MK Menolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU TNI: Preseden Buruk Bagi Demokrasi ke Depan

0
167

JAKARTA, 17 September 2025 – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Putusan tersebut lantas mendapat catatan kritis dari Tim Advokasi.

Dalam pembacaan putusan, lima dari sembilan hakim MK menolak seluruh dalil pemohon dengan dalih tidak beralasan menurut hukum. Dalil yang ditolak mencakup pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tertutup, ketiadaan partisipasi bermakna, hingga tidak dipublikasikannya draf dan naskah akademik. Sementara itu, empat hakim lainnya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), namun pendapat mereka tidak dibacakan dalam sidang putusan.

Ardi Manto Putra, Direktur Imparsial, menilai adanya dissenting opinion dari empat hakim menunjukan bahwa permohonan yang dikemukakan layak dipertimbangkan. “Melihat dari komposisi putusan hakim, ada empat hakim MK yang dissenting opinion. Itu artinya, ada alasan-alasan yang kami kemukakan dalam permohonan yang sangat mungkin dipertimbangkan. Tetapi itu juga tidak dibacakan dalam putusan secara detail,” ujarnya.

Dalam putusannya, MK menilai ketiadaan penolakan fraksi di parlemen menunjukan kesempurnaan prosedural revisi UU TNI. Hal ini secara tegas dibantah Usman Hamid, Direktur Amnesty International, yang menilai MK gagal memahami realitas politik di parlemen Indonesia yang tidak memiliki oposisi.

Selain itu, siaran secara daring dinilai oleh MK sebagai pemenuhan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan revisi UU TNI. Bahkan, rapat di hotel Fairmont pada Maret lalu yang menuai kritik karena dinilai tertutup, juga dianggap agenda terbuka hanya karena disiarkan secara daring.

Koalisi Masyarakat Sipil pun menegaskan bahwa rapat di Fairmont justru dijalankan secara tertutup, sehingga mereka mendatangi lokasi pada Maret lalu sebagai bentuk protes. Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, menyebut koalisi bahkan sempat mendapat intimidasi dan teror setelah aksi tersebut. Beberapa aktivis juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.

MK juga menyatakan keberatan pemohon soal tidak dibukanya naskah akademik, draf RUU, dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurut MK, keberatan itu tidak beralasan menurut hukum karena pemerintah dan DPR sudah menerbitkan policy brief revisi UU TNI serta lembaran negara pasca pengesahan.

Andrie menyebut, pernyataan tersebut merupakan pembohongan publik. Kenyataannya, masyarakat sulit mengakses draf maupun naskah akademik. Bahkan KontraS pun sempat melayangkan surat ke DPR untuk meminta draf dan naskah akademik.

Dalam putusannya, MK juga menolak kedudukan hukum dua pemohon, yakni Fatia Maulidiyanti dan Eva Nur Cahyani. Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menyayangkan putusan tersebut, menurutnya hal ini mencerminkan ketiadaan partisipasi publik yang bermakna oleh MK.

“Padahal Fatia dan Eva ini adalah pegiat HAM berpengalaman yang aktif dalam mengadvokasi kebijakan publik, sangat disayangkan MK hanya menerima kedudukan hukum Inayah Wahid selaku anak mantan presiden Abdurrahman Wahid. Semua orang harusnya memiliki kedudukan hukum yang setara,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan MK hari ini merupakan preseden buruk bagi pembentukan peraturan perundang-undangan ke depan. “Jika MK terus seperti ini, bukan tidak mungkin kedepannya MK hanya akan menjadi keranjang sampah yang selalu menangani gugatan atas undang-undang yang cacat prosedural, padahal kecacatan tersebut seharusnya bisa dicegah dari awal,” ujarnya.

Riyadh Putuhena dari Imparsial menambahkan bahwa penolakan MK hari ini merupakan gerbang bagi Indonesia menempatkan kedudukan politik di atas hukum. “MK hari ini telah berkontribusi dalam mengantarkan Indonesia sebagai negara kekuasaan, bukan lagi negara hukum,” tegas Riyadh.

(Reza)

Leave a reply