Norma PSN dalam UU Ciptaker Digugat, GERAM PSN: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Legitimasi Perampasan Ruang Hidup

0
183

JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) menyerahkan dokumen kesimpulan akhir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen dengan Nomor 112/PUU-XXII/2025 ini memuat gugatan uji konstitusionalitas terhadap pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

GERAM menilai pengaturan tersebut dijadikan instrumen hukum untuk menyingkirkan hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup.

Sebelumnya dilaporkan, GERAM telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat lengkap bersama kesaksian enam korban PSN dan 10 orang ahli dari berbagai bidang yang relevan dengan kasus ini.

Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa dari seluruh rangkaian sidang perkara, para pemohon dan kuasa hukum berhasil membuktikan pasal-pasal yang di ujikan di MK memang bermasalah.

“Terbukti di ruang sidang itu bermasalah secara norma, bukan hanya masalah implementasi,” tegasnya kembali.

Dilansir dari keterangan pers YLBHI, menurut GERAM yang menjadi persoalan mendasar PSN terletak pada desain norma hukumnya, tidak hanya praktik implementasinya.

“Norma PSN telah menciptakan tatanan hukum baru yang menempatkan efisiensi ekonomi diatas keadilan ekologis dan hak asasi manusia. Dengan dalih percepatan investasi, pemerintah memperoleh kewenangan luas untuk mengambil alih wilayah masyarakat tanpa mekanisme persetujuan yang bermakna,” kata GERAM dalam keterangan pers YLBHI.

GERAM PSN pun mencatat, berbagai pelanggaran HAM berat telah terjadi dibawah payung PSN.

“Contohnya kekerasan terhadap Vincent Kwipalo di Merauke yang menolak menjual tanah ulayat marganya menjadi proyek food estate. Ada pula pengerahan kekerasan oleh aparat dalam penggusuran paksa perkampungan warga di Rempang atas nama percepatan investasi,” sebut GERAM melansir keterangan pers YLBHI.

GERAM menilai kedua kasus tadi memperlihatkan bagaimana norma PSN justru menciptakan pelanggaran hak sipil, hak atas tanah, dan hak lingkungan hidup. Pelanggaran tersebut menjadi kebal hukum.

Selain itu, GERAM pun menilai bahwa secara substantif praktik tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Hal ini karena melibatkan pengambilalihan ruang hidup secara sistematis disertai kekerasan.

GERAM PSN Desak MK Kembali ke UUD 1945

Geram PSN menegaskan bahwa MK harus kembali ke UUD 1945 dan menjadikannya sebagai hukum tertinggi, diatas aturan yang mengatasnamakan pembangunan. Mereka menilai, norma PSN telah menyimpang dari prinsip negara hukum dan menimbulkan ketimpangan struktural antara warga dan korporasi.

“Hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup,melainkan harus menjamin keberlanjutan ekologi dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan pembangunan,” sebut GERAM melansir keterangan pers YLBHI.

Sejalan dengan GERAM PSN, lembaga masyarakat sipil lainnya pun turut menyampaikan desakan serupa kepada pemerintah.

Busyro Muqoddas, Akademisi dan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menuturkan bahwa ia sungguh berharap Hakim Mahkamah Konstitusi memperoleh petunjuk dari Yang Maha Kuasa. Ia menyebut kalau hal itu akan tercermin dalam putusan yang sepenuhnya pro-rakyat.

“Paling tidak untuk kasus PSN di mana kami ini membela langsung dilapangan. Itu tidak tahan lagi derita mereka itu, Rempang, Wadas, Morowali, Ternate, Merauke, dan lain sebagainya,” sebut Busyro dilansir keterangan pers YLBHI.

Kemudian, ada FIAN Indonesia yang melalui Marthin Hadiwinata ia turut menegaskan bahwa PSN sejatinya tidak pernah melibatkan rakyat. Yang ada hanya penetapan sepihak oleh pemerintah tanpa adanya persetujuan dahulu dari rakyat.

Seruan Solidaritas Melalui Petisi

GERAM PSN juga turut mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan hukum ini. Hal ini merupakan bentuk solidaritas publik.

“Perjuangan warga untuk mendapat keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan,” tulis mereka menegaskan.

Selain itu, GERAM mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas dengan menandatangani petisi dukungan yang mereka buka secara daring.

“Petisi ini merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar MK benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini,” tulis mereka dalam Keterangan Pers YLBHI sebagai penutup.

Disebutkan tertulis dalam keterangan pers, petisi tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: https://chng.it/zDbTtmjvcH

 

 

 

 

 

 

Leave a reply