Kritik Pencabutan Izin 28 Perusahaan, WALHI Serukan Pemulihan Lingkungan Pascabencana Sumatra

Tampak dari ketinggian sebuah desa yang terdampak banjir bandang di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada 1 Desember 2025. Foto: AP Photo/Binsar Bakkara.
JAKARTA, 21 Januari 2026 – Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pencabutan izin itu dilakukan buntut dari bencana ekologis yang melanda ketiga provinsi tersebut pada akhir November 2025. Keputusan pemerintah tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) menilai keputusan pemerintah itu belum cukup untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan hidup tanpa evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain, pemulihan lingkungan, serta perlindungan ekosistem penting di seluruh Sumatra.
Menurut WALHI, kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Sumatra merupakan akumulasi panjang aktivitas kapital industri ekstraktif. Mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan sektor lain yang selama bertahun-tahun menggerus daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata. Negara, jelasnya, harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan.
”Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatra Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” kata Boy dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Ia juga menekankan, negara harus memastikan pencabutan perizinan tidak berujung pada pengalihan eks-areal konsesi kepada perusahaan lain, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.
WALHI menyoroti secara khusus pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di Sumatra Utara. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indorayon itu telah lama berkonflik dengan masyarakat adat sejak 1980-an.
WALHI mengingatkan agar pencabutan kali ini tidak mengulang preseden di masa lalu. Ketika aktivitas perusahaan sempat dihentikan pada 1999, namun kembali beroperasi pada 2002 dengan nama baru.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Utara, Rianda Purba, menyatakan pencabutan izin PT TPL harus diikuti dengan redistribusi eks-areal konsesi kepada masyarakat adat serta kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan dan induk usahanya, Royal Golden Eagle.
Di Sumatra Barat, pencabutan izin menyasar tiga perusahaan di Kepulauan Mentawai yang selama ini berkonflik dengan masyarakat, yaitu PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. WALHI menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan hak masyarakat adat.
Namun, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatra Barat, Wengky Purwanto juga menyoroti belum adanya langkah tegas penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap bencana banjir di Sumatra Barat.
”Jika ini terus dibiarkan, maka bencana yang sama pasti terjadi lagi dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun,” ucapnya.
Sementara di Aceh, Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin, mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pencabutan izin. Sebab, perusahaan yang izinnya dicabut saat ini, yaitu PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai tercatat telah lebih dulu dicabut pada 2022. Sedangkan PT Aceh Nusa Indrapuri sempat masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada 2022.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memprioritaskan evaluasi dan pencabutan izin terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi besar terhadap kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan bencana banjir. Perusahaan itu adalah PT Tualang Raya di Aceh Timur (DAS Jambo Aye), PT Wajar Korpora di Aceh Tamiang (DAS Tamiang), dan PT Tusam Hutani Lestari.
Secara keseluruhan, WALHI menegaskan pencabutan 28 perizinan berusaha harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam di Sumatra. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin industri ekstraktif baru di wilayah eks konsesi.
Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif, serta segera merevisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan agar bencana ekologis tidak terus berulang.
”Proses penegakan hukum administrasi kali ini, harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatra,” harap WALHI. (Nofika)













