Selain Tokoh Adat, Masyarakat dan Jurnalis Juga jadi Korban Arogansi Gubernur Papua Tengah

0
560

JAKARTA, 10 Desember 2025 – Gubernur Papua Tengah Meky Fritz Nawipa kembali menjadi sorotan karena arogansinya. Kali ini, ia diduga mengintimidasi serta membungkam media lokal dan masyarakat adat saat mendatangi kantor gubernur beberapa hari lalu.

Tindakan ini menambah daftar sangkaan kekerasan Meky kepada masyarakat sipil. Sebelumnya, sikap tersebut disebut dilakukannya terhadap pengurus Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS).

“Peristiwa ini memicu sorotan serius terhadap integritas pejabat publik, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Papua Tengah,” sebut Yohan Zoggonau, pengurus FPHS dalam keterangan yang diterima Pedeo Project, Selasa (9/12).

Dugaan intimidasi dan pembungkaman bermula ketika Yohan bersama masyarakat adat Tsiwangrop, dan sejumlah awak media mendatangi Kantor Gubernur Papua Tengah pada Senin (21/11). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan resmi mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembagian Hak Divestasi 7 persen Saham PT Freeport Indonesia.

Regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 1 Tahun 2020 dan perjanjian induk yang menjamin hak masyarakat pemilik hak ulayat maupun masyarakat berdampak permanen.

Upaya meminta penjelasan itu tidak berlangsung di ruangan. Gubernur Meky, kata Yohan, justru keluar ruangan menuju lobi untuk menemui masyarakat adat Tsiwangrop dan sejumlah awak media. Saat itu, ia beralasan hendak bertolak ke Makassar.

Ketika di lobi, Meky menyatakan keinginannya untuk mengubah Perda tentang Pembagian Hak Divestasi 7 persen Saham PT Freeport Indonesia. Namun, Yohan bersama masyarakat adat menolak. Alasannya, berpotensi melemahkan posisi hukum dan hak masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Perbedaan pendapat berujung pada perdebatan singkat. Situasi pun memanas. Gubernur Papua Tengah disebut melakukan penyitaan dan pemeriksaan secara paksa terhadap telepon genggam milik awak media dan masyarakat adat. Tujuannya, memastikan agar tidak ada video dokumentasi yang merekam kejadian.

“Tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa surat perintah, dan tanpa berita acara. Maka patut diduga sebagai bentuk pembungkaman, tindakan sewenang-wenang, serta upaya menghilangkan barang bukti,” tegas Yohan.

Setelah meyakini tidak ada lagi perekaman, Gubernur Meky bersama Kepala Dinas Pariwisata Sem Teleggem, dan seorang ajudan langsung memukul Yohan hingga sekitar tiga kali. Pemukulan itu disertai tekanan psikologis dan intimidasi.

Dalam kejadian itu, Yohan menegaskan tidak melakukan perlawanan ataupun pembalasan apa pun. Kemudian, ia juga menilai persitiwa ini sebagai kekerasan sepihak oleh pejabat negara di lingkungan kantor pemerintahan.

“Insiden ini tidak hanya mencoreng etika pemerintahan, tetapi juga berimplikasi serius terhadap supremasi hukum, kebebasan pers, dan perlindungan hak masyarakat adat,” kata Yohan.

Potensi Jerat Pidana

Menurut keterangan korban dan saksi-saksi, serta sifat kejadian yang terjadi di muka umum dan melibatkan pejabat aktif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:
1. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
2. Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
3. Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenagkan.
4. Pasal 221 ayat (1) KUHP terkait upaya menghilangkan atau mengamankan barang bukti.
5. Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
6. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan.
7. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila terbukti menghalangi kerja jurnalistik.

“Penetapan pasal dan penentuan tersangka sepenuhnya jadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, publik mendesak agar proses dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi politik, demi menjamin keadilan serta menjaga marwah hukum di Papua Tengah,” pungkas Yohan.

Leave a reply