MA Tolak Gugatan Perdata ‘Bajingan Tolol’, Rocky Gerung ‘Menang’ Lagi dan Bebas Mengkritik Siapa Saja

Rocky Gerung saat menjadi pembicara di DPP PKS 2023 lalu. Foto: DPP PKS
JAKARTA, 19 November 2025 – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi David M. L. Tobing dalam perkara perdata “bajingan tolol” yang dilayangkan kepada Rocky Gerung. Hakim menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing, karena tidak mengalami kerugian langsung dan bukan pihak yang berwenang menggugat atas nama mantan Presiden Joko Widodo. Seluruh gugatan David pun dinyatakan tidak dapat diterima.
“Tidak ada kerugian langsung, tidak ada kuasa dari Jokowi. Jadi penggugat memang tidak memiliki legal standing,” ujar Fandi Danisatria, kuasa hukum Rocky, kepada Pedeo Project pada Rabu (19/11/2025).
Untuk diketahui, David mempermasalahkan ucapan “bajingan tolol” yang disampaikan Rocky dalam agenda Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh pada 29 Juli 2023. Berikut ucapan Rocky yang dipersoalkan:
… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, itu bajingan yang tolol…”
Dalam gugatannya, David meminta pengadilan untuk menyatakan Rocky telah melakukan perbuatan melawan hukum serta memohon agar Rocky dilarang berbicara di ruang publik seumur hidup, baik sebagai pembicara, narasumber, maupun melalui media sosial. Permintaan itu meliputi larangan tampil di televisi, radio, seminar, kampus, hingga berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, X, Zoom, Google Meet, Facebook, dan sejenisnya.
Namun sejak tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak seluruh gugatan tersebut. Hakim PN Jakarta Selatan menyebut, frasa “bajingan tolol” yang diucapkan Rocky tidak ditujukan untuk menyerang personal atau pribadi Jokowi, melainkan kritik terhadap kebijakan Jokowi.
”Majelis hakim berpandangan bahwasannya setiap orang yang menjadi pejabat publik haruslah siap untuk menerima kritikan yang diungkapkan/disampaikan oleh masyarakat atau warga negara selama kritikan tersebut bukanlah menyerang personal/individunya,” ucap hakim PN Jakarta Selatan.
Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, tetapi bukan untuk mengabulkan gugatan, melainkan untuk menegaskan bahwa gugatan David tidak dapat diterima karena cacat kedudukan hukum. MA kemudian memperkuat putusan tersebut dan menyatakan David tidak memiliki hak untuk menggugat Rocky.
Dalam putusan No. 3787 K/Pdt/2025 di tingkat kasasi ini, majelis hakim yang diketuai Hamdi menyebut, “Bahwa demikian juga, dalam hinaan Tergugat kepada Presiden Jokowi, tidak ada yang menyebut nama Penggugat sebagai orang yang juga ikut dihina dan dengan demikian gugatan Penggugat mengandung cacat formil karena gugatan yang diajukan Penggugat merupakan gugatan yang diajukan oleh seseorang yang tidak berhak karena tidak pernah ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat…”
Putusan kasasi yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2025 tersebut menutup rangkaian upaya hukum David sejak 2023 dan juga memperjelas standar legal standing dalam perkara perdata.
Sebelumnya, dalam permohonannya, David menyebut, “bahwa penggugat sebagai Warga Negara Indonesia berhak untuk menggugat Tergugat oleh karena Presiden selaku representasi dari seluruh Warga Negara Indonesia tidak selayaknya untuk dihujat secara terbuka..”
Namun dalam kasus ini, warga negara, menurut MA, tidak serta merta dapat menggugat atas nama Presiden atau atas dasar merasa tersinggung dan dirugikan sebagai bagian dari “warga negara”. Tanpa kerugian nyata dan hubungan hukum langsung, gugatan tidak dapat diproses lebih jauh.
Oleh karena itu, upaya David untuk memidanakan maupun membatasi aktivitas Rocky di ruang publik kembali gagal, dan Rocky dinyatakan tidak memiliki kewajiban hukum apa pun dalam perkara ini.
















