
Keempat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 saat ungkapkan kekecewaan atas ditolaknya penangguhan penahanan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2026). Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 9 Januari 2026 – Sidang putusan sela kasus penghasutan demonstrasi besar yang pecah Agustus 2025 yang mendudukkan empat aktivis di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh empat terdakwa. Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Dalam putusan sela, majelis hakim juga menggugurkan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Alasannya karena tidak ada uraian mengenai unsur subjek yang dilindungi, maka majelis hakim berpendapat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi penolakan eksepsi oleh majelis hakim, Delpedro dkk kembali mempertanyakan penangguhan penahanan bagi mereka saat sidang hendak berakhir. Namun, saat hal tersebut disampaikan, suhu ruang sidang meningkat.
Ketegangan singkat antara terdakwa dengan hakim ketua sempat terjadi.
Hasil akhirnya, majelis hakim tetap menolak penangguhan penahanan keempat terdakwa. Dalihnya, demi efesiensi waktu. Karena alasan tersebut, Delpedro dkk kecewa lantaran mereka senantiasa datang tepat waktu setiap sidang dijadwalkan.
“Kami tetap ditahan. Dalih majelis hakim, karena kami tidak datang tepat waktu. Padahal, demi Allah, kami sudah siap dari jam enam pagi. Kami baru jam 11 sampai di sini, dari jam 10 kami baru diberangkatkan kejaksaan dari rutan,” tegas Delpedro usai sidang.
Untuk pemberangkatan dari rutan ke PN Jakarta Pusat, para terdakwa harus menunggu lama. Tidak hanya Delpedro dkk, tapi juga para terdakwa lain dengan jadwal persidangan pada hari yang sama.
“Ketika pulang nanti kami dalam mobil kejaksaan 40 orang, dalam minibus tersebut. Padahal anggaran kejaksaan sangat tinggi sampai triliunan. Tapi, ke mana fasilitas tersebut?, ungkap Delpedro dengan berapi-api.
Ia menekankan bahwa para terdakwa bukan menuntut fasilitas mewah maupun bentuk perlakuan istimewa. Namun, alasan penolakan penangguhan penahanan oleh majelis hakim dinilai tak masuk akal.
“Alasan majelis hakim menolak penangguhan penahanan kami karena kami telat datang. Padahal, dalam sidang sebelumnya yang telat datang adalah majelis hakim. Teman-teman di sini bisa menyaksikan majelis hakim yang telat datang,” tegas Delpedro.
Selain tentang penangguhan penahanan, para terdakwa turut mempersoalkan alasan majelis hakim tetap menerima surat dakwaan dari JPU.
Bagaikan rantai kekecawaan yang tiada berujung, Delpedro menuturkan, surat dakwaan pertama JPU batal secara hukum. Namun, dakwaan yang kedua dan seterusnya masih dilanjutkan oleh majelis hakim.
“Artinya ini metode yang serampangan. Dimasukkan semua-semua pasal, mana nanti yang relevan. Itu dilanjutkan. Jadi sejak awal tidak cermat. Itu yang membuat kami kecewa,” kata dia.
Keempatnya juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi sidang pembuktian mendatang. Para terdakwa juga menekankan agar pejabat maupun aparat turut diperiksa berkenaan dengan persitiwa kericuhan demo Agustus 2025.
Khariq Anhar menyampaikan bahwa meninggalnya salah satu tahanan politik lainnya, yaitu Al-Farisi di Surabaya makin menebalkan keberanian keempat terdakwa dalam menghadapi proses hukum mereka yang berlarut-larut ini.
“Teman-teman. Meninggalnya kawan kami ini adalah teguran bagi kami. Bahwa kami nggak boleh takut, bahwa kita harus lanjutkan ke depan,” tegasnya.
Dengan mengutip pernyataan salah seorang tokoh bangsa, Sutan Syahrir, Ketua Partai Sosialis Indonesia, Khariq menyampaikan semangatnya kepada semua anak muda di tanah air.
“Saya mengutip Syahrir, hidup yang tak dipertaruhkan, tidak akan dimenangkan. Maka kita bertaruh kawan-kawan. Hari ini anak muda harus terus berjuang,” ucap Khariq penuh semangat. (Nofika)
















