LBH Pers: Gugatan terhadap Tempo tak Masuk Akal, Kembalikan Perkara Ini ke Dewan Pers

0
99

JAKARTA, 4 November 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk sebagai langkah yang tidak masuk akal dan tanpa dasar hukum. Sengketa ini, kata mereka, seharusnya menjadi ranah etik Dewan Pers, bukan pengadilan.

Sidang perkara yang kini memasuki tahap putusan sela pada Senin (3/11) akan menentukan apakah gugatan Amran menjadi kewenangan pengadilan atau mesti dikembalikan ke Dewan Pers.

Tempo selaku tergugat menghadirkan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers periode  2016-2019 dalam sidang kali ini. Yosep menegaskan, sengketa pers adalah sengketa etik, bukan hukum, dan penyelesaiannya dilakukan melalui Dewan Pers.

“Dewan Pers adalah regime etik, jadi kami mengadili secara etik dan mengikat secara moral bagi media bersangkutan untuk dilaksanakan,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, yang juga selaku kuasa hukum Tempo menambahkan bahwa Tempo telah melaksanakan seluruhnya Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang memuat lima poin koreksi. Diantaranya, mengganti judul, melakukan moderasi konten, menyampaikan permintaan maaf, serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi ke Dewan Pers.

“Tempo sudah melaksanakan, persoalannya hanya tafsir terhadap pelaksanaan itu. Tempo mengganti judul dari “Poles-poles Beras Busuk” menjadi “Serap-serap Gabah Rusak”. Kemudian Menteri Pertanian bilang bahwa itu nggak diganti, judulnya masih sama, lah terus maunya seperti apa?. Apakah mau judul puja-puji?,” tegasnya.

Mustafa juga menyoroti kewenangan Menteri Pertanian dalam mengajukan gugatan. Gugatan ini dilayangkan pemerintah menggunakan fasilitas negara, dengan staf Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Pertanian yang melaporkan.

“Harusnya Menteri Pertanian fokus menjalankan kerja, tugas dan mandat yang diberikan oleh Presiden, menjamin agar kita bisa makan kenyang, berasnya tiadk rusak, tidak busuk, tidak ada kekurangan pangan untuk warga negara. Itu yang harusnya dilakuan Menteri Pertanian,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar, dengan alasan pemberitaan Tempo mencemarkan nama baik kementerian. Namun, Mustafa menilai dalil itu tidak berdasar.

Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE Pasal 27A hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga negara atau pejabat publik. “Karena itu, tidak tepat Menteri menggugat menggunakan dalil pencemaran nama baik,” katanya.

LBH Pers menyebut langkah hukum Amran sebagai unjustifiable lawsuit against the pres, yaitu gugatan yang tidak dapat dibenarkan terhadap media. Mustafa menilai pemberitaan Tempo justru merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi dan mengkritik jalannya pemerintahan.

Selain itu, LBH Pers berharap Majelis Hakim akan mengembalikan perkara ini ke Dewan Pers untuk diselesaikan sesuai mekanisme etik pers. Terlepas gugatan ini dinilai tak masuk akal, Mustafa menyebut, Menteri Pertanian selaku pejabat negara dan pembantu Presiden Prabowo tidak boleh bertindak diluar kewenangannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a reply