Penangkapan Dinilai Cacat Prosedural, Kapolri Didesak Bebaskan Aktivis Kamisan Bali

0
96

JAKARTA, 22 Desember 2025 – Perburuan aktivis pro demokrasi pascademonstrasi Agustus masih terus berlangsung. Kali ini, menyasar seorang pegiat Aksi Kamisan Bali bernama Tomy Priatna Wiria (TPW) pada (19/12) lalu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan organisasi sipil lain menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam penangkapan itu. LBH juga mendesak pemerintah membebaskan TPW yang juga anggota organisasi mahassiwa Front Mahasiswa Nasional (FMN).

TPW ditangkap oleh 50 orang berpakaian preman saat berada di sebuah tempat di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Kepada TPW, ke-50 orang tersebut mengaku sebagai aparat dari Polda Bali dan Bareskrim Polri. Pada kesempatan yang sama, 25 dari 50 orang itu masuk ke tempat TPW ditangkap dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, aparat kepolisian membawa sejumlah buku serta barang pribadi seperti gawai, dompet, dan laptop. Ketika ditanyai oleh warga setempat soal penangkapan, pihak kepolisian mengatakan bahwa di lokasi itu terdapat dugaan kasus terorisme dan narkotika.

Merespons penangkapan terhadap aktivis TPW, LBH Jakarta dan dua oraganisasi sipil lain menilai kejadian tersebut menunjukkan indikasi kuat bahwa penegakan hukum di Indonesia masih diarahkan untuk membungkam ekspresi kritis warga negara.

Padahal, kata ketiga lembaga, perlindungan hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat telah dijamin. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan 28E ayat (3) juncto 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

“Penangkapan ini memperlihatkan adanya pola-pola kriminaslisasi serta penegakan hukum yang timpang, di mana aparat kerap bertindak cepat dalam merespons ekspresi warga, sementara abai dalam menangani peanggaran HAM,” sebut ketiga lembaga dalam keterangan tertulis kepada pers, Minggu (21/12).

Adapun praktik tersebut, dinilai ketiga lembaga sangat jelas bertentangan dengan Pasal 19 dan 21 International Covenant on Civil dan Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Di dalamnya menjamin hak atas kebebasan berpendapat, berkespresi, serta berkumpul.

“Kondisi ini semakin menegaskan bahwa ruang kebebasan sipil terus dipersempit, sementara watak negara yang bertumpu pada penggunaan kekuasaan koersif semakin menguat,” ungkap ketiga lembaga.

Menyoal terkait adanya pelanggaran HAM dan hukum acara pidana berdasarkan dari kronologi proses penangkapan terhadap TPW, ketiga lembaga membuat rincian di antaranya:

1) TPW ditangkap tanpa dijelaskan dan ditunjukkan surat perintah tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang sah serta alasan penangkapan.
2) Penangkapan disertai ancaman, anggota Polri yang melakukan penangkapan menyatakan kepada TPW dan tiga orang lainnya: “jangan menyebarkan informasi penangkapan ini, jika tidak kamu habis.”
3) Dilanggar hak atas privasinya, dengan dilakukan penggeledahan perangkat pribadi tanpa adanya surat perintah dan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
4) Dilakukan penetapan tersangka tanpa didahului pemanggilan sebagai calon tersangka.
5) Dilakukan pemeriksaan dengan tanpa didampingi oleh penasihat hukum.
6) Tidak diberikan akses bantuan hukum.
7) Tidak diberikan akses kunjungan sebagai tahanan.

Ketiga lembaga menuturkan, poin-poin rincian tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip HAM dan praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ICCPR, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, kata ketiga lembaga, adanya tindakan aparat yang meminta menghapus rekaman CCTV yang merekam peristiwa penangkapan TPW. Selain itu, pemberian keterangan tidak benar bahwa orang tua TPW telah menunjuk pengacara, serta tidak memberikan akses bantuan hukum berdasarkan permintaan orang tua TPW merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Adapun sejumlah pasal di dalamnya yang dilanggar, ialah Pasal 5 ayat (1) huruf c dan g, Pasal 12 huruf e, Pasal 7 huruf f, dan Pasal 8 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Atas catatan dan uraian kronologi tersebut, ketiga lembaga mendesak kepada:

1) Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim untuk memberikan akses bagi bantuan hukum dan segera membebaskan TPW.
2) Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri selaku atasan penyidik untuk melakukan supervisi penyidik dan membuka akses bantuan hukum bagi TPW.
3) Kadiv Propam dan Karowwassidik Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dan/atau melakukan penegakan KKEP dan pelanggaran hukum acara pidana atau prosedur dalam proses penyidikan terhadap TPW.
4) Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas RI sebagai lembaga pengawasan eksternal Polri untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan TPW dan menindakanjuti temuan dalam hal adanya dugaan pelanggaran HAM, maladministrasi, dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nofika)

Leave a reply