Presiden Venezuela Ditangkap AS, Indonesia Serukan Dunia Internasional Hormati Kedaulatan Negara

0
20

JAKARTA, 6 Januari 2026 – Penangkapan Presiden Venezuela terus menuai respons kritis dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Melalui keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta dunia internasional menghormati kedaulatan Venezuela.

“Indonesia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan,” tulis Kemlu RI dalam pernyataan resminya, Senin (5/1).

Venezuela, negara di bagian utara Amerika Latin yang memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, mengawali tahun ini dengan situasi yang tidak mulus. Pada Sabtu, 3 Januari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat, pasukan khusus Amerika Serikat melancarkan serangan di Caracas, ibu kota Venezuela.

Serangan tersebut dilakukan dalam sebuah operasi yang diberi nama Southern Spear. Pasukan khusus AS yang terdiri dari Delta Force dan SEAL Team 6 dilaporkan melakukan infiltrasi ke Caracas dengan dukungan serangan udara presisi untuk melumpuhkan sistem pertahanan.

Dalam operasi itu, Presiden Nicolas Maduro bersama istrinya, Cilia Flores, ditangkap di sebuah lokasi persembunyian. Keduanya kemudian diterbangkan ke Florida, Amerika Serikat, menggunakan pesawat militer untuk menjalani proses hukum di pengadilan federal.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kemlu RI menilai tindakan itu berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional. Stabilitas dan perdamaian kawasan dapat terganggu, terutama terkait prinsip kedaulatan negara dan diplomasi antarnegara.

“Penting bagi komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan mereka serta menentukan sendiri arah dan masa depan bangsa mereka,” ujar Kemlu RI.

Kemlu RI juga menyerukan kepada dunia internasional agar semua pihak menahan diri, mengedepankan dialog, serta menghormati hukum internasional sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Hukum Humaniter Internasional.

“Khususnya perlindungan terhadap warga sipil yang keselamatan dan kondisinya harus tetap menjadi prioritas utama,” imbuh Kemlu RI. (Nofika)

Leave a reply