Korban Bertambah, Akses Terhambat, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra

Upaya pencarian korban hilang dan pembukaan akses jalan menggunakan alat berat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11). Foto: BNPB/Bidang Komunikasi Kebencanaan/Muhammad Andhika Rivaldi
JAKARTA, 1 Desember 2025 – Jumlah korban meninggal akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terus bertambah. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (30/11) sore, sebanyak 435 orang meninggal. Kemudian, 406 hilang, 646 luka-luka, 290.100 jiwa mengungsi, dan total 1,1 juta jiwa terdampak. Dampak lainnya, akses lalu lintas di sejumlah wilayah tiga provinsi tersebut juga terputus. Namun demikian, pemerintah pusat belum menetapkan banjir dan longsor itu sebagai bencana nasional.
Hingga kini, sejumlah daerah yang terkena dampak bencana masih kesulitan menerima bantuan akibat jalur logistik dan komunikasi yang terputus. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Aulianda Wafisah menyatakan sebanyak 17 dari 23 kabupaten/kota di Aceh terdampak langsung bencana tersebut. Sementara, enam kabupaten/kota lainnya ikut terdampak dengan terjadinya pemadaman listrik dan jalur komunikasi yang terputus. Selain itu, beberapa lokasi juga masih terisolasi.
Meski banjir mulai surut, Aulia menjelaskan, terputusnya akses transportasi membuat distribusi logistik, seperti beras, air minum, dan kebutuhan dasar lainnya terhenti. Kelangkaan pasokan bahan pokok mendorong lonjakan harga yang signifikan.
“Telur ayam sekitar 30 butir itu yang biasanya 50-an ribu, kemarin itu mencapai 150-an ribu. Walaupun kita ada uangnya, barangnya juga gak ada, kita sangat kesulitan,” tuturnya dalam konferensi pers pada Minggu (30/11).
Kondisi serupa juga terjadi di Sumatra Utara. Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut kelangkaan bahan makanan pokok mendorong warga melakukan penjarahan.
“Di Sumatra Utara, di daerah banjir yang sangat parah terjadi penjarahan di gudang Bulog, supermarket, dan minimarket,” sebutnya.
Tindakan tersebut, lanjut Irvan, dilatarbelakangi kebutuhan mendesak warga akibat terputusnya akses bantuan.
Sementara di Sumatra Barat, Direktur LBH Padang Diki Rafiki melaporkan banyak jalan dan jembatan yang terputus. Kondisi ini menyebabkan sejumlah wilayah masih terisolasi dan belum menerima bantuan sejak hari pertama bencana. Ia juga menyebut sejumlah korban yang meninggal dunia masih berada di masjid karena belum mendapat tempat untuk dimakamkan.
Desakan Penetapan Status Bencana Nasional
Di tengah kondisi tersebut, LBH-YLBHI mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Mereka menegaskan, pemerintah daerah di tiga provinsi telah kewalahan menangani situasi darurat.
Aulia menuturkan bahwa Aceh tidak memiliki stok logistik untuk menghadapi bencana yang sedang berlangsung. Peralatan penanganan darurat, seperti jembatan darurat dan sarana evakuasi juga sangat terbatas. Ia menambahkan, jalannya pemerintahan daerah praktis lumpuh akibat bencana ini. Belum lagi, ditambah dengan beban anggaran yang tak disiapkan untuk menangani bencana tersebut.
“Ketika pemerintah pusat dengan kemampuan fiskal lebih tinggi menetapkan status bencana nasional, sangat masuk akal. Karena dengan kemampuan fiskal yang lebih tinggi, maka bisa langsung diaktivasi untuk mengintervensi situasi darurat bencana di tiga provinsi,” jelas Aulia.
Namun, situasi saat ini belum demikian. Warga masih saling mambantu bantu warga. “Tapi pertanyaannya sampai kapan kita sanggup bertahan hidup tanpa ada pasokan logistik yang berdatangan, ini situasi sudah sulit,” lanjutnya.
Kemampuan daerah, jelas Aulia, tidak mampu menjamin kebutuhan dasar warga beberapa hari ke depan tanpa aktivasi tanggap darurat nasional.
Hal senada diungkapkan Direktur LBH Padang Diki Rafiki. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak mampu menangani tanggap darurat, apalagi pemulihan pascabencana.
Banyak titik terdampak, disebut belum mendapatkan bantuan sejak hari pertama bencana karena akses yang terputus.
Irvan menjelaskan, indikator penetapan status bencana nasional sudah terpenuhi. Ia merujuk pada tingginya jumlah korban meninggal dan hilang, luasnya kerusakan infrastruktur, serta dampak sosial ekonomi yang masif di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Tidak ada alasan pemerintah pusat tidak menetapkan ini sebagai bencana nasional. Kalau tidak ditetapkan, berarti ada apa?” tegasnya.
Direktur LBH Medan itu juga menyebut langkah tersebut sesuai landasan hukum. “Secara hukum ada landasannya, Undang-Undang (UU No 24 Tahun 2007) dan Pancasila, secara asas ini asas kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
“Secara prinsip, ini masuk prinsip cepat, tepat, dan prioritas, dan bertujuan memberikan perlindungan dan keselamatan sebagai hukum yang tertinggi bagi warga terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi,” lanjut Irvan.
Di sisi lain, Aulia menyayangkan respons Kepala BNPB yang dinilai meremehkan skala bencana. Menurutnya, pemerintah hanya melihat banjir sebagai persoalan yang selesai ketika air surut.
”Ketika cuaca sudah mulai terkendali, air banjir sudah mulai surut. Maka, sebetulnya secara teknis itu bencananya sudah mulai selesai, jadi tidak dilihat bahwa ini sebagai bencana kemanusiaan yang tinggi,” tutur Aulia.
Banjir, jelas Aulia, adalah penyebab dari beberapa bencana lainnya yang akan datang. Hal ini seperti ketiadaan makanan, transportasi, dan komunikasi. “Oke kita bisa bertahan dari banjir, tapi bagaimana caranya kita bisa bertahan dari kelaparan, bagaimana caranya kita bisa bertahan dengan komunikasi yang sulit,” ujarnya.
Ia juga menilai dengan dibandingkannya bencana banjir dan longsor dengan gempa di Palu maupun pandemi Covid-19 oleh BNPB tidak relevan.
”Jadi, memang kami pikir gak punya sense dalam menghadapi situasi bencana, dan tidak menganggap serius jumlah korban yang ada. Bagi kami, satu korban jiwa itu tetap saja duka, karena situasinya gak mudah,” jelas Aulia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Edy Kurniawan dari YLBHI. Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas bencana ini. Hal ini terutama karena masifnya deforestasi yang terjadi akibat buruknya tata kelola hutan di sejumlah wilayah seperti di Batang Toru. Menurutnya, kerusakan lingkungan di hulu tidak terlepas dari dari kewenangan pemerintah pusat dalam pemberian izin dan pengawasan.
Edy juga menyoroti pernyataan Kementerian Kehutanan yang menyebut sebagian gelondongan kayu yang terseret banjir bukan berasal dari praktik illegal logging.
“Maka perlu dipertanyakan, dasar izin dan proses evaluasinya seperti apa?, Karena legalitas penebangan pohon tentu tidak otomatis menandakan bahwa itu sesuai prinsip lingkungan dan keberlanjutan,” ujarnya.
Apabila legal, lanjut Edy, seharusnya tata kelola kawasan hutan tidak justru memperbesar risiko banjir dan menimbulkan korban. Kondisi ini menunjukkan adanya masalah serius dalam proses perizinan, evaluasi AMDAL, maupun pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, menurutnya, Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup harus mengusut persoalan ini secara tuntas dan bertanggungjawab untuk memperbaiki tata kelola hutan yang bermasalah.
“Sehingga sangat logis tragedi ini ditetapkan menjadi bencana nasional, agar pemerintah pusat yang seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggungjawab juga ikut melakukan pemulihan dan bertanggungjawab penuh dalam tragedi ini,” tegas Edy. (Nofika)
















