LBH Bandung Sebut Penggusuran Warga Sukahaji Melanggar HAM, Absennya Negara Disorot

0
173

JAKARTA, 4 Desember 2025 – Untuk keempat kalinya sepanjang 2025, warga Sukahaji, Babakan Ciparay, Kota Bandung diserang oleh ratusan orang yang diketahui dari organisasi masyarakat (ormas). Kelompok penyerang membawa senjata tajam lengkap dengan alat berat beko. Mereka bermaksud menggusur warga dari tanah sengketa Sukahaji.

Pemicu serangan ini diduga karena konflik lahan antara warga Sukahaji dengan Junus Jen Suherman dan Juliana Iskandar yang mengaku sebagai pemilik sah.

”Hari ini warga mendapati ratusan orang tidak dikenal (Baca: Ormas mengatasnamakan PT X Ressi Jaga Nusantara) tiba di lahan sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Tak lama, orang dari ormas itu melakukan penyerangan ke warga yang tengah berjaga melindungi lahan,” demikian rilis LBH Bandung, Rabu (3/12).

Sebelumnya, ancaman pada warga datang melalui kiriman surat paksaan pengosongan lahan pada Jumat (28/11). Dalam surat itu, warga diancam akan ditertibkan secara paksa dengan menurunkan 1000 personil serta pengiriman alat berat. Menghadapi itu, warga terus melakukan ronda siang dan malam.

Dalam video yang ditampilkan warga melalui laman instagram @sukahajimelawan, sekumpulan ormas itu terlihat menggunakan pakaian serba hitam. Mereka menutupi wajahnya dengan masker dan helm.

”Mau saya bubarkan atau bubar sendiri?” teriak salah seorang ormas itu kepada ibu-ibu yang tengah berjaga paling depan. Mereka juga terus mengeluarkan kalimat-kalimat berupa ancaman lain kepada warga.

Banyak dari ormas tersebut disebut membawa senjata tajam dan bambu runcing. “Saat warga terus berusaha mempertahankan lahannya, terdapat puluhan orang yang terkena lemparan batu dari ormas,” ujar LBH Bandung.

“Satu orang terkena sabetan senjata tajam di kepalanya dan patah tulang jari, beberapa orang terkena lemparan batu dan mengalami bocor kepala, pundak memar terkena senjata dan satu orang perempuan mengalami luka karena terkena sabetan lemparan benda tajam,” lanjut LBH.

Bahkan, dua orang warga juga disebut terkena tembakan senjata api. “Satu orang terkena di kaki, satu lainnya mengenai lengan,” jelas LBH.

Selain menderita luka-luka, empat keluarga juga dilaporkan kehilangan rumah. Hal itu terjadi setelah ormas melakukan penghancuran ke rumah warga yang masih dihuni dengan beko saat menjelang sore.

Banyak barang berharga juga hilang karena dijarah. “Dilaporkan jika TV dan telepon genggam jadi barang yang dijarah oleh orang yang merusak rumah mereka,” kata LBH.

LBH Bandung menilai penggusuran paksa yang dilakukan oleh ormas tertentu dengan mengerahkan massa, penggunaan cara-cara intimidatif dan penyerangan fisik merupakan bentuk main hakim sendiri.

”Hal ini jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Di dalamnya juga mengatur sanksi bagi pelanggarnya,” tegas LBH.

Tidak hanya itu, LBH Bandung juga menilai aksi penggusuran paksa sering kali mengandung unsur tindak pidana. Hal ini seperti pengancaman, kekerasan, atau perusakan milik orang lain, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Praktik tersebut, jelas mereka, tidak hanya merampas hak-hak warga negara secara tidak adil, tetapi juga merusak tatanan hukum dan menciptakan budaya kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

LBH Bandung melanjutkan, tindakan mengusir individu atau komunitas dari rumah dan tanah yang mereka huni secara paksa tanpa memberikan perlindungan hukum atau alternatif pemukiman yang layak meruapakan pelanggaran HAM.

Penggusuran paksa oleh ormas, jelas LBH, tidak hanya merusak sendi-sendi hukum dengan mengabaikan proses peradilan yang sah. Tetapi, secara konkret melanggar hak dasar warga atas tempat tinggal yang aman, keamanan pribadi, serta perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.

”Semuanya merupakan pilar penting dari hak asasi manusia,” tegas LBH.

Absennya Negara

LBH Bandung juga menyoroti absennya negara dalam penyerangan yang melanggar hukum dan HAM ini. “Padahal negara telah diberikan alat keamanan berupa institusi kepolisian yang malah menonton dan pura-pura tuli,” jelas LBH. Deretan pasal yang dilanggar, lanjut LBH, tidak membuat langkah aparat kepolisian cepat bertindak.

Mereka menegaskan, serangan ini membuktikan bahwa konflik tanah Sukahaji bukan sekadar sengketa agraria biasa. Namun, potret paling telanjang dari penyalahgunaan kekuasaan, pembiaran negara, dan pengerahan kelompok non negara untuk menundukkan warga yang mempertahankan hak konstitusionalnya.

LBH Bandung juga menyoroti penyerangan ini terjadi ketika enam warga Sukahaji dikriminalisasi. “Di tengah proses peradilan yang masih berjalan, di mana enam warga Sukahaji dikriminalisasi, negara justru membiarkan kekerasan ekstra-yudisial dilakukan secara terang-terangan oleh kelompok bersenjata,” jelas LBH.

Lebih jauh, LBH Bandung menilai peristiwa penyerangan ini bukan hanya sebagai insiden sporadis. Namun, mekanisme sistematis untuk mematahkan perlawanan warga dengan menggunakan pola yang kerap muncul dalam konflik agrarian.

Hal ini seperti kriminalisasi, intimidasi, pengerahan ormas sebagai alat tekanan, serta pembiaran aparat. Absennya aparat kepolisian ketika serangan berlangsung, menurut LBH, memperkuat dugaan bahwa negara bukan hanya gagal hadir, tetapi secara aktif membiarkan kekerasan terjadi.

”Hak warga atas tanah, tempat tinggal, rasa aman, dan perlindungan dari kekerasan adalah hak konstitusional. Ketika negara lalai, bahkan dalam tugas paling dasar yaitu melindungi warga dari serangan fisik, maka negara telah melakukan bentuk lain dari kekerasan: kekerasan melalui pembiaran (violence by omission),” tegas LBH.

Tuntutan LBH Bandung

Berdasarkan seluruh rangkaian kekerasan dan pelanggaran hukum serta HAM yang terjadi, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mengutuk keras seluruh bentuk kekerasan, intimidasi, pengrusakan, penembakan, dan penggusuran paksa yang dilakukan oleh kelompok ormas terhadap warga Sukahaji.

2. Menuntut Kapolda Jawa Barat dan Kapolrestabes Bandung untuk:
– Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penembakan, pengeroyokan, pengrusakan rumah, dan penjarahan.
– Mengusut tuntas keterlibatan aktor-aktor yang mengorganisir, mendanai, atau mengerahkan ormas untuk melakukan tindak kekerasan.
– Menindak aparat yang lalai dan membiarkan kekerasan terjadi selama berjam-jam.

3. Menghentikan seluruh upaya kriminalisasi terhadap enam warga Sukahaji. Proses hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu dalam konflik agraria.

4. Menuntut Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian ATR/BPN untuk:
– Segera melakukan audit konflik agraria di Sukahaji secara transparan.
– Menjamin perlindungan hukum kepada warga yang tinggal dan menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut.
– Menghentikan seluruh rencana penggusuran, baik langsung maupun melalui pihak ketiga seperti ormas.

5. Meminta Komnas HAM RI melakukan penyelidikan pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM berupa penyerangan sistematis dan terkoordinasi terhadap warga.

6. Menuntut pemulihan menyeluruh bagi warga, termasuk:
– Perawatan medis bagi korban luka.
– Penggantian kerugian atas rumah dan barang-barang yang dirusak serta dijarah.
– Jaminan perlindungan keamanan bagi seluruh warga Sukahaji.

7. Menyerukan masyarakat sipil, organisasi pro-demokrasi, dan jaringan advokasi agraria untuk memperluas solidaritas, mengawasi proses hukum, dan memastikan kasus ini tidak senyap. (Nofika)

Leave a reply