
Koalisi Reformasi Polri menggelar aksi mendesak percepatan reformasi kepolisian di depan Mabes Polri (1/7). Foto: reformasipolri.org
JAKARTA, 20 Desember 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan aturan baru. Lewat Peraturan Polri No 10 Than 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada (9/12) lalu, anggota kepolisian aktif boleh menduduki jabatan sipil di luar instansi yang menaunginya.
Instansi sipil yang boleh ditempati anggota Polri aktif menurut Perpol ini berjumlah 17 kementerian/lembaga (K/L), di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Kemenko Polhukam) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerbitan Perpol tersebut menuai polemik. Koalisi Reformasi Kepolisian (RFP) menilai aturan baru ini menunjukan pembangkangan Kapolri terhadap putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Padahal, kata Koalisi, Putusan MK itu sudah final dan bersifat mengikat. Di dalamnya menjelaskan, anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar instansi Polri sebelum mundur atau pensiun.
Selain itu, MK dalam putusannya itu secara tegas telah menggugurkan frasa “berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang selama ini menjadi ruang abu-abu atau bahkan lampu hijau bagi penempatan anggota Polri aktif di instansi sipil.
“Polri telah bermanuver dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian yang justru akan menambah kekacauan hukum karena membuka jalan bagi polisi aktif menjabat di luar institusi kepolisian yang bertentangan dengan Putusan MK dan semangat pembenahan kepolisian,” tegas Koalisi dalam keterangan tertulis kepada pers Selasa (16/12).
Andai, Koalisi menuturkan, penempatan anggota Polri aktif dibutuhkan di instansi lain, maka harus melalui revisi UU Polri. Anggota yang akan ditempatkan juga mundur atau pensiun terlebih dulu, seperti yang diatur dalam Putusan MK.
“Putusan MK tersebut telah sejalan dengan praktik tata kelola negara yang baik dan meminimalisasi persoalan konflik kepentingan,” imbuh Koalisi.
Selain potensi konflik antarlembaga, Koalisi pun menilai penerbitan aturan oleh Kapolri ini telah melampaui wewenang institusi Polri. Jika dibiarkan, kata Koalisi, akan sangat merusak tatanan demokrasi dan negara hukum republik ini.
Menyoal aturan bermasalah, Perpol tersebut bukan yang pertama kali diterbitkan oleh Kapolri. Sebelumnya, pada (30/9) lalu, Kapolri juga menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri yang membolehkan penggunaan senjata api untuk menembak warga sipil.
“Perkap Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekedar merespons suatu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kepala Bagian Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, di Jakarta pada (30/9).
Koalisi menyoroti bahwa Perkap Nomor 4 itu jelas mengatur muatan pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ketentuan ini, kata Koalisi, semestinya menjadi level pengaturan Undang-undang, bukan sekedar aturan di level internal Kepolisian.
“Sayangnya, meski ilegal, tidak ada tindakan apapun dari Presiden maupun DPR RI untuk mengoreksi peraturan internal tersebut,” kata Koalisi. (Nofika)














