Negara Merugi Rp330,9 Triliun Akibat Korupsi, ICW Desak RUU Perampasan Aset Disahkan

Pemaparan laporan analisa atas penanganan korupsi sepanjang tahun 2024 di kantor ICW, Kamis (4/12). Foto: ICW
JAKARTA, 5 Desember 2025 – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tren memburuknya penanganan kasus korupsi sepanjang 2024. Laporan ini menunjukkan rendahnya vonis bagi terdakwa kasus korupsi serta kegagalan pemerintah dalam merampas aset hasil kejahatan ini.
“Rata-rata vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi adalah tiga tahun tiga bulan dengan rata-rata denda sebesar Rp180 juta. Sedangkan pengembalian kerugian negara hanya sebesar 4,78 persen dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp330,9 triliun,” ungkap ICW dalam rilisnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Nilai kerugian sebanyak itu sebagian dari jumlah putusan yang dipublikasikan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan total 1.768 sepanjang 2024. Sebanyak 1.168 merupakan putusan tingkat pertama, 358 putusan tingkat banding, 193 putusan kasasi, dan 49 putusan peninjauan kembali.
ICW menyebut jumlah putusan itu baru sekitar 49,04 persen dari keseluruhan dan dipublikasikan di kanal Direktori Putusan MA. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan diraihnya Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh MA dengan nilai 96,09 pada tahun 2024. MA mendapatkan predikat sebagai Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang informatif.
“Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak terbuka dalam memublikasikan informasi berupa putusan pengadilan,” sebut ICW.
Dalam Laporan MA tersebut, dari 1.869 terdakwa yang diputus, hanya ada enam orang dari korporasi. Padahal, di lain sisi MA telah memiliki Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016 yang mengatur terkait pedoman pemidanaan terhadap korporasi.
Fakta tersebut, kata ICW, menunjukkan bahwa penegak hukum belum memiliki kesamaan paradigma dalam menjerat pelaku dari korporasi pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Selain itu, ICW juga mengungkap latar belakang pekerjaan para terdakwa. Mayoritas di antaranya berasal dari sektor swasta dengan jumlah 603 orang.
Kemudian, disusul oleh pegawai pemerintah daerah sebanyak 462 orang. Sedangkan kepala desa sebanyak 204 orang. Sedangkan terdakwa yang memiliki posisi jabatan strategis, seperti legislatif, kepala daerah dan pejabat BUMN masih relatif rendah. Jumlahnya hanya 110 orang.
Rendahnya terdakwa dari kalangan yang memiliki jabatan startegis, ICW menduga karena adanya peraturan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023. Di dalam regulasi itu yang memuat salah satu poin untuk menghentikan sementara pengusutan terhadap orang-orang yang hendak mengikuti kontestasi pemilihan umum tahun 2024.
Adapun provinsi dengan jumlah putusan terbanyak adalah Sumatra Utara dengan jumlah 148. Lantas, disusul Jawa Timur sebanyak 129 putusan dan Sulawesi Selatan sebanyak 123.
Sedangkan daerah dengan putusan paling sedikit ditempati Papua Barat dan Yogayakarta. Di dua provinsi itu hanya terdapat 17 17 putusan.
Menurut kategori perkara, ICW mengungkap bahwa sektor utilitas yang mendominasi dengan 322 putusan. Kemudian, disusul oleh desa sebanyak 310, pemerintahan ada 282, perbankan sebanyak 153 dan pendidikan sebanyak 129 putusan.
“Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah masih masih rentang, terutama pada sektor utilitas dan pengelolaan anggaran desa. Pemerintah gagal menyusun mekanisme pencegahan yang konsisten untuk menekan angka korupsi,” kata ICW.
Laporan ini juga menunjukkan sebanyak 1.123 orang didakwa dengan Pasal 3, membuat pasal ini sebagai yang paling banyak digunakan. Lalu, disusul oleh Pasal 2 dengan mendakwa sebanyak 437 orang.
Rata-rata hukuman penjara pun disebut adalah tiga tahun tiga bulan dengan vonis terberat 16 tahun dan yang paling ringan 10 bulan. Mudahnya pembuktian dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, kata ICW, memberikan kontribusi bagi tingginya penggunaan kedua pasal tersebut.
“Instrumen pasal ini pada praktiknya masih menimbulkan permasalahan implementatif. Penuntut umum perlu berhati-hati menerapkan dua pasal ini dengan mempertimbangkan kesalahan dan serangkaian perbuatan terdakwa,” imbuh ICW.
Terkait jenis tipikor, laporan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara menjerat sebanyak 1.601 terdakwa. Jumlah itu menempatkan korupsi sebagai jenis tindak pidana terbanyak. Kemudian, disusul kasus suap-menyuap, sebanyak 98 terdakwa dan kasus pemerasan sebanyak 28 terdakwa.
Sisanya, ada 25 terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang, meliputi tiga perkara yang telah mengalami splitsing. ICW menyebut minimnya pasal pencucian uang yang diterapkan oleh penegak hukum menunjukkan belum adanya upaya ekstra untuk mengoptimalkan pengembalian uang negara.
Kemudian, laporan ini juga mengungkap total kerugian yang dialami negara telah mencapai Rp330,9 triliun pada 2024. Namun, ICW menyayangkan bahwa tingkat pemulihan atas kerugian negara tersebut masih sangat rendah, hanya 4,84 persen dari total denda sebesar Rp316 miliar serta uang pengganti sebesar Rp16,58 triliun.
Menurut ICW, rendahnya tingkat pemulihan itu dipicu tidak maksimalnya penerapan Pasal 18 oleh hakim. Karena di lain sisi, hanya 63,56% terdakwa yang dikenakan uang pengganti dari keseluruhan terdakwa sebanyak 1.158 orang.
Efek Jera yang Masih ‘Minim’
Lewat laporan sepanjang 2024 ini, ICW pun mengungkap adanya 70 vonis bebas dan 20 vonis lepas dari total 90 vonis. Namun, terdakwa yang memiliki jabatan strategis, seperti pejabat BUMN dan BUMD hanya ada tiga orang.
Padahal, vonis itu dinilai dapat memberikan efek jera bagi terdakwa yang memegang jabatan strategis dan dapat menjadi mekanisme agar tipikor tak kembali terulang.
Selain itu, ICW juga menyayangkan aturan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu hanya dijatuhkan pada 14 terdakwa. Sedangkan, dalam catatannya ada 22 terdakwa yang menjabat sebagai kepala daerah atau anggota legislatif yang tidak dijatuhi pencabutan hak politik.
“Hal ini menunjukkan masih adanya tebang pilih dalam memberikan pidana tambahan,” tegas ICW.
Pada tahapan selanjutnya, yaitu tingkat banding, dilaporkan sebanyak 97 terdakwa mengalami penambahan masa hukuman penjara. Sebanyak 40 terdakwa, di antaranya masa hukumannya diperberat oleh MA baik dalam pidana penjara, denda dan uang pengganti.
Adapun kerugian negara paling besar, berasal dari kasus tata niaga timah di Bangka Belitung yang mencapai Rp300 triliun dari total kerugian sebesar Rp330,9 triliun. Namun, terkait pemulihan aset kisarannya baru mencapai 3,4 persen dari total kerugian ekologis yang telah ditimbulkan.
“Kasus-kasus besar seperti korupsi timah juga menyoroti urgensi kebijakan perampasan aset berbasis in rem, agar pemulihan kerugian negara tetap dapat dilakukan meskipun penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat dilanjutkan,” sebut ICW.
Atas hasil temuan tersebut, ICW mendesak antara lain agar:
1. Mahkamah Agung meningkatkan keterbukaan informasi melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung agar publik dapat memantau secara konsisten putusan tindak pidana korupsi dan menetepkan pedoman pemidanaan suap, gratifikasi, maupun pungutan liar agar tidak terjadi disparitas penjatuhan hukuman pidana terhadap terdakwa.
2. Kejaksaan RI dan KPK mengembalikan fokus pada penanganan kasus korupsi yang kasif dan berdampak secara sistemik, serta memaksimalkan penggunaan Pasal 18 UU Tipikor dan UU TPPU guna memastikan aspek pemulihan aset negara.
3. Pemerintah dan DPR segera membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Tipikor guna memperkuat kerangka hukum pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, membahas hukum secara perdata untuk menjalankan gugatan perdata pada kasus korupsi dan meningkatkan fungsi pencegahan untuk meminimalisir terjadinya korupsi, terutama pada level pembuat kebijakan dan posisi strategis.
















