Serangan Israel ke Kapal Global Sumud Flotilla, Dunia Internasional: ‘Pelanggaran Moral, Hukum, dan Kemanusiaan’

0
90

GAZA, 2 Oktober 2025 – Rombongan kapal Global Sumud Flotilla yang sedang mengantarkan logistik bantuan kemanusiaan menuju Gaza diserang Israel pada Rabu (1/10/2025) malam hari. Beberapa kapal melaporkan adanya ledakan, serangan drone hingga pengacau sinyal komunikasi yang menyebabkan kerusakan signifikan. Setidaknya ada sekitar 500 orang relawan sipil global diatas kapal tersebut.

Global Sumud Flotilla melaporkan, serangan malam hari itu terjadi di tengah kampanye intimidasi dan disinformasi berkelanjutan oleh Israel untuk mendiskreditkan dan membahayakan 500+ warga sipil tak bersenjata yang ikut di atas armada.

“Malam ini, setidaknya 13 ledakan terdengar di sekitar beberapa kapal armada, dengan gangguan komunikasi yang meluas. Dalam 24 jam terakhir, lebih dari 15 drone melayang dengan ketinggian rendah di atas kapal Alma dan muncul setiap 10 menit,” ujar seorang relawan di atas armada.

GSF menyebut bahwa Israel terus-menerus secara keliru melabeli GSF sebagai ‘Armada Hamas’, yang Israel klaim berencana untuk terlibat dalam aksi kekerasan. GSF menilai aksi Israel tersebut merupakan bentuk ‘Kampanye Fitnah Terkoordinasi’.

Permintaan Israel untuk Memindahkan Bantuan Sebagai Bagian dari Upaya Memblokade Gaza

Kementerian Luar Negeri Israel baru-baru ini menyerukan agar seluruh kapal armada untuk ‘berlabuh dan memindahkan’ bantuan kemanusiaan melalui Pelabuhan Ashkleon di Israel. Hal ini secara tegas dibantah oleh GSF dan menyebut bahwa seruan tersebut tidak dapat dipahami sebagai permintaan logistik yang netral.

“Ini merupakan bagian dari pola yang telah berlangsung lama: Israel secara sengaja menghalangi bantuan ke Gaza dan upayanya untuk mendelegitimasi mereka yang menentang blokade yang melanggar hukum,” tegas GSF.

PBB mencatat, sejak Mei 2025, rata-rata hanya 70 truk per hari yang diizinkan masuk ke Gaza setelah Israel melakukan ‘blokade total’. PBB pun memperkirakan, butuh sekitar 500 sampai 600 truk setiap hari untuk memenuhi kebutuhan dasar di Gaza.

Menurut PBB, catatan Israel dalam mencegat kapal, memblokir konvoi, sampai membatasi rute bukan bertujuan untuk memfasilitasi bantuan. Melainkan untuk mengendalikan, menunda, dan menolak bantuan tersebut.

Sejalan dengan PBB, Amnesty Internasional dan Human Right Watch pun mengutuk praktik Israel tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan hambatan berbahaya bagi bantuan kemanusiaan yang imparsial.

Retorika Israel terhadap armada Global Sumud Flotilla membuka jalan bagi eskalasi lebih lanjut. Menyebut misi kemanusiaan yang damai sebagai ‘pelanggaran hukum’ dinilai hanya dalih untuk melakukan kekerasan terhadap warga sipil yang bertindak secara sah untuk mengirimkan bantuan.

“Ancaman semacam itu ‘melanggar hukum internasional’ dan membahayakan nyawa,” tegas Amnesty dalam keterangan rilis pers GSF.

Kemudian, GSF pun menegaskan, “Komunitas internasional tidak boleh menganggap tuntutan ini sebagai instruksi operasional yang lunak. Tuntutan ini merupakan kelanjutan dari blokade yang oleh penyelidik independen PBB disebut sebagai bentuk hukuman kolektif dan bagian dari
genosida yang sedang berlangsung di Gaza.”

Selain itu, GSF menyerukan kepada pemerintah, badan-badan PBB, dan organisasi kemanusiaan untuk:

  1. Memastikan perjalanan yang aman dan perlindungan bagi para pekerja bantuan, fasilitas medis, dan warga sipil.
  2. Tegakkan hukum humaniter internasional dengan menolak pengepungan ilegal Israel dan mendukung upaya-upaya yang secara langsung menyalurkan bantuan kepada penduduk Gaza.
  3. Bertindak tegas untuk mengakhiri genosida yang sedang berlangsung.

Tuntutan Hukum dan Diplomatik Internasional

Melalui keterangan rilis pers yang mengacu pada ketentuan Hukum Internasional, GSF menerangkan:

“Warga sipil, termasuk mereka yang terlibat dalam misi kemanusiaan, dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa. Setiap serangan terhadap misi ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini juga akan melanggar langkah-langkah sementara yang mengikat dari Mahkamah Internasional, yang mewajibkan Israel untuk mengizinkan dan memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza. Kami menuntut agar semua Negara Anggota PBB dan khususnya mereka yang warga negaranya berada di kapal-kapal armada Global Sumud Flotilla segera memastikan dan memfasilitasi perlindungan yang efektif, termasuk pengawalan maritim, pengamat diplomatik terakreditasi, dan kehadiran Negara yang protektif secara terbuka, agar armada dapat melanjutkan perjalanan dengan aman, misi dapat berlanjut tanpa hambatan, dan hukum ditegakkan atas tindakan pemusnahan.”

Kemudian, anggota Komite Pengarah Armada, pakar pengawasan GSF, pakar hukum, dan para pemimpin solidaritas internasional dilaporkan siap diwawancarai untuk membahas antara lain:

  1. Ledakan, gangguan komunikasi, dan gangguan drone malam ini dengan rekaman video yang tersedia untuk penggunaan media.
  2. Penggunaan propaganda dan kampanye kotor oleh Israel sebelum agresi militer illegal yang diantisipasi.
  3. Perlindungan hukum bagi warga sipil dan misi kemanusiaan berdasarkan hukum internasional.
  4. Pelatihan non-kekerasan armada, dukungan medis, dan komitmen terhadap transparansi.
  5. Krisis kemanusiaan yang mendesak di Gaza yang menjadikan misi ini sebagai keharusan moral dan hukum.

Pernyataan Bersama Mendesak Jaminan Akses Kemanusiaan dan Mengakhiri Genosida Rakyat Palestina

Dalam keterangan rilis pers yang ditandatangani oleh 467 perwakilan dunia internasional dan GSF sebagai perwakilan terpilih, menyerukan desakan kepada semua pemerintah dan badan internasional. Tuntutannya antara lain:

  1. Koridor kemanusiaan segera. Kami menyerukan kepada semua negara dan otoritas terkait untuk mengambil setiap langkah yang memungkinkan guna menjamin, minimal, pembukaan koridor kemanusiaan yang aman dan berkelanjutan ke Gaza. Ini merupakan keharusan moral, hukum, dan kemanusiaan. Warga sipil harus memiliki akses ke bantuan yang menyelamatkan jiwa tanpa hambatan atau penundaan.
  2. Perlindungan Masyarakat Sipil, Aksi Armada Sumud Global. Kami menekankan hak dan kewajiban masyarakat sipil untuk terlibat dalam inisiatif kemanusiaan damai tanpa kekerasan. Armada Global Sumud, yang berkomitmen untuk memberikan bantuan dan berdiri dalam solidaritas dengan rakyat Gaza, harus dilindungi sepenuhnya. Kami menyerukan kepada pemerintah dan lembaga internasional untuk menjaga armada tersebut hingga mencapai Gaza dengan selamat, memastikan bahwa misinya tidak terhalang atau terancam. Kami ingin menekankan bahwa inisiatif Armada Global Sumud adalah inisiatif yang sah dan oleh karena itu tidak dapat diserang atau dihentikan.
  3. Tanggung jawab masyarakat internasional. Hukum humaniter internasional mewajibkan semua negara untuk melindungi warga sipil di zona konflik dan mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menegakkan prinsip-prinsip ini, tanpa alasan atau penundaan. Ini adalah tanggung jawab historis dan hukum yang harus dipenuhi.
  4. Akhiri penggunaan kelaparan sebagai alat perang, yang merupakan pelanggaran pasal 54 ekstra-protokol Konvensi Jenewa dan hormati hak rakyat Palestina untuk hidup damai dan bebas di tanah mereka sendiri.
  5. Kami mengakui dan mengingatkan pemerintah kami bahwa pendudukan apa pun adalah ilegal menurut hukum internasional.

Leave a reply