Konflik Agraria Meningkat pada 2025, KPA Sebut Dampak dari Menguatnya Keterlibatan TNI

0
138

JAKARTA, 17 Januari 2026 – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat peningkatan konflik agraria sepanjang 2025. Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 KPA yang dirilis pada Kamis (15/1/2026), sedikitnya ada 341 konflik yang terjadi di 33 provinsi.

Dari 33 provinsi tersebut, konflik terjadi pada lahan dengan luas sekitar 914,5 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa. Jumlah ini meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut KPA, konflik agraria paling banyak terjadi di Jawa Barat (39 kasus), Sumatra Utara (36), Papua Selatan (23), Jakarta (21), Sulawesi Selatan (20), Kalimantan Timur (19), dan Jawa Tengah (15).

Kondisi ini dinilai seiring dengan ambisi pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dalam menerapkan kebijakan swasembada pengan, energi, air, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan dari desa.

Alih-alih mendorong reforma agraria, pemerintah justru dinilai kembali mengulang pola lama. Pendekatan militeristik semakin menguat dalam kebijakan dan tata kelola agraria. Menurut KPA, sebanyak 404 mengalami kriminalisasi, 312 dianiaya, 19 orang tertembak, dan satu orang sepanjang 2025.

Tindak kekerasan itu mayoritas dilakukan oleh aparat keamanan perusahaan (233 kasus), disusul polisi (114 kasus), TNI (70 kasus), dan Satpol PP (36 kasus).

Menurut KPA, eskalasi konflik dan kekerasan ini dipicu oleh perluasan peran militer di sektor agraria, proyek-proyek swasembada pangan-energi dan penertiban kawasan hutan.

“Dalam pelaksanaannya, pemerintahan justru kembali mengulang skema lama berupa pemberian konsesi skala besar, pembabatan hutan untuk sawit dan proyek food estate, serta pelonggaran perizinan atas nama investasi,” ungkap KPA dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

KPA juga mengungkap tiga pendekatan utama pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni pemusatan kekuasaan melalui kebijakan komando, pengelolaan ekonomi dengan logika kapitalisme negara, serta penjagaan stabilitas politik melalui pendekatan keamanan dengan aktor utama TNI dan Polri.

Perkebunan Jadi Pemicu Utama

Sektor perkebunan menjadi penyumbang terbesar konflik agraria dengan 135 letusan konflik seluas 352.156,41 hektar dan berdampak pada 8.734 keluarga, atau naik 21 persen dibanding tahun sebelumnya.

Mayoritas pemicu konflik adalah perkebunan sawit (74 kasus), tebu (25 kasus), dan proyek food estate (6 kasus) yang mendukung program swasembada pangan-energi. ”Hal ini mengindikasikan bahwa ambisi negara dalam mencapai kedaulatan pangan dan energi seringkai berbenturan keras dengan kedaulatan ruang rakyat di tingkat tapak,” jelas KPA.

KPA juga menilai kebijakan moratorium Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan oleh Kementerian ATR/BPN tidak berhasil menekan laju konflik karena tidak diikuti dengan langkah penyelesaian konflik agraria.

Sementara, konflik agraria di sektor pertambangan juga meningkat dengan 46 kejadian seluas 58.904,68 hektar dan berdampak pada 11.020 keluarga. Konflik paling banyak dipicu pertambangan nikel (16 kasus) dan batubara (12 kasus).

KPA mencatat mencatat tren konflik pertambangan terus meningkat sejak 2022 hingga 2025, dengan nikel dan batubara sebagai pemicu utama. ”Tren konflik agraria pertambangan yang terus melonjak ini semakin membuka borok transisi energi yang didorong pemerintah, khususnya tambang nikel,” tulis KPA.

Nikel merupakan komoditas tambang yang digadang-gadang menjadi solusi dari energi terbarukan, ternyata tidak benar-benar bersih dari praktik kotor.

“Energi bersih hanya di permukaan saja, akan tetapi praktiknya di lapangan sebenarnya tidak kunjung berubah. Masih menggunakan pola-pola lama yang sering kali melahirkan konflik agraria, konflik sosial dan kerusakan lingkungan.”

Keterlibatan TNI Menguat

KPA menyoroti meningkatnya keterlibatan TNI dalam konflik agraria sepanjang 2025. Pertama, melalui peran Menteri Pertahanan sebagai motor penertiban kawasan hutan lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Meski diklaim berhasil mengambil alih kawasan hutan dari korporasi, operasi Satgas PKH disebut memicu 21 kasus penggusuran disertai kekerasan terhadap masyarakat dengan luas terdampak mencapai 48.183,37 hektare di Sumatra Utara, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.

”Keterlibatan TNI secara langsung dalam kebijakan penertiban kawasan hutan telah melahirkan gesekan dengan masyarakat akibat pendekatan yang militeristik, alih-alih mengedepankan musyawarah dan dialog,” sebut KPA.

Kedua, ekspansi teritorial TNI melalui pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) baru dan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) untuk mendukung program swasembada pangan dan energi. Hal itu, jelas KPA, mendorong TNI untuk melakukan berbagai cara khususnya dalam pengadaan tanah demi mendukung program prioritas tersebut.

Sepanjang 2025, KPA mencatat 24 konflik agraria di sektor fasilitas militer. Jumlah itu naik 300 persen, dan sepuluh kasus di antaranya karena pembangunan Kodam baru dan Batalyon TP.

Ketiga, instruksi Presiden untuk pengamanan kebun sawit dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memicu penurunan aparat TNI secara besar-besaran dalam penanganan konflik agraria. Keterlibatan ini disebut menyebabkan 70 kasus kekerasan oleh TNI, naik 89 persen dibanding tahun sebelumnya.

”Data ini memperkuat dugaan banyak pihak yang melihat semakin kentalnya pendekatan militeristik yang dilakukan pemerintah beberapa tahun belakangan, terutama di era pemerintahan Prabowo,” tegas KPA.

Pihak TNI, dinyatakan semakin sering dilibatkan dalam penanganan konflik agraria dengan dalih menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Jejaring Grup Bisnis di Balik Konflik Agraria

KPA menemukan bahwa sebagian besar konflik agraria melibatkan korporasi besar yang terafiliasi dengan grup bisnis raksasa nasional dan internasional.

Di sektor perkebunan, 64 persen perusahaan penyebab konflik terafilisasi dengan grup besar seperti Royal Golden Eagle (RGE), Wilmar, First Resources, Sinarmas, Salim Group, Sampoerna Agro, Jardine Matherson.

Kemudian, Jhonlin Group, Artha Graha, Charoen Pokhand Indonesia, Kencana Agri, Tunas Baru Lampung, Sugar Group, Torganda, termasuk perusahaan perkebunan negara PTPN dan Agrinas Palma Nusantara.

Di sektor pertambangan, 72 persen konflik melibatkan korporasi yang terhubung dengan Bakrie Group, Sinar Mas, Salim Group, Harum Energy, Kalla Group, Harita Group, Barito Pacific, Harum Energy, Indika Energy, Bayan Resources, IL&FS, Estell, dan beberapa BUM seperti PT Timah, Pertamina, PT Antam, PT Mineral Industri Indonesia, dan Semen Indonesia Group (SIG).

Sementara di sektor kehutanan, 80 persen korporasi penyebab konflik terafiliasi dengan RGE, Sinarmas, Parna Raya, FAF Agri, Alas Kusuma, Mujur Group dan perusahaan hutan negara Perum Perhutani.

Menurut KPA, konflik agraria yang melibatkan korporasi besar bukan sekadar efek samping. Namun, menjadi mekanisme akumulasi itu sendiri. Melalui penguasaan lahan berskala luas yang didahului izin, pemaksaan administratif, dan kekerasan, tanah rakyat dipindahkan dari ruang hidup menjadi aset produksi kapital.

Dalam kerangka tersebut, jelas KPA, negara justru berperan sebagai fasilitator akumulasi melalui aparat hukum dan kebijakan tata ruangnya, alih-alih menjadi penengah konflik.

”Aparat hukum dan kebijakan tata ruang dipakai untuk melegitimasi perampasan, sementara penyelesaian konflik direduksi menjadi soal komensasi atau mediasi teknis, bukan keadilan struktural. Akibatnya, konflik agraria tidak pernah diselesaikan secara adil,” jelas KPA.

KPA menilai konflik menjadi instrumen untuk memperluas konsesi, menormalisasi ketimpangan, dan mengamankan akumulasi jangka panjang. Sementara, biaya sosial dan ekologisnya dibebankan pada komunitas lokal dan generasi mendatang. (Nofika)

Leave a reply