Pengadilan Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar dalam Perkara Demonstrasi Agustus

Tahanan politik Khariq Anhar saat dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: LBH Jakarta
JAKARTA, 23 Januari 2026 – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Khariq Anhar dalam perkara demonstrasi Agustus. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, Jumat (23/1/2026).
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengutip amar putusan.
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. Dalam putusannya, majelis menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tertanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum. Selain itu, majelis memutuskan agar Khariq Anhar segera dibebaskan dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujar hakim.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang didakwakan kepada Khariq Anhar. Ketidakjelasan itu terutama berkaitan dengan penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” dalam surat dakwaan.
Menurut hakim, frasa tersebut dapat ditafsirkan sebagai alat atau sarana yang digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana. Namun, rumusan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Setelah majelis mencermati bahwa frasa kalimat “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya,” kata hakim.
Hakim melanjutkan, “Frasa kata ‘atau aplikasi lainnya’ bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks dan jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, memengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan terdakwa.”
Majelis menegaskan, dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukan sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan pidana itu sendiri.
Hakim juga merujuk Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjamin hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas.
Menurut majelis, ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan berpotensi merugikan hak terdakwa. Terdakwa dinilai tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui secara pasti alat yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, terdakwa berpotensi harus membela diri dari kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas, sementara Penuntut Umum seharusnya membuktikan secara spesifik aplikasi yang digunakan.
Hakim juga menilai ahli yang dihadirkan terdakwa tidak dapat menyusun analisis teknis secara tepat akibat ketidakjelasan tersebut. Ketidakpastian juga muncul dalam pembuktian karena Penuntut Umum berpotensi mengklaim penggunaan aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan.
Padahal, menurut majelis, dari barang bukti digital yang telah disita, termasuk iPhone 12 Pro Max, seharusnya dapat ditentukan secara pasti aplikasi yang digunakan.
“Penggunaan rumusan alternatif terbuka dalam hal data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” ujar hakim.
Majelis juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam dakwaan. Di satu bagian, dakwaan menyebutkan adanya “aplikasi Canva dan aplikasi Instagram” yang menunjukkan Penuntut Umum mengetahui aplikasi yang terpasang di perangkat terdakwa. Namun, di bagian lain digunakan frasa “dengan menggunakan Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya”.
“Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan,” kata hakim.
Atas dasar itu, majelis mempertimbangkan asas in dubio pro reo dan favor rei, yakni prinsip yang mengharuskan hakim berpihak kepada terdakwa dalam hal terdapat keraguan. Menurut majelis, ketidakjelasan dakwaan merupakan keraguan yang timbul akibat ketidakcermatan Penuntut Umum, sehingga harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa.
“Oleh karena itu, keraguan ini harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa dengan membatalkan dakwaan. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimanadijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, Khariq Anhar tidak lagi diadili dalam perkara ini dan hanya menghadapi perkara dugaan penghasutan bersama terdakwa lain, yakni Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), dan Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil).














