Penulis Buku ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Diperiksa di Polda Jatim, Serukan “Hentikan Perburuan Aktivis”

0
117

SURABAYA, 9 Oktober 2025 – Penulis buku ‘Orang Miskin Dilarang Sakit” Eko Prasetyo menjalani proses pemeriksaan di Polda Jawa Timur hari ini, Kamis (9/10/2025). Eko diperiksa sebagai saksi untuk M. Fakhrurrozi alias Paul yang sebelumnya ditangkap oleh kepolisian dari jajaran Polda Jatim di Yogyakarta.

Polda Jatim menetapkan Paul sebagai tersangka dengan tuduhan pasal penghasutan dan pengeroyokan pada demonstrasi di Kediri akhir Agustus lalu. Paul sendiri merupakan anak muda yang aktif dalam kegiatan Social Movement Indonesia (SMI).

Untuk diketahui, SMI merupakan organisasi non-pemerintah yang berfokus dalam bidang advokasi dan pemberdayaan masyarakat marjinal dan tertindas. Eko Prasetyo juga merupakan pendiri organisasi ini.

Selain itu, Eko juga seorang aktivis yang aktif menulis buku bertema sosial, hukum dan hak asasi manusia (HAM). Salah satu buku karya Eko yang populer berjudul Orang Miskin Dilarang Sakit yang terbit pada 2004 lalu. Buku tersebut berisi kritik tajam terhadap situasi ketimpangan kelas dan ketidakadilan sistem kesehatan di Indonesia.

Eko juga pernah menulis buku bertema reformasi polisi. Eko bersama mantan Analis Kebijakan Utama Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam Polri) Komisaris Jenderal (purn) Condro Kirono pernah menulis buku berseri berjudul Polisi dan Perubahan Sosial yang diterbitkan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.

Desakan Kepada Kepolisian Menjalankan Due Process Of Law Dengan Baik

Eko didampingi tim penasehat hukum sejumlah kurang lebih 26 advokat gabungan masyarakat sipil dari level nasional dan daerah. Dalam pernyataan pers bersama Tim Advokasi, Eko menjelaskan bahwa ia berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.

“Saya berharap polisi kembali ke fitrahnya yaitu sebagai pelayan masyarakat, pelindung hak asasi manusia dan paling tidak menghentikan perburuan para aktivis. Saya berharap polisi kembali direformasi, menghidupkan kembali polisi sipil yang berwatak sipil,” ujar Eko.

Tim penasehat hukum yang hadir pun menyebut bahwa mereka berkomitmen sangat serius mendampingi masyarakat sipil yang menjalani proses pemeriksaan.

“Kemudian kami juga sangat berharap institusi kepolisian bekerja secara profesional, bekerja secara transparan, dan terbuka dengan kasus-kasus yang sedang ditangani,” ujar seorang perwakilan Tim Advokat.

Tim penasehat hukum pun menegaskan bahwa mereka ingin proses pembuktian kasus pidana itu bisa tuntas sesuai due process of law dan hukum acara yang baik, sehingga publik luas bisa melihat secara transaparan kalau memang proses hukum ini berlangsung dengan baik.

“Dan untuk menghormati proses yang baik, kami hadir. Kami akan menjelaskan secara jelas apa yang dibutuhkan oleh kepolisian dan kami juga berharap kepolisian bekerja secara profesional,” tegas tim advokasi kembali.

Leave a reply