Koalisi STuEB Perkuat Desakan Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatra

0
165

JAKARTA, 2 Desember 2025 – Desakan kepada pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional~ di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) semakin menguat. Kali ini, Koalisi Sumatra Terang untuk Energi Bersih (STuEB) yang terdiri dari 15 organisasi lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Pulau Sumatra menyerukan desakan yang sama. Desakan ini karena banjir besar dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut kian banyak menelan korban jiwa.

Situs Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia hingga Selasa, 2 Desember 2025 pukul 15.30 WIB sebanyak 686 orang.
Kemudian, 476 jiwa masih hilang. Selain itu, BNPB juga melaporkan jumlah korban terluka sebanyak 2.600 jiwa, jumlah pengungsi 1,2 juta jiwa, dan jumlah terdampak sebanyak 3,2 juta jiwa.

Dari data itu, Provinsi Sumut menjadi wilayah dengan korban meninggal terbanyak, yakni 291 jiwa dan 155 dilaporkan masih hilang. Di Aceh, korban meninggal dilaporkan sebanyak 202 jiwa dan 204 jiwa masih dinyatakan hilang. Adapun di Sumbar, sebanyak 193 jiwa dinyatakan meninggal dan 117 jiwa masih hilang. Kondisi diperparah dengan kerusakan beberapa infrastruktur dasar, seperti sarana transportasi dan telekomunikasi yang lumpuh.

Koalisi STuEB heran dengan lambannya pemerintah dalam menghadapi bencana ini. Status bencana nasional juga belum ditetapkan atas tragedi yang melanda warga tiga provinsi di Pulau Sumatra.

“Keputusan yang sangat buruk dari pemerintahan Prabowo Subianto, mengingat pemerintah daerah juga sepertinya gelagapan menghadapi situasi,” ujar koalisi dikutip dari Betahita.id, Selasa (2/12).

Meskipun pemerintah daerah sudah menetapkan status tanggap darurat tingkat daerah, penanganan terhadap korban bencana dikatakan sangat lambat. Hal itu disebabkan kerusakan sejumlah infrastruktur jalan yang mengakibatkan sulitnya menjangkau dan menyalurkan pertolongan bagi korban, terutama di daerah terpencil yang menjadi korban longsor.

Saking langkanya bahan makanan pokok, warga mulai menjarah kantor Bulog dan minimarket di sejumlah wilayah pascabencana. Warga terdampak bencana berusaha mengamankan bahan pangan hingga bantuan darurat tiba bagi mereka. Bahkan, di Aceh, Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisah menyebut kelangkaan pasokan bahan pokok mendorong lonjakan harga yang signifikan.

”Telur ayam sekitar 30 butir itu yang biasanya 50-an ribu, kemarin itu mencapai 150-an ribu. Walaupun kita ada uangnya, barangnya juga nggak ada, kita sangat kesulitan,” tuturnya dalam konferensi pers, Minggu (30/11).

Aji Surya dari Yayasan Srikandi Lestari yang tergabung dalam koalisi, menyebut saat ini akses jalan darat ke lokasi-lokasi jatuhnya korban masih terisolasi. Akibatnya, terjadi perebutan bahan makanan antarsesama warga karena langkanya sumber daya pangan.

”Mereka harus menempuh perjalanan berjam-jam menggunakan perahu untuk dapat menerima bantuan pangan dari luar,” kata Aji.

Masifnya kerusakan infrastruktur akibat banjir dan longsor yang membawa gelondongan kayu dan sedimen memutus badan jalan. Kondisi ini membutuhkan respons cepat dari pemerintah pusat dalam melakukan penanganan dengan menetapkan status bencana nasional.

Ali Akbar, Konsolidator Koalisi STuEB menilai pemerintah gagap menangani bencana ekologis. Ia juga menyoroti anggaran penanggulanan bencana di BNPB yang tidak lebih dari Rp1 triliun pada 2025. “Lembaga ini mengalami pengurangan anggaran dari Rp1,4 triliun menjadi Rp956,6 miliar, artinya terjadi pengurangan sebesar Rp470 miliar” ujarnya.

”Artinya negara memang tidak ada niat untuk menyelamatkan rakyat yang menjadi korban dari kebijakan yang memuluskan kerusakan ekologis Sumatra ini,” lanjut Ali.

Menurut koalisi, bencana besar yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar tidak hanya akibat fenomena alam. Tragedi ini merupakan bencana ekologis yang dipicu oleh kerusakan lingkungan hidup.

Sebagai pulau terbesar kedua di Indonesia, Sumatra dikenal sebagai salah satu pusat kekayaan ekologis Asia Tenggara. Salah satunya, karena adanya bentang alam yang memanjang dari ujung Sabang hingga Lampung.

Dengan luas sekitar 473 ribu kilometer persegi, pulau ini menjadi rumah bagi salah satu sistem hutan tropis paling penting di dunia. Pulau ini membentang memanjang dari barat laut ke tenggara, dipisahkan oleh deretan Pegunungan Bukit Barisan yang menjadi tulang punggung ekologisnya. Sementara, di sisi timur terbentang hampaparan rawa gambut yang pernah menjadi salah satu bentang lahan basah terbesar di Asia Tenggara.

Namun, dalam dua dekade terakhir laju deforestasi di pulau ini menunjukkan angka yang sangat tinggi. Global Forest Watch melaporkan, data kehilangan hutan primer basah sepanjang tahun 2002 hingga 2024 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Ketiga provinsi itu kehilangan ratusan ribu hektare hutan sepanjang periode tersebut yang sebagian besar terjadi di wilayah yang memiliki tingkat tekanan tinggi terhadap tutupan pohon.

Dalam dua dekade tersebut, Aceh kehilangan 320 hektare hutan primer basah. Enam wilayah dengan laju kehilangan tutupan pohon tertinggi. Rinciannya, Nagan Raya 97 ribu hektare, Aceh Timur 93 ribu hektare, Aceh Singkil 73 ribu hektare, Aceh Barat 70 ribu hektare, dan Aceh Utara 59 ribu hektare.

Sementara, Sumbar kehilangan 320 ribu hektare hutan primer basah. Sejak 2001 hingga 2024, Sumbar telah kehilangan 740 ribu hektare tutupan pohon. Kondisi terparah di tiga kabupaten, dengan perincian Dharmasraya 150 ribu hektare, Pesisir Selatan 140 ribu hektare, dan Pasaman Barat 120 ribu hektare.

Di Sumut, Global Forest Watch melaporkan data kehilangan hutan primer basah tertinggi terjadi di provinsi ini dengan jumlah 390 ribu hektare. Dari 2001 hingga 2024, Sumut kehilangan 1,6 juta hektare tutupan hutan. Kondisi ini terutama di enam kabupaten dengan kehilangan terluas yaitu Mandailing Natal 170 ribu hektare, Labuhanbatu Selatan 160 ribu hektare. Selain itu, Asahan 130 ribu hektare, Langka 130 ribu hektare, Padang Lawas 120 ribu hektare, dan Labuhanbatu 120 ribu hektare.

Hilangnya tutupan hutan inilah, diduga menjadikan tanah kehilangan daya serap air, lereng bukit menjadi rentan longsor, daerah resapan menyusut drastis. Kemudian, daerah aliran sungai berubah menjadi saluran air instan, “kondisi inilah yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor semakin parah.” Kata koalisi.

Berbagai aktivitas industri, lanjut koalisi, seperti pemberian izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), proyek energi berskala besar serta industri tambang, turut memperburuk kondisi hutan di kawasan Sumatra. Kondisi ini terutama terjadi di wilayah-wilayah yang sebelumnya memiliki tutupan hutan yang relatif utuh.

Diki Rafiki, Direktur LBH Padang, menilai berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018, bahwa bencana nasional ditetapkan apabila korban jiwa dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, dan wilayah terdampak luas dan lintas daerah, serta pelayanan publik dan pemerintahan terganggu.

”Bencana yang terjadi di Sumatra sudah memenuhi semua indikator, maka segera tetapkan status bencana nasional,” tegasnya. (Nofika)

Leave a reply