Nasib Abu-abu Ratusan Orang Ditangkap Pascademo Agustus, “Lahan Gambut” Pocket Lawyer

Suasana dalam ruang saat agenda Media Briefing di ruang belajar Alex Tilaar, Jakarta Pusat, Rabu(26/11). Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 26 November 2025 – Minimnya transparansi dalam pendampingan hukum terhadap sekitar 900 orang yang ditangkap pascademonstrasi pada Agustus lalu memunculkan gejala baru yang meresahkan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti kemunculan pocket lawyer, pengacara yang tiba-tiba ditunjuk tanpa kejelasan asal-usul maupun mandat. Namun, pengacara tunjukan itu mengklaim sebagai pendamping hukum resmi.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang sejak awal berupaya memberikan bantuan hukum kepada para tahanan, mengungkap aksesnya berkali-kali diblokir pihak kepolisian. Hak tersangka untuk bertemu penasihat hukum, sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kerap kandas di depan pintu polda.
Setiap kali tim advokasi datang, muncul alasan bahwa tersangka “sudah didampingi” oleh pengacara lain. Namun, nama pengacara yang dimaksud tak pernah dikenal keluarga maupun TAUD sebagai pendamping resmi.
“Kami berulang kali ditolak masuk ke polda. Selalu ada alasan bahwa mereka sudah punya kuasa hukum. Tapi kami tak tahu siapa mereka, dari mana asalnya, dan apakah benar mereka memberikan pembelaan,” ungkap pengacara publik LBH Pers, Cikita saat memberikan pemaparan dalam Media Briefing di Perpustakaan Alex Tilaar, Jakarta, Rabu (26/11).
Menurutnya, para pocket lawyer itu lebih banyak hadir sebagai formalitas ketimbang menjalankan fungsi pendampingan. Banyak tersangka tetap tak memahami hak-hak dasar mereka, tak mendapat penjelasan perkara, bahkan tak didampingi saat pemeriksaan berlangsung.
Situasi makin buram karena hingga kini tak ada daftar resmi 900 orang yang ditangkap tersebut. Tim advokasi mengaku tak mengetahui siapa saja yang ditahan, di mana mereka ditempatkan, atau apakah mereka benar-benar memperoleh bantuan hukum yang layak.
Hal ini dinilai menjadi ruang gelap yang memberi celah bagi aparat menunjuk pendamping hukum tanpa mekanisme akuntabilitas. Selain itu, para pendamping hukum yang sah bahkan mengaku menghadapi intervensi. Mulai dari pencabutan kuasa secara tiba-tiba, hingga ancaman somasi ketika mereka bersuara lewat petisi atau pernyataan publik.
Fenomena pocket lawyer ini dinilai sebagai ancaman baru bagi penegakan hukum karena menggerus hak dasar warga negara untuk memperoleh bantuan hukum yang independen dan berkualitas. Selain merugikan tersangka, praktik ini melemahkan kerja-kerja bantuan hukum yang selama ini berjuang membuka akses keadilan.
“Kalau akses bantuan hukum terus ditutup dan digantikan pendamping palsu, siapa pun bisa menjadi korban sewaktu-waktu,” pungkas Cikita.
















