Praperadilan Muzaffar Ditolak, TAUD Sebut Hakim Terapkan Standar Ganda

Pengunjung sidang membentangkan poster di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Mirza Bagaskara/Pedeo Project
JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten Timbul Hasahatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Dengan demikian, status tersangka kasus dugaan penghasutan yang disematkan oleh Polda Metro Jaya kepada Muzaffar adalah sah.
“Satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon Muzaffar Salim,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 129/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Merespons putusan itu, kuasa hukum Muzaffar dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Alif Nurwidyastomo, mengatakan hakim mempunyai standar ganda dalam memaknai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Sejumlah pengunjung sidang membawa poster saat pembacaan putusan Praperadilan Depledro dkk di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Mirza Bagaskara/Pedeo Project
Putusan tersebut mensyaratkan selain perlu mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam hal keterkaitannya dengan putusan MK yang harus ditaati secara menyeluruh atau erga omnes, tapi dalam penerapannya mereka melakukan standar ganda,” ungkap Alif.
“Di putusan soal adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu itu dianggap tidak wajib karena diletakkan dalam ratio decidendi, tapi kewajiban SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang harus diterima oleh si tersangka atau terlapor itu tidak juga dicek menjadi sesuatu yang memang ini ada kecacatan prosedur,” tambahnya.
Alif juga mengkritik Praperadilan ini hanya menjadi check list dengan tidak melihat kualitas dan relevansi pemenuhan alat bukti ataupun hal-hal lain yang dapat menjadi legitimasi polisi untuk melakukan upaya paksa dan menetapkan tersangka.
“Pertimbangan-pertimbangan yang dibuat hakim tunggal kami nilai jauh dari apa yang terbukti dari fakta-fakta persidangan yang terungkap,” tandasnya. (Ndra)















