Penyebab Ricuh Demo Agustus Tak Diungkap dalam Dakwaan Delpedro Dkk, TAUD: Banyak Sekali “Cocoklogi”

0
163

JAKARTA, 17 Desember 2025 – Empat aktivis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terhadap anak untuk ikut demonstrasi Agustus lalu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, Selasa (16/12).

Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

Tahap ini merupakan lanjutan dari sidang praperadilan yang berlangsung lebih dari sepekan di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal yang mengadili perkara menyatakan “menolak seluruhnya” permohonan praperadilan keempat tahanan politik tersebut pada (27/10) lalu.

Kemudian, dalam sidang dakwaan, penuntut umum menjelaskan sejumlah hal yang memicu kerusuhan pada demonstrasi besar Agustus 2025. Mulai dari publikasi poster bantuan hukum bagi pelajar yang berdemonstrasi hingga melakukan kolaborasi unggahan poster advokasi tersebut.

Hal-hal itu yang dituduhkan kepada para tahanan dan dinilai sebagai biang kerusuhan demonstrasi. Akibatnya, keempatnya didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2024

Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

TAUD menilai dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum tersebut mengandung banyak “cocoklogi” atau othak-athik gathuk. Sebab, kata TAUD, sejumlah hal yang dituduhkan sama sekali bukan merupakan bentuk tindak pidana ataupun perbuatan melawan hukum.

“Banyak sekali cocoklogi dalam dakwaan yang dibuat oleh pihak penuntut umum. Tapi, itu diorkestrasikan seolah-olah mereka ini, para aktivis, para tahanan politik ini adalah pelaku kejahatan paling bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi di bulan Agustus,” ungkap Ma’ruf Bajammal pendamping hukum dari TAUD, Selasa (16/12).

Ia menyinggung bahwa pihak penuntut umum terlalu mencampur adukkan unggahan poster bantuan hukum yang dijadikan dakwaan. Padahal, kata Ma’ruf, justru ada satu hal yang secara masif telah memicu kemarahan publik saat demonstrasi besar Agustus, yakni kematian driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob pada (28/8) lalu.

“Mereka mengorketrasikan banyak hal terkait dengan postingan-postingan. Tapi, ada satu kejadian yang itu sangat masif memicu kemarahan publik. Apa teman-teman? Satu hal, kematian almarhun Affan. Ada tidak itu disampaikan dalam surat dakwaan. Tidak ada,” Bajammal kembali menegaskan. (Nofika)

Leave a reply