Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, TAUD Minta Penangguhan Penahanan Delpedro Cs Dikabulkan

0
111

JAKARTA, 29 Oktober 2025 – Kasus “pengkambing hitaman” aktivis memasuki babak baru. Itu setelah Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan berkas perkara Delpedro Marhaen dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/10/2025).

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) turut hadir dalam tahap pelimpahan tersebut. Kelompok pengacara dari koalisi masyarakat sipil itu pun berharap proses persidangan Delpedro dkk bebas dari intervensi pihak mana pun.

”Kami berharap persidangan nanti berjalan secara profesional,” ujar M. Ayyubi Harahap, kuasa hukum Delpedro dari TAUD usai pelimpahan berkas perkara.

Ayyubi menegaskan, majelis hakim yang menyidangkan perkara Delpedro dkk harus bekerja secara independen dan berani menolak segala bentuk intervensi. Ia juga menyoroti kewenangan kejaksaan untuk menghentikan perkara apabila hasil penelitian menunjukkan kasus ini tidak layak dipidana.

”Di Undang-Undang Kejaksaan mereka punya kewenangan untuk menghentikan proses hukum dan menerbitkan SP3,” jelasnya.

Dalam pelimpahan tersebut, TAUD juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.

Menurut Ayyubi, tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan karena berkas perkara sudah lengkap, sehingga alasan kekhawatiran menghilangkan barang bukti disebutnya sudah tidak relevan.

Demikian halnya juga sama terkait alasan kekhawatiran terhadap para aktivis untuk melarikan diri. Ayyubi menyebut, Delpedro dkk merupakan seorang aktivis yang memiliki standar tinggi soal kepatuhan terhadap hukum.

”Mereka akan hadir dalam persidangan dan melakukan pembelaan demi membersihkan nama baiknya sebagai aktivis pejuang demokrasi,” tegasnya.

Usai pelimpahan, para tahanan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Sesaat sebelum dipindahkan, Delpedro sempat menyampaikan pesan kepada rekan-rekannya untuk tetap berjuang.

“Ini bukan soal Delpedro, ini bukan soal Muzaffar, ini bukan soal Syahdan. Ini soal nasib anak muda ke depan. Semua harus dibebaskan. Makin ditekan, makin melawan,” teriak Delpedro dari dalam mobil tahanan.

TAUD melanjutkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan saat proses pemeriksaan berkas perkara Delpedro dkk berlangsung.

“Kalau tadi soal pemeriksaan berkas di penyidikan nggak ada pasal penyitaan, pasal menerima, tapi di Kejaksaan ada. Ini menunjukkan bahwa Muzaffar Salim ditangkap kemudian di cari-cari kesalahannya, di-cocoklogi kan lah intinya,” sebut M. Nabil Hafizhurrahman kuasa hukum Muzaffar dari TAUD.

Jaksa akan melimpahan berkas perkara tahanan politik yang telah diperiksa ke pengadilan dalam satu minggu ke depan. TAUD menyebut akan menunggu pelimpahan berkas sampai ke pengadilan dan berharap seluruh berkas perkara berikut surat dakwaan tersebut bisa segera diperoleh.

“Tentunya setelah pelimpahan berkas ini TAUD berharap seluruh berkas perkara kami cepat mendapatkannya, kemudian juga surat dakwaan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk minta kedua berkas tersebut, berkas perkara dan surat dakwaan,” ujar Awalludin Muzaki kuasa hukum Syahdan dari TAUD.

Kuasa hukum TAUD pun menyerukan kepada masyarakat untuk turut memantau proses hukum tahanan politik tersebut. Masyarakat diharapkan dapat turut mengawal persidangan para tahanan politik nantinya.

“Kami berharap masyarakat tetap memantau tahanan politik yang kami damping ini. Agar masyarakat bisa menilai apakah proses peradilan itu menjadi jalan untuk mereka berempat mendapat keadilan atau malah mereka tidak mendapat keadilan. Dalam arti sama seperti putusan peradilan yang kemarin dibacakan oleh hakim,” tegas Muzaki.

Senada dengan itu, kuasa hukum Muzaffar menyebut dalam proses peradilan nantinya pihaknya akan membuktikan bahwa negara telah melakukan pembungkaman suara kritis masyarakat dengan segala cocoklogi yang dilakukan.

“Dengan prosedur penangkapan yang tidak jelas, penetapan tersangka yang tidak jelas. Kemudian akhirnya dicocoklogikan kepada diri Muzaffar itu sendiri. Ini justru aneh gitu ya,” pungkas Nabil.

Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mau memberikan keterangan perihal proses pelimpahan berkas perkara Delpedro dkk. Saat dimintai keterangan, pihak Kejari Jakarta Pusat meminta wartawan untuk menunggu keterangan pers dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Ndra)

Reza F. Ranajaya berkontribusi dalam artikel ini.

Leave a reply