Menjelang Putusan, Laras Faizati Harap Kebebasan jadi Kado Ulang Tahun Terindah

Laras Faizati sesaat usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/12). Foto: Mas Beni
JAKARTA, 9 Januari 2026 – Laras Faizati, terdakwa kasus dugaam penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri seiring demonstrasi pada Agustus 2025 berharap mendapat kado terindah saat hari ulang tahunnya pada 19 Januari mendatang.
Tidak lain, kado terindah baginya adalah mendapatkan keadilan dari kasus yang tengah dihadapinya. Laras berhadap agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya bebas dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis (15/1/2026).
“Aku ulang tahun tanggal 19 (Januari), semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya,” ujar Laras usai sidang dengan agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Ia juga berharap kebebasan tidak hanya diberikan padanya. Namun, juga bagi seluruh orang yang mengalami kriminalisasi serupa.
“Doain semuanya, dan bukan cuma kebebasan untuk aku saja. Tapi, semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama, yang dikriminalisasi juga,” lanjutnya.
Laras mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah tahanan politik perempuan lain di Rutan Pondok Bambu yang tengah persidangan dengan perkara serupa, yakni dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
”Ada Gita, ada Mba Nisa, sama Mba Wardah yang kemarin habis dituntut juga. Mba Nisa dan Mba Wardah dituntut satu tahun penjara,” ujar Laras.
“Jadi doakan juga untuk kita-kita tawanan perempuan dibebaskan juga agar bisa kembali ke keluarga, banyak yang punya anak-anak juga, kasihan di rumah tanpa ibunya,” tambahnya.
Sementara, dalam sidang pembacaan duplik, Laras menyatakan bahwa tim penasihat hukumnya menolak seluruh argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tertuang dalam replik. Menurutnya, dalil jaksa bersifat asumtif dan tidak berdasarkan fakta.
”Dan aku rasa sudah sangat mewakili ya pembelaan yang sudah kita susun sebelumnya,” kata Laras.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Laras.
Jaksa menilai Laras terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan. Juga, menentang sesuatu hal lain yang bermaksud atau lebih diketahui oleh umum.
Padahal, Laras berulang kali menegaskan bahwa unggahan di media sosialnya merupakan ekspresi kemarahan warga atas kematian Affan Kurniawan yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, ia juga menyatakan tidak memiliki niat untuk menghasut massa melalui unggahan di media sosialnya. (Nofika)
















