RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Mengemuka, YLBHI Sebut Pemerintah Semakin Antikritik

Ilustrasi rencana RUU Disinformasi dan Propaganda Asing oleh pemerintah yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Foto: Indri
JAKARTA, 16 Januari 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai karakter pemerintahan saat ini semakin antikritik dan alergi terhadap suara rakyat. Salah satu indikatornya, disiapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Rencana penyusunan RUU tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menyikapi rencana ini, YLBHI menyebut adanya perintah langsung dari Presiden Prabowo. Rencana ini, menurut YLBHI, sejalan dengan sikap pejabat negara yang kerap menuding kritik dari masyarakat sipil sebagai bagian dari kepentingan asing.
YLBHI juga menyinggung pernyataan Prabowo yang selama ini kerap mengaitkan kritik terhadap pemerintah dengan disinformasi atau propaganda asing. Tuduhan tersebut dinilai sebagai cara untuk menyudutkan pihak-pihak yang menyampaikan kritik.
”Tuduhan usang yang selalu diulang, padahal tidak mau mendengar suara rakyat. Tuduhan yang dilemparkan karena tak sanggup melawan kebenaran bahwa pemerintah inkompeten, arogan, dan anti pengetahuan,” tegas YLBHI dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Lebih jauh, YLBHI menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan mandat konstitusi, khususnya Pasal 28F dan Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi tersebut menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Selain itu, RUU ini juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
Regulasi tersebut, menurut YLBHI, berpotensi secara langsung menyasar rakyat yang kritis terhadap pemerintah. RUU ini juga dinilai dapat digunakan untuk mengontrol arus informasi, menutup pendanaan, serta membatasi dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil yang selama ini berjuang untuk keadilan lingkungan hidup, kesetaraan gender, anti korupsi, kebebasan sipil, dan berbagai gerakan sosial lainnya.
YLBHI turut mengingatkan bahwa draf RUU ini berpotensi menyasar kelompok-kelompok lain. Mulai dari partai politik oposisi, kampus dan akademisi, hingga jurnalis dan pers yang selama ini menjadi kelompok kritis.
Dari sisi prosedur, YLBHI menilai penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bermasalah karena tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang sebelumnya telah disepakati DPR dan pemerintah.
Proses penyusunannya dinilai dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa, dan minim partisipasi publik. Bahkan, dalam dokumen naskah akademik yang diperoleh YLBHI, analisis yang disajikan dinilai tidak jelas dan penuh persoalan.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan rencana penyusunan RUU tersebut. Selain itu, menyerukan kepada masyarakat agar memahami dan bersama-sama menghadang pembentukan regulasi yang dinilai berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan sipil. (Nofika)














