Kontradiksi Reformasi Polri di Tengah Gelombang Penangkapan Aktivis

0
237

JAKARTA, 2 Oktober 2025 – Agenda Reformasi Polri yang digaungkan pemerintah agaknya tak sepenuhnya sampai ke jajaran bawah kepolisian. Buktinya, gelombang penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah aktivis masih terus terjadi.

Terbaru, aktivis Jogja M. Fakhrurrozi ditangkap pada Sabtu (27/9/2025) oleh pihak Polda Jawa Timur. Penangkapan itu menambah daftar panjang aktivis yang ditangkap. Sebelumnya, pada 1 September 2025, aktivis Delpedro Marhaen lebih dulu ditangkap.

Tak hanya aktivis, pegiat literasi hingga pegiat media sosial juga jadi sasaran penangkapan oleh kepolisian. Pada 21 September lalu, misalnya, Polres Kediri menangkap FZ, seorang pegiat literasi, dengan tiga buah buku sebagai barang bukti.

Dalam keterangan resminya, Polri mencatat telah menetapkan 959 orang menjadi tersangka imbas aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia pada Agustus-September lalu. Jumlah tersebut digadang-gadang merupakan yang terbanyak sepanjang reformasi.

Seperti diketahui, tuntutan reformasi kepolisian sejatinya telah lama disuarakan oleh masyarakat sipil. Bukan tanpa alasan, publik menilai institusi tersebut harus tunduk pada nilai-nilai sipil, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan tidak lagi menjadi alat represi.

Namun sayangnya, tuntutan itu tidak selaras dengan fakta di lapangan. Polri dinilai justru kembali menerapkan pola lama dalam upaya penanganan pasca aksi demonstrasi, yakni “mengkriminalisasi” suara-suara kritis.

Diketahui pula, pasca ricuhnya aksi demonstrasi, Presiden RI Prabowo Subianto sepakat untuk mengevaluasi institusi kepolisian. Hal itu ia sampaikan pasca pertemuannya dengan Gerakan Nurani Bangsa pada 11 September 2025.

Atas dasar itu, pemerintah kini tengah membentuk Komite Reformasi Kepolisian. Bersamaan dengan itu, Polri juga membuat tim reformasi internal. Komitmen pemerintah mengevaluasi kinerja polisi di tengah gelombang penangkapan aktivis dan pegiat literasi dinilai sangat kontradiktif.

Sebab, di satu sisi, reformasi Polri diyakini sebagai jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, praktik penangkapan dan kriminalisasi yang tiada henti justru memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan pembebasan Delpedro Marhaen dan para aktivis lain yang dikriminalisasi dengan tuduhan penghasutan harus menjadi langkah awal yang mutlak dalam mereformasi kepolisian.

”Penahanan mereka menunjukkan pola lama kriminalisasi para aktivis yang menyuarakan hak-hak warga dan pola ini memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Pedeo Project, Rabu (1/10/2025).

Sementara Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penangkapan terhadap Delpedro dkk merupakan pengkambinghitaman atas ricuhnya aksi demonstrasi pada Agustus-September.

“Ada penguasa yang perlu mencari kambing hitam, yang diduga orang-orang ini (yang ditahan) adalah kambing hitam, yang tindak pidananya dibuat-buat oleh polisi demi menjadi kambing hitam dan harus ada yang dipersalahkan,” ungkapnya.

Usman melanjutkan, pihaknya mendesak pemerintah segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan lembaga-lembaga HAM nasional, masyarakat sipil, serta unsur aparat keamanan negara, agar peristiwa kerusuhan yang terjadi selama Agustus-September bisa diungkap secara transparan dan akuntabel.

Usman juga menegaskan, reformasi kepolisian tidak dapat dimulai hanya dengan jargon-jargon atau sekadar membentuk berbagai tim dan komite reformasi, tapi harus menyentuh persoalan mendasar, yaitu keadilan bagi warga negara.

Ia menilai, penyebab utama demonstrasi bukanlah isu Reformasi Polri, melainkan kebijakan sosial ekonomi pemerintah yang melanggengkan ketidakadilan dan ketimpangan.

“Reformasi kepolisian hanya akan berarti jika diikuti dengan perubahan kebijakan yang dituntut masyarakat, mulai dari persoalan upah, perampasan tanah, jaminan sosial yang minim, hingga pemberian fasilitas dan gaji yang wah bagi para pejabat,” jelasnya.

Menurut Usman, tanpa langkah-langkah perbaikan tersebut, benturan masyarakat dengan aparat akan terus berulang. “Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan harus menjadi pelajaran pahit bahwa negara tidak boleh lagi menanggapi aspirasi rakyat dengan represi,” tegasnya.

Bagi Usman, konsekuensi Reformasi Polri yang tidak dimulai dengan pembebasan tahanan sangat serius. Praktik penahanan tersebut dinilai menormalisasi bahkan memperkuat praktik kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, yang dijamin oleh UUD 45 dan instrumen HAM internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Lebih jauh, upaya kriminalisasi yang berkelanjutan itu justru akan merusak legitimasi reformasi Polri itu sendiri.

“Bagaimana mungkin Polri yang janjinya hendak direformasi bisa dipercaya bila terus menangkap, menahan, dan mengkriminalisasi warga yang bersuara kritis? Apalagi praktik represif macam ini masih saja dilakukan walau Polri sudah membentuk tim reformasi dan pemerintah akan membentuk komite reformasi? Apanya yang direformasi jika kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat tidak diselesaikan secara adil?” tegas Usman.

Hingga saat ini, proses penahanan terhadap para tahanan politik belum menemukan titik terang. Bahkan sejumlah aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya mengalami perpanjangan penahanan selama 40 hari.

Leave a reply