KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung Pesimis dengan Terbukanya Ruang Kebebasan Berpendapat

0
96

JAKARTA, 3 Januari 2026 – Kebijakan di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka kembali menuai kontroversi. Di awal tahun baru 2026 atau tepatnya pada (2/1), dua aturan besar besar mulai berlaku secara resmi, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.

Pemberlakuannya diklaim menggantikan aturan lama yang sudah berjalalan puluhan tahun dan menyesuaikan antara hukum pidana dan prosedur peradilan dengan perkembangan zaman. Namun demikian, babak baru penegakan hukum di Indonesia ini mendapat sorotan dari banyak pihak.

Salah satunya dari Marzuki Dasman, Mantan Jaksa Agung yang turut memprotes keras aturan ini. KUHAP versi terbaru dinilai sebagai produk hukum yang mencerminkan kesewenang-wenangan kekuasaan.

“Dan karena itu, kita pada hari ini menghadapi kondisi darurat. Bahkan, mungkin malapetaka,” ujar Marzuki dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1).

Pengesahan dan penerapan undang-undang baru, dinyatakannya, membuat fungsi hukum sebagai pelindung warga negara runtuh. Terutama atas tindakan berlebihan oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil.

Menurutnya, KUHAP baru memberi kewenangan besar bagi aparat penegak hukum, terutama penyidik kepolisian yang semakin memperlebar ruang terhadap praktik kriminalisasi.

Pemberian wewenang yang besar kepada aparat penegak hukum ini, ia menilai akan menggerakkan sistem politik Indonesia ke arah negara otoriter yang represif.

“Kemerosotan ini sudah tidak bisa ditahan lagi,” sebutnya.

Marzuki lantas menyinggung demonstrasi besar pada Agustus tahun lalu. Seiring berlangsungnya unjuk rasa yang masih di hampir semua daerah, banyak orang yang ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang.

Dengan pemberlakuan KUHAP versi terbaru ini dinilai rentan mengakibatkan kasus serupa terulang kembali.

“Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang terjadi tiga bulan yang lalu, bulan Agustus,” tegas Marzuki.

Oleh karena itu, ia mengaku pesimis dengan semakin terbukanya ruang kebebasan berpendapat saat ini hingga masa mendatang.

Sebab, saat KUHAP lama masih diterapkan sudah ribuan orang ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi, dengan KUHAP versi terbaru.

“Kelanjutan dari persitiwa-peristiwa kekerasan dan penahanan-penahanan yang tidak berdasarkan hukum itu masih berlaku sampai hari ini,” pungkas Marzuki. (Nofika)

Leave a reply