnya, membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis yang dinilai menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil.
Koalisi sempat mengingatkan kepada Presiden Prabowo Subianto yang pada akhir Agustus 2025 mengidentifikasi kelompok mahasiswa peserta aksi protes sebagai kelompok teroris. Dalam konteks itu, draft Perpres dinilai menjadi penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.
Dalam draft Perpres yang beredar, Koalisi menemukan, peran TNI diperluas hingga mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 ayat (2)). Fungsi penangkalan bahkan meliputi operasi intelijen, teritorial, informasi, serta “operasi lainnya” (Pasal 3), sebuah frasa yang dinilai sangat karet dan multitafsir. Dengan demikian, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil dan demokrasi. Terlebih, hal tersebut dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai.
Koalisi menilai TNI seharusnya tidak terlibat dalam fungsi penangkalan dan pemulihan karena TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum. Fungsi-fungsi tersebut seharusnya dijalankan oleh lembaga sipil, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan.
Peran TNI, lanjut Koalisi, seharusnya dibatasi pada perbantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara, dilakukan dalam situasi khusus dan sebagai pilihan terakhir (last resort) melalui keputusan Presiden.
Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum, membahayakan HAM serta bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945.
Koalisi juga menyoroti istilah “penangkalan” yang tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU tersebut hanya mengenal istilah “pencegahan” yang merupakan tugas pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT serta diatur melalui peraturan pemerintah, bukan Perpres.
Selain itu, Koalisi menilai pelibatan TNI dalam penindakan terorisme di dalam negeri akan memunculkan persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di institusi TNI, mengingat belum tuntasnya reformasi peradilan militer.
”Apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer,” jelas Koalisi.
Pemberian kewenangan yang luas kepada TNI tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai dinilai sebagai “cek kosong” yang sangat berbahaya bagi HAM, negara hukum, dan demokrasi.
Koalisi menegaskan, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum. Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI dikhawatirkan merusak sistem peradilan pidana dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM.
Menurut Koalisi, tugas TNI dalam mengatasi terorisme seharusnya difokuskan pada ancaman di luar negeri, seperti pembajakan pesawat atau kapal serta operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.
”Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam Perpres ini. Penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana,” tegas Koalisi.
Atas dasar itu, Koalisi menyatakan menolak draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Koalisi juga meminta seluruh fraksi di DPR menolak draft tersebut dan mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut dan mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai membahayakan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia. (Nofika)














