Perpol 10/2025 Diteken, Koalisi Reformasi Kepolisian Desak Pencabutan Aturan dan Pencopotan Kapolri

0
163

JAKARTA, 20 Desember 2025 – Penandatanganan Peraturan Polri (Perpol) tentang diperbolehkannya anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sepil di 17 kementerian/lembaga negara mendapat kecaman dari Koalisi Reformasi Kepolisian (RFP).

Koalisi menilai, penandatangan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/12) merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.

RFP berpendapat, putusan MK tersebut jelas melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar kepolisian. Personel kepolisian juga dilarang rangkap jabatan sebelum mundur atau pensiun dari institusi yang menaunginya.

Maka, aturan baru tersebut juga dianggap sebagai duri di tengah menggaungnya semangat reformasi kepolisian.

Selain itu, Koalisi menyebut Perpol ini sebagai regulasi yang melawan hukum. Sebab, Perpol yang berada pada level aturan internal administratif tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni konstitusi.

Apalagi, dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah jelas mengugurkan frasa “berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Selama ini, frasa tersebut dinilai menjadi lampu hijau atau ruang abu-abu bagi penempatan anggota kepolisian aktif di instansi sipil.

Terkait dengan ruang lingkup wewenang kepolisian dalam membuat aturan, Koalisi menilai Perpol ini tergolong suatu peraturan yang hanya mengikat ke dalam. Oleh karena itu, tidak boleh mengatur institusi ataupun kementerian lain di luar Polri.

Batasan wewenang ini, kata Koalisi, juga sudah diatur dalam Pasal 15 ayat 1 UU Kepolisian. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa aturan yang dibuat oleh kepolisian hanya berlaku dalam lingkup wewenang administrasi kepolisian.

“Menambah atau mengurangi wewenang institusi atau lembaga adalah kewenaangan DPR bersama pemerintah, bukan Kepala Kepolisian,” tegas Koalisi Reformasi Kepolisian dalam keterangan tertulis kepada pers, Selasa (16/12).

“Polri jelas tidak memiliki kewenangan untuk mengatur lembaga lain, termasuk perihal pendudukan anggota kepolisian ke (dalam) 17 instansi lain yang jelas sudah dilarang oleh MK” lanjut koalisi.

Kemudian, di tengah masifnya suara publik untuk reformasi kepolisan, Koalisi menyebut Perpol tersebut justru bertentangan. Telebih, kata Koalisi, terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Berdasarkan hal di atas, kami menilai bahwa dengan menerbitkan aturan ini, Kapolri telah sengaja dan terang-terangan melanggar hukum, menentang konstitusi dan membangkangi semangat serta upaya reformasi Polri.

Pembangkangan ini tidak boleh dan tidak dapat ditoleransi,” imbuh Koalisi menegaskan.

Atas catatan tersebut, Koalisi mendesak antara lain:

1) Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera mencabut penerbitan Peraturan Kepolisian bermasalah yang membuat institusi kepolisian secara terang benderang melawan hukum, konstitusi dan upaya reformasi Polri yang tengah dijalankan Presiden melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri.

2) Kapolri segera membatalkan Perpol 10/2025 dan berhenti melakukan menuver problematik yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum, konstitusi dan semangat reformasi Polri.

3) DPR RI segera melakukan evaluasi terhadap Kapolri dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepolisian serta serius mendorong tuntutan rakyat untuk reformasi kepolisian, bukan justru melakukan pembiaran atau memeberikan legitimasi terhadap praktik melampui wewenang yang dilakukan oleh Kapolri.

4) Kapolri Sigit Listyo Prabowo untuk mundur atau Presiden segera mencopot Kapolri karena gagal mendorong perbaikan dan reformasi kepolisian, yang sebaliknya justru menerbitkan berbagai kebijakan kontroversial yang membawa langkah mundur upaya reformasi kepolisian yang tengah dijalankan.

 

(Nofika)

Leave a reply