Permintaan Penangguhan Penahan Delpedro dkk Ditolak, Bivitri: Memang Ada Tekanan Sistematis

Bivitri Susanti saat berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Foto: Mirza Bagaskara/Pedeo Project
Jakarta, 9 Januari 2026 – Suara kekecewaan semakin memuncak di tengah proses hukum bagi empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Apalagi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus tolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan para terdakwa.
Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Eksepsi para terdakwa ditolak dalam persidangan dengan agenda putusan sela perkara Nomor 742/Pid.Sus./PN.Jkt.Pst, Kamis, 8 Januari 2026. Alasannya, nota keberatan tersebut bukan merupakan wewenang pengadilan, melainkan menyangkut keabsahan, kejelasan, dan kecermatan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara sekaligus pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera mengaku amat kesal mendengar pembacaan amar putusan tersebut.
“Kesal, tapi nggak kaget. Nggak kagetnya karena kita tahu lah dari awal sampai akhir nanti. Bahkan, misalnya, kita bicara nanti kira-kira nanti di polisinya berapa lama,” katanya.
Baginya, rentetan persidangan yang telah dijalani Delpdero dkk menunjuukan proses hukum yang dijalankan sebatas hanya sebagai prosedur teknis. Mulai dari saat Praperadilan hingga pada tingkat pengadilan saat ini.
Sebaliknya, kata dia, persidangan ini cenderung memperlihatkan niat untuk membungkam suara kritis anak-anak muda Indonesia. Hingga akhirnya, melahirkan rasa takut untuk bersuara di masyarakat. “Jadi, intensinya udah jelas dari awal. Saya marah, kesal, sedih juga. Tapi nggak kaget,” ucap Bivitri.
Ia juga menyoroti pernyataan Delpedro yang mengkritisi alasan majelis hakim menolak penangguhan penahanan keempat tedakwa dengan dalih agar tidak terlambat mengikuti persidangan.
“Bagus sekali Delpedro mengungkakan itu ya. Karena kita semua tahu, saya sendiri sebagai orang hukum tahu betul bahwa yang sering kali menyebabkan keterlambatan dalam persidangan, bukan terdakwa,” kata Bivitri.
Tak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh para koruptor, Bivitri menilai penangkapan dan penahanan terhadap Delpedro dkk sudah merupakan kekeliruan.
“Delpedro kan ditangkap bukan karena dia korupsi, tapi karena dia berjuang. Jadi dia tahu persis tempat, waktu, dan sebagainya,” tegas Bivitri.
Katanya, penolakan atas penangguhan penahanan tersebut erat kaitannya dengan kinerja dari kejaksaan. Maka, institusi Korps Adhyaksa harus melakukan evaluasi.
“Artinya keputusan untuk tidak memberikan penangguhan penahanan buat kawan-kawan itu sebenarnya keliru. Kalau alasannya ketelembatan, jelas tidak. Seperti yang dikatakan mereka sudah siap dari jam tujuh pagi,” tegas Bivitri.
Ia kembali menekankan, jika majelis hakim kerena khawatir para terdakwa akan kembali mengulangi perbuatannya, maka alasan itu tidak relevan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagaimanapun, tindakan keempat terdakwa itu bukan meliputi tindak pidana pencurian, korupsi, maupun pembunuhan.
Oleh karena itu, kata Bivitri, muskil jika keempat terdakwa diberi penangguhan penahanan akan menghilangkan barang bukti. Apalagi, yang menjadi barang bukti adalah unggahan poster bantuan hukum bagi pelajar yang ikut berdemonstrasi pada Agustus 2025.
“Barang bukti apa yang akan bisa dihilangkan para terdakwa di luar tahanan? Jadi, semuanya tidak relevan. Dan perlu diingat, penangguhan penahanan itu kan bukan hal yang luar biasa ya. Mereka tetap konsultasi dan lain sebagainya.
Bahwa itu tidak diberikan, artinya memang ada tekanan sistematis yang ingin diberikan kepada kawan-kawan kita,” ungkap Bivitri.
Selain itu, ia turut menyinggung jaksa penuntut umum yang saat persidangan menyatakan belum siap untuk menghadirkan saksi ahli untuk sidang 16 Januari mendatang.
Mencium aroma busuk kepentingan lain, Bivitri menyebut bahwa ketidaksiapan tersebut menunjukkan bahwa JPU tidak berniat memberikan keadilan bagi para terdakwa.
Harusnya pemanggilan saksi ahli itu sudah diantisipasi, dalam tiga hari kerja sebelum persidangan, saksi ahli semestinya sudah bisa dipastikan kehadirannya.
“Itu alasannya administratif, mengada-ngada, dan memang tidak dilatarbelakangi oleh keinginan memberikan keadilan. Niatnya, intensi dari aparat penegak hukum itu memang membuat kapok dalam tanda kutip orang-orang yang ingin bersuara. Jadi memang kelihatan untuk menekan,” ujar Bivitri. (Nofika)














