Mahfud MD Soroti Potensi Bisnis Hukum dalam Penerapan KUHAP Baru

0
68

JAKARTA, 4 JANUARI 2026 – Kritik terhadap pemberlakuan KUHAP baru terus bermunculan. Sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud MD turut memberikan pandangannya tentang langkah yang dijalankan pemerintah tersebut.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menyebut pemberlakuan KUHAP baru ini sebagai pekerjaan rumah yang belum usai.Ia lantas menyoroti dua hal krusial yang berkenaan dengan mekanisme dalam hukum pidana dari KUHAP, yakni, restorative justice dan plea bargaining.

Restorative justice ialah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artinya, baik korban maupun pelaku sebuah tindak pidana menyelesaikan perkara secara damai di luar pengadilan.

Dalam KUHAP Baru, mekanisme ini bisa diterapkan mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian, pelimpahan berkas di kejaksaan, hingga ke pengadilan.

“Di situ, ada hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya,” ucap dia dalam siaran di YouTube, Sabtu (3/1).

Bagi Mahfud, meski bisa selesai di tiga tingkat sekalipun, hal ini tetap menjadi persolan. “Kenapa kalau memang mau restorative justice tidak selesai di tingkat penyidik saja? Tidak sampai ke hakim? Dan jenis pidananya, pidana apa?

Nah, itu juga jadi perdebatan,” kata dia.

Kemudian, Plea Bargaining merupakan penyelesaian kasus secara damai. Dalam hal ini, seorang terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa, dan bersedia memenuhi segala hukuman dan apa yang didendakan.

Kata Mahfud, ketentuan dalam KUHAP baru ini mesti menjadi perhatian publik agar lebih berhati-hati. “Ketentuan baru ini mulai berlaku di tahun 2026. Dan kita harus hati-hati, jangan sampai terjadi jual beli perkara,” imbuhnya.

Baik restorative justive maupun plea bargaining, kata Mahfud, merupakan masalah hukum di negara Indonesia yang menjadi tanggung jawab bersama untuk membenahinya. (Nofika)

Leave a reply