Penangguhan Penahanan Faiz Yusuf Dikabulkan Karena Pertimbangan Hak Pendidikan, Sang Ibu Sujud Syukur

0
110

KEDIRI, 23 Desember 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Faiz Yusuf, pelajar yang ditangkap akibat dugaan penghasutan saat demonstrasi besar Agustus lalu.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (22/12), majelis hakim yang diketuai Khairul mengungkap salah satu poin yang menjadi pertimbangan, yakni hak pendidikan Faiz.

Jika tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan), maka hak Faiz yang juga pegiat literasi untuk menyelesaikan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya akan terhambat.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada (11/12) lalu, Faiz sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Saat itu, ia pun beralasan agar dapat kembali melanjutkan pendidikan.

Di kesempatan yang sama, Imroatin, ibu Faiz bersama dengan penasihat hukum dan sejumlah tokoh masyarakat menyatakan kesediaannya menjadi penjamin. Mereka di antaranya, Suciwati, istri almarhum aktivis HAM Munir dan Okky Madasari.

Adapun dua hal lain yang menjadi pertimbangan majelis dalam memberi penangguhan penahanan, ialah ibu kandung Faiz yang merupakan orang tua tunggal. Selain itu, majelis hakim menilai sikap Faiz selalu patuh dan tidak menimbulkan keonaran selama menjalani proses hukum.

“Atas pertimbangan itu, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Faiz untuk menjadi tahanan kota,” sebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi dalam keterangan yang diterima Pedeo Project, Selasa (22/12).
Penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo turut menjelaskan bahwa pennagguhan penahanan tersebut mengalihkan status hukum Faiz menjadi tahanan kota.

“Kami akan patuh prosedural untuk tetap menjamin dan mengawal Faiz agar mematuhi ketentuan yang ada di penetapan penangguhan penahanan,” ujanya.

Ibunda Faiz sendiri, Imroatin menyampaikan bahwa penangguhan penahanan ini adalah hadiah terindah di momentum Hari Ibu. Atas putusan itu, ia pun terlihat melakukan sujud syukur.

“Saya bersyukur akhirnya diizinkan bisa berkumpul kembali dengan kedua anak saya, dengan keluarga, setelah sekian bulan berpisah,” tutur perempuan itu dengan penuhh aru.

Imroatin menambahkan bahwa setelah ini, Faiz akan fokus pada persiapan seleksi masuk perguruan tinggi. Hingga hari ini, kata dia, Faiz masih tetap ingin melanjutkan pendidikannya itu ke Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Kami sudah mulai mencari bimbingan belajar untuk persiapan tes tulis dan juga pendalaman kemampuan menulisnya,” kata Imroatin.

Kemudian, terkait pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap Faiz, bisa segera dilakukan mulai Selasa (23/12).

Namun, terlebih dulu harus memenuhi sejumlah kelengkapan administrasi.

“Nanti kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan sebagai eksekutor penangguhan penahanan,” imbuh Anang, penasihat hukum Faiz.

Adapun sidang lanjutan Faiz, rencananya akan digelar mulai awal tahun depan, yaitu pada (5/1/2026). Agendanya adalah jawaban dari penuntut umum atas keberatan yang diajukan Faiz, selaku terdakwa. (Nofika)

Leave a reply