Polisi Tangkap Aktivis Lagi, Kali Ini Anggota Suara Muda Kelas Pekerja

Angga Saputra alias John. Foto: X @salam4jari
JAKARTA, 1 Oktober 2025 – Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan. Kali ini seorang mahasiswa bernama Angga Saputra (20) sekaligus anggota Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) ditangkap pada Rabu (1/10/2025) pukul 18.40 WIB.
Berdasarkan keterangan Komite Politik Partai Buruh, penangkapan itu dilakukan secara sewenang-wenang dan diwarnai tindak kekerasan oleh aparat kepolisian.
Aldi dari Komite Politik Partai Buruh menceritakan peristiwa ini terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, saat Angga alias Jhon beserta rekan-rekannya hendak berangkat ke Bogor untuk mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB).
Berdasarkan kesaksian rekan-rekan Angga, penangkapan dilakukan oleh sekitar sepuluh orang yang mengaku aparat kepolisian tidak berseragam tanpa surat perintah penangkapan. Angga juga disebut mengalami tindak kekerasan dengan disergap, dicekik, serta dibawa paksa ke dalam sebuah mobil.
Saat kejadian berlangsung, rekan-rekan Angga sempat menanyakan dasar penangkapan, namun justru mendapat tekanan dan ancaman dari aparat kepolisian tersebut.
“Angga bukanlah koruptor atau penjahat. Ia adalah seorang mahasiswa yang hak pendidikannya direnggut secara paksa. Insiden ini merupakan bukti nyata bahwa Reformasi Kepolisian yang selalu digaungkan hanyalah ilusi,” kata Aldi dalam keterangan pers yang diterima Pedeo Project, Kamis (2/10/2025).
Aldi menambahkan, penangkapan tersebut menunjukkan bahwa tuntutan rakyat dalam aksi demonstrasi Agustus lalu tidak digubris. Sebaliknya, kesewenang-wenangan aparat terhadap masyarakat sipil justru makin menjadi-jadi.
Atas peristiwa ini, Komite Politik Partai Buruh, Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), serta pemuda dan kaum miskin kota, menyatakan tuntutannya sebagai berikut:
- Bebaskan Angga Saputra serta seluruh tahanan politik dan tahanan massa aksi tanpa syarat!
- Usut tuntas dan adili para pelaku penculikan dan kekerasan aparat kepolisian!
- Hentikan segala bentuk kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap pergerakan rakyat, terhadap para aktivis!
Sebagai informasi, sebelumnya Angga sempat dipanggil sebagai saksi pada 19 September 2025 atas kasus aksi demonstrasi 25-30 Agustus 2025.















