Kritik Berbuntut Teror, Aktivis Greenpeace dan Kreator Konten Lapor ke Bareskrim Polri

Korban didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026). Foto: Tim Advokasi untuk Demokrasi
JAKARTA, 16 Januari 2026 – Aksi teror terhadap aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik dan kreator konten Yansen alias Piteng berlanjut ke laporan polisi. Dengan didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mereka melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), Rabu (14/1/2026).
Teror tersebut diduga berkaitan dengan kritik keduanya terhadap pemerintah terkait bencana ekologis di Sumatra. Iqbal mengaku menerima teror berupa paket bangkai ayam yang dikirim ke rumahnya, disertai pesan ancaman yang berbunyi:
“JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU. MULUTMU HARIMAUMU.”
Selain itu, ia juga mengaku menerima teror digital bernada ancaman melalui akun instagram pribadinya.
Sementara itu, Piteng mengaku mengalami rangkaian teror dan intimidasi sejak 20 Desember 2025. Bentuk teror yang diterimanya meliputi panggilan telepon dari orang tidak dikenal, peretasan, hingga fitnah digital.
Mewakili TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo menegaskan bahwa langkah pelaporan ini sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara yang sah. Menurutnya, penegak hukum harus memiliki keberanian untuk mengungkap pihak-pihak sebenarnya yang mengancam iklim demokrasi di Indonesia.
”Dengan menempuh koridor hukum yang resmi, kami juga hendak membuktikan bahwa aksi teror tidak meredupkan semangat kami untuk terus menyuarakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi,” ujar Alif dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2025).
TAUD juga menyebut bahwa aksi teror serupa dialami sejumlah aktivis dan influencer lain. Mereka di antaranya, kreator konten Ramond Donny Adam (DJ Donny) dan Sherly Annavita. Total, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat terdapat 9 aksi teror yang terjadi pada akhir 2025.
Dalam berbagai kasus tersebut, TAUD mengungkap terdapat pola yang sama, yakni seluruh korban menerima teror setelah menyampaikan kritik terhadap pemerintah terkait penanganan bencana di Sumatra.
Pendamping hukum para korban, Gema Gita Persada, menyayangkan sikap kepolisian yang tidak menganggap rentetan teror tersebut sebagai satu rangkaian. Dalam proses konsultasi, pihak kepolisian meminta laporan teror yang dialami Iqbal dan Piteng diajukan secara terpisah.
Piteng diarahkan melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber, sedang Iqbal ke Direktorat Tindak Pidana Umum.
Menurut Gema, kasus ini tidak dapat dilihat semata dari tindakan ancamannya. Ia menilai terdapat motif politis di balik teror terhadap individu-individu yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah, khususnya terkait isu bencana di Sumatra.
”Peristiwa ini telah menyebarkan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil. Untuk itu, kami mendorong pihak kepolisian untuk memandang kasus ini secara holistik dan lebih makro agar penegak hukum menindak kasus ini sebagai tindak pidana teror, bukan ancaman atau intimidasi biasa,” ucap Gema.
TAUD menegaskan bahwa rangkaian teror tersebut merupakan upaya sistemik yang berpotensi merusak kedaulatan demokrasi Indonesia.
Menurut TAUD, teror tersebut dapat dilihat dalam dua aspek. Pertama, menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi warga negara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Kedua, sebagai upaya mengalihkan fokus dari persoalan utama yang tengah dihadapi.
“Apabila pemerintah serius untuk menangani bencana dengan ribuan korban jiwa, sudah seharusnya pemerintah turut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tindakan teror ini, bukan justru membiarkannya,” tutup TAUD. (Nofika)














