Praperadilan Delpedro Dkk Ditolak, Majelis Eksaminasi Menilai Hakim PN Jaksel Gagal Berpikir dan Mengangkangi Aturan

Sejumlah aktivis membentangkan poster bertuliskan solidaritas terhadap tahanan politik aktivis saat menjalani sidang Praperadilan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (17/10). Foto: Reza/Pedeo Project
JAKARTA, 18 Desember 2025 – Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya, Senin (27/10).
Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disandang Delpedro, Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan sah.
Ahli hukum yang tergabung dalam majelis eksaminasi menyatakan bahwa putusan tersebut mengangkangi aturan dan wujud kegagalan berpikir hakim.
Majelis eksaminasi merupakan tim yang terdiri dari lima orang ahli, yaitu di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia(HAM), hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara pidana, dan filsafat hukum.
Terkait penolakan hakim terhadap praperadilan empat tahanan politik, tim ahli menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Hal ini menunjukkan wajah praperadilan yang gagal memutus rantai pelanggaran HAM serta mengontrol kekuasaan yang koersif (bersifat memaksa) dari negara.
Pakar hukum dan HAM sekaligus pengajar di Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratrama menyebut penangkapan serta penahanan terhadap keempat tahanan politik melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Sebab, dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta adanya penyitaan tanpa surat izin ketua pengadilan.
“Dari sudut pandang HAM, kami menyaksikan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang itu sebenarnya sudah bentuk dari pelanggaran HAM, terkait dengan fair trail,” kata Herlambang saat konferensi pers eksaminasi putusan praperadilan empat tahanan politik, Kamis (18/12).
Seharusnya, menurut dia, penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat kepolisian mematuhi standar hukum yang berlaku. “Nah, faktanya penyimpangan itu terjadi. Terakit dengan apa yang diamanahkan dalam ratio decidendi di putusan MK tahun 2014, itu tidak diikuti,” ungkap Herlambang.
Pakar Hukum Tata Negara Susi Dwi Harijanti mengatakan putusan tolak oleh hakim menunjukkan adanya reduksi dalam praperadilan. Terutama, untuk melakukan verifikasi atas dua alat bukti dan menolak pengujian bermakna atas terjadinya potensi atau risiko kesewenang-wenangan.
“Pada perkara yang bertumpu pada ekspresi dan mobilisasi ruang digital, maka reduksi tersebut memperbesar chilling effect dan itu mengancam demokrasi,” ia menegaskan.
“Putusan hakim memposisikan ruang kunci praperadilan sebagai aspek formil belaka. Dengan konsekuensi, pengujian atas dasar rasionalitas prosedur dan dampak konstitusional penetapan tersangka terhadap ruang publik tidak memperoleh tempat yang memadai,” jelas Susi.
Pengajar Hukum Acara Pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian secara spesifik mengungkap hasil analisisnya terhadap putusan praperadilan Delpedro Marhaen. Kata dia, putusan itu menunjukan penyimpangan yang fundamental oleh hakim dalam pertimbangan hukum dan memutus perkara.
“Jadi, kalau melihat putusan hakim tunggal yang memeriksa perkara Delpedro ini tidak mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh Delpedro,” ujarnya
Dalam perkara ini, Delpedro dkk disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 87, Pasal 76A, Pasal 15, Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. Juga, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008, UU No 1 Tahun 2024 yentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Itu adalah tentang tidak sahnya penetapan tersangka,” kata Sofian.
Pengajar hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Vidya Prahassacitta, menyebut dua alat bukti penetapan Delpedro dkk sebagai tersangka memiliki keterkaitan dengan aspek HAM dan UU ITE dalam penolakan praperadilan.
“Kalau kita lihat bagaimana kasus ini berjalan, putusan ini tidak memberikan perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital. Penetapan tersangka bermula dari adanya patroli siber yang dilakukan polisi. Hal ini tidak sejalan dengan UU ITE SKK Kapolri No 2/II Tahun 2021,” katanya.
Menurut Vidya, tindakan penyidik yang menetapkan tersangka hanya pada hasil screenshot pada akun media sosial keempat aktivis tersebut sebagai bentuk pengekengan terhadap kebebasan berekspresi. Apalagi, tanpa mempertimbangkan isi yang disampaikan dalam pesan yang diunggah di media sosial.
“Dan hal ini terlihat dari putusan praperadilan, di mana hakim tidak mempertimbangkan perlunya tindakan preventif berupa moderasi konten,” kata Vidya.
Sementara itu, Romo Andang Binawan, ahli filsafat hukum turut menyoroti penolakan hakim terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk. Menurut mantan Ketua PERADI DKI Jakarta ini, seharusnya hakim berusaha memahami esensi hukum terlebih dulu sebelum menerapkannya.
Namun, dalam proses praperadilan Delpedro dkk yang berlangsung sejak 17-27 Oktober 2025, hakim dinilai tidak melakukan analisis yang cermat.
Mengapa demikian? Romo Andang menjelaskan, analisis itu berarti memilah lalu memilih. Namun, dalam proses praperadilan diketahui dianalisis terkait dengan hukum acara yang merupakan procedural law, proceed. Maka esensinya, lanjutnya, procedural law adalah tahap demi tahap harus dilalui.
“Menjadi kelihatan ketika seorang hakim menafikan kronologi yang diberikan oleh pemohon, dan hanya melihat bukti-bukti fisik dari surat-surat yang sudah dikeluarkan oleh termohon,” ujarnya.
“Maka, sangat jelas bagaimana di dalam proses analisis, di dalam proses berfikir, hakim tidak melakukan yang semestinya,” Romo Andang menambahkan. (Nofika)
















