Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim yang Diajukan Empat Nelayan Pulau Pari

0
42

JAKARTA, 14 Januari 2025 – Pengadilan Kanton Zug, Swiss menolak permohonan perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim untuk menggugurkan gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Putusan tersebut dibacakan hakim pada 22 Desember 2025. Untuk pertama kalinya, pengadilan menyatakan gugatan iklim yang diajukan empat nelayan Pulau Pari, yaitu Asmania, Arif, Edi, dan Bobby terhadap perusahaan besar dapat diterima.

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan di Swiss pada Januari 2023, mereka menilai perusahaan multinasional itu berkontribusi besar terhadap emisi global hingga akhirnya memperparah dampak krisis iklim. Atas hal itu, mereka menuntut kompensasi, dukungan pendanaan perlindungan banjir, serta penurunan emisi karbon dioksida (CO₂) secara cepat oleh Holcim.

Putusan Pengadilan Kanton Zug tersebut menjadi keberhasilan sementara bagi para penggugat sekaligus penanda penting dalam upaya penegakan keadilan iklim global.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan awal yang penting. Sebab, mampu membuka jalan bagi masyarakat terdampak di garis depan krisis iklim untuk menuntut keadilan dan mematahkan anggapan bahwa perusahaan besar kebal dari tanggung jawab hukum.

Putusan ini juga dinilai menggeser posisi warga terdampak krisis iklim yang selama ini menjadi objek kebijakan menjadi subjek yang memiliki hak menuntut keadilan.

”Warga tidak lagi diposisikan sebagai penerima dampak, angka statistik, atau sasaran program adaptasi, tetapi diakui sebagai pihak yang sah untuk menolak, menggugat, dan mempersoalkan keputusan yang menentukan masa depan ruang hidup mereka,” jelas WALHI DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Pengakuan tersebut, jelas mereka, mematahkan logika lama yang menempatkan negara dan korporasi sebagai satu-satunya aktor penentu dalam krisis iklim. “Ketika warga diakui sebagai subjek hukum, relasi kuasa mulai bergeser: kebijakan tidak lagi tak tersentuh, dan pengalaman hidup warga menjadi alat perlawanan untuk merebut keadilan iklim dari bawah,” tambah WALHI DKI Jakarta.

Selain itu, putusan ini juga dinilai menegaskan bahwa keadilan iklim justru dibuka melalui perjuangan warga terdampak yang menuntut pertanggungjawaban korporasi, tidak perlu menunggu kebijakan negara. Ketika negara absen, jelas WALHI, hukum dapat direbut sebagai medan perjuangan untuk melawan impunitas dan memperjuangkan hak atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pulau Pari kerap dilanda banjir rob yang disebabkan oleh perubahan iklim. Dalam perkara ini, Holcim disebut sebagai salah satu korporasi yang berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon dalam jumlah besar dan berkelanjutan.

Pengadilan Kanton Zug menolak argumen Holcim yang menyatakan bahwa isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui jalur politik, bukan pengadilan. Majelis hakim menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, melainkan melengkapinya. Perkara ini dinilai sebagai tuntutan konkret warga Pulau Pari, bukan kebijakan iklim Swiss secara umum.

Pengadilan menilai kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat mendesak dan relevan. Dalih bahwa Pulau Pari akan tenggelam apa pun yang terjadi juga ditolak. Menurut majelis hakim, setiap upaya pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim.

Argumen bahwa emisi Holcim dapat digantikan oleh emisi perusahaan lain juga tidak diterima, dengan penegasan bahwa perilaku merugikan tidak dapat dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama.

WALHI Indonesia menilai putusan ini sebagai preseden penting bagi korban krisis iklim dan gerakan iklim global. Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan putusan tersebut menegaskan peran pengadilan dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi besar atas dampak krisis iklim.

”Secara garis besar, putusan ini mengukuhkan dan menegaskan peran pengadilan dalam dampak krisis iklim. Dalam konteks global, ini menjadi preseden untuk menarik dan menuntut pertanggungjawaban korporasi besar yang berkontribusi terhadap krisis iklim,” kata Boy dalam keterangan resmi WALHI Nasional 23 Desember 2025.

Ia menambahkan, preseden ini muncul di tengah situasi buruk bencana ekologis dan iklim yang menimpa berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatra. Menurutnya, putusan ini membuka ruang baru untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi besar terhadap krisis iklim yang memicu bencana.

Meski belum bersifat final dan masih dapat diajukan banding, putusan Pengadilan Kanton Zug dinilai sejalan dengan perkembangan hukum internasional. Pengadilan di berbagai negara semakin mengakui perubahan iklim sebagai isu hukum, sementara ruang bagi perusahaan besar untuk menghindari tanggung jawab iklim melalui celah prosedural kian menyempit.

Gugatan ini merupakan bagian dari kolaborasi advokasi WALHI bersama Swiss Church Aid (HEKS/EPER), European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), yang mendorong prinsip bahwa pihak-pihak penyebab krisis iklim juga harus menanggung dampaknya. (Nofika)

Leave a reply