MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Sanksi Perdata

0
23

JAKARTA, 20 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana ataupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.

Hal ini menyambung dengan dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Adapun uji materi ini dipersidangkan dalam permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin,19 Januari 2026.

Iwakum mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-undang Pers. Pasal ini menjelaskan mengenai jaminan perlindngan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Akan tetapi, pasal tersebut dinilai masih belum menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan hukum. Dengan demikian, MK diminta mengaskan kembali tentang kerja kewartawanan tidak bisa dibawa ke ranah pidana atau perdata.

MK menimbang, seluruh sengketa pers mesti terlebih dahulu menempuh mekanisme sebagaimana yang diatur dalam UU Pers. Proses ini termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga sengketa di Dewan Pers.

Dalam pembacaan putusannya, MK sendiri menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers sejatinya mengedepankan pendekatan restoratif, bukan represif.

MK menilai, suatu karya jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik secara hukum berada di bawah wewenang UU Pers.

Oleh karena itu, sanksi pidana ataupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen yang berlebihan dalam penyelesaian sengketa pers.

Instrumen hukum, kata MK, baik itu pidana maupun perdata hanya bisa digunakan secara terbatas dan ada pengecualian dalam penyelesaian suatu kasus sengketa pers. “Setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” ucap Hakim Guntur Hamzah.

Selain itu, MK menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. Kondisi demikian berpotensi membuat wartawan rentan dijerat secara hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers.

Atas hal tersebut, sebuah penafsiran baru pun diberikan oleh MK bagi Pasal 8 UU Pers. Kata MK, frasa perlindungan hukum dalam pasal itu bertentangan dengan konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah melalui beberapa mekanisme. Mulai dari hak jawab, hak koreksi, serta penanganan Dewan Pers, maka pasal tadi dinilai tak memiliki kekuatan hukum. (Nofika)

Leave a reply