KPA Kritik Reforma Agraria lewat Bank Tanah, Dinilai Hapus Hak Penuh Rakyat

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Tengah bersama 12 organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menghentikan keberadaan lembaga bank tanah di wilayah mereka. Foto: KPA
JAKARTA , 19 Februari 2026 – Kebijakan baru Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tentang Penguatan Reforma Agraria mendapat sorotan dari kelompok masyarakat sipil. Penyebabnya, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor B/LR.03.01/48/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026 dinilai sebagai wujud pengingkaran terhadap konstitusi.
Menteri Nusron sempat menyatakan bahwa Reforma Agraria bertujuan menertibkan dan mendayagunakan tanah negara yang dinilai tidak produktif. Kemudian, tanah tersebut menjadi alat pemerataan keadilan sosial. “Tanah yang diberikan melalui program Reforma Agraria ini nantinya akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM),” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), status Hak Pakai dalam program Reforma Agraria melalui hak pengelolaan (HPL) Bank Tanah ini sebagai pengingkaran terhadap konstitusi. Mekanisme ini agak bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960).
Pemberian hak atas tanah rakyat melalui Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah memperkuat paradigma negara sebagai pemilik tanah. Sebab, menghidupkan kembali asas domeinverklaring kolonial yang telah dihapus UUPA sejak tahun 1960.
“Artinya, dengan menempatkan Negara sebagai pemilik tanah jelas bertentangan dengan Pasal 33 (3) UUD 1945, UUPA 1960 dan berbagai putusan Mahmakah Konstitusi tentang Hak Menguasai Negara (HMN),” kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Sartika dalam keterangan yang dikutip Pedeoproject , Kamis, 19 Februari 2026.
BACA: Konflik Agraria Meningkat pada tahun 2025, KPA Sebut Dampak dari Menguatnya Keterlibatan TNI
Menurutnya, pemberian HPL kepada Bank Tanah merupakan bentuk penyelewengan tafsir Penyelenggara Negara terhadap HMN.
Bahwa frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak tepat dialihkan atau disubstitusikan kepada badan hukum yang semi publik-swasta seperti Bank Tanah.
Hal ini selaras dengan berbagai penjelasan dan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, misalnya Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 (Pendapat Mahkamah halaman 332 dan 334).
Di dalamnya menjelaskan bahwa rakyat secara kolektif yang dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara. Tujuannya, untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezicht houden daad) demi kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini bukan memiliki hak atas tanah.
“SE untuk Reforma Agraria melalui HPL Bank Tanah tidak sah karena bertentangan dengan UUPA 1960 dan Pepres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” menandaskan Dewi.
Catatan lainnya adalah, Kementerian ATR/BPN menyelewengkan agenda reforma agraria dan lari dari tanggung jawab untuk melakukan redistribusi tanah kepada rakyat.
Reforma agraria sebagaimana dimandatkan UUPA 1960, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan Perpres Reforma Agraria menghendaki pemulihan dan pengakuan hak atas tanah secara penuh dalam bentuk Hak Milik, baik secara individu maupun bersama.
Reforma Agraria melalui HPL Bank Tanah telah menghapus hak seluruh rakyat atas tanah dari Hak Milik menjadi Hak Pakai. Kejanggalan berikutnya mengenai reforma agraria melalui Bank Tanah adalah Hak Pakai yang diberikan harus dikuasai lebih dari 10 tahun terlebih dahulu.
BACA: Stand-Up Comedy Polemik Candaan Pandji Berakhir di Persidangan Adat Toraya
Hal ini sebelum ditingkatkan menjadi Hak Milik, jelas ini memperumit pengakuan hak atas tanah. Catatan kelima dari KPA, Bank Tanah dan seluruh aturannya tidak memiliki kekuatan hukum dan inkonstitusional.
Hal ini merupakan konsekuensi dari Putusan MK 91/PUU-XVII/2020 yang mengabulkan sebagian uji formil kelompok masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja. Melalui putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan bersyarat inkonstitusional.
Namun pemerintah mengabaikan putusan tersebut, sehingga salah satunya, kelembagaan Bank Tanah yang dihasilkan oleh UU Cipta Kerja terus berlanjut. Padahal, secara hukum Bank Tanah dan seluruh aturannya tidak memiliki kekuatan hukum.
Keenam, pelaksanaan “reforma agraria versi pemerintah” melalui Bank Tanah akan memperparah konflik agraria, alih-alih menjadi solusi.
Secara prinsip, antara Bank Tanah dan Reforma Agraria adalah sesuatu yang bertentangan. Orientasi Bank Tanah adalah pengadaan tanah untuk investasi. Sementara itu, reforma agraria adalah Pemulihan dan pengakuan hak atas tanah rakyat melalui penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah.
Operasi Bank Tanah di berbagai daerah selama ini telah banyak melahirkan kasus konflik agraria akibat klaim sepihak dan pencaplokan tanah rakyat.
Ketujuh, Bank Tanah menimbulkan dualisme, tumpang tindih, dan konflik kepentingan dengan Kementerian ATR/BPN dalam pengaturan pertanahan dan pengadaan tanah.















