Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICW Sebut KKN Makin Marak dan Koruptor jadi Pahlawan

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Wakil Presiden Gibran usai hadiri KTT G20 di Johannesburg. Foto: Kementerian Sekretariat Negara RI
JAKARTA, 10 Desember 2025 – Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka telah lebih dari setahun menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 hingga sekarang, pasangan pemimpin ini dinilai mengingkari seluruh janji kampanye tentang pemberantasan korupsi.
Penilaian itu disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Organisasi nirlaba independen yang fokus pada upaya pemberantasan rasuah ini menyebut pola korupsi, kolusi, dan nepotisme makin merajalela. Bahkan, lebih subur dibandingkan era Orde Baru.
Menurut ICW, ada tiga pola umum yang menggambarkan pemerintahan Prabowo-Gibran telah menggerus sendi-sendi pemerintahan yang demokratis dan antikorupsi, seperti:
1. Normalisasi konflik kepentingan yang kian vulgar, tak terkecuali di kabinet.
2. Sentralisasi kekuasaan eksktuif oleh presiden yang mengacaukan checks and balances.
3. Menggencarkan patronase dan kronisme atau politik balas budi dan “bagi-bagi kue” untuk orang terdekat.
ICW menyatakan pemberantasan korupsi memerlukan komitmen kuat dari kepala negara. Terutama, dalam membentuk personel pemerintahan dan sistem pencegahan korupsi yang efektif. Untuk menjaga akuntabilitas, ICW menyebut, juga perlu melibatkan instrumen dan keberdayaan warga dalam gerakan antikorupsi.
“Dua hal ini menjadi titik lemah pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini. Satu sisi, menyerukan perang melawan korupsi. Sisi lain, mesra dengan praktik patronase dan kronisme,” sebut ICW.
Selain itu, pemerintahan baru yang diharapkan dapat menguatkan agenda pemberantasan korupsi dinilai masih jauh panggang dari api. Bahkan, menjelang pemilu 2024 lalu disertai dengan berbagai praktik curang secara vulgar. Hal ini menjadi titik awal sulitnya pemerintahan Prabowo-Gibran memberantas korupsi.
Bahkan, setelah dilantik, Prabowo-Gibran membentuk kabinet paling gemuk sepanjang sejarah reformasi. Jumlah kementrian bertambah 14, dari yang sebelumnya 34 menjadi 48. Selain itu, wakil menteri berjumlah 56 orang.
Per 8 September 2025, ICW mengungkap 42 wakil menteri yang merangkap jabatan. Gemuknya kabinet Prabowo-Gibran dinilai bukan hanya boros anggaran. Namun, juga memunculkan pertanyaan besar terkait kompetensi dan profesionalitas jajaran kabinet akibat konflik kepentingan yang muncul dari rangkap jabatan tadi.
Belum lagi, pemotongan dana publik oleh pemerintah hingga Rp306,69 triliun yang didasari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah berdalih untuk efisiensi. Namun, menurut ICW, pemotongan anggaran itu lebih tepat disebut untuk membiayai program prioritas presiden. Akhirnya, program ini menjadi instrumen patronase yang memperkaya loyalis dan kroninya.
ICW mengatakan praktik patronase tersebut dapat dilihat pada pengelolaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dalam temuannya, ICW mengungkap anggaran Rp71 triliun pada 2025 yang akan ditambah lima kali lipat menjadi Rp355 triliun pada 2026 banyak menguntungkan segelintir pihak di balik Yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dari 27 yayasan yang terafiliasi partai politik, mayoritasnya terhubung dengan Partai Gerindra. “Ironisnya, proyek jumbo yang tidak prudent direncanakan tersebut mengorbankan anggaran pendidikan yang semestina untuk menuntaskan mandate konstitusional wajib belajar,” tegas ICW.
Selain itu, kata ICW, Danantara yang dibekali kewenangan menguasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta aset senilai US$ 1 Triliun, justru diisi oleh sejumlah individu yang masuk dalam kategori Politically Exposed Person (PEP).
Dalam temuannya, ada 24 dari 31 orang yang menempati struktur organisasi Danantara, masuk kategori PEP (Politically Exposed Person). Tujuh di antaranya, terafiliasi aktif di bidang politik.
“Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran bidang reformasi hukum secara eksplisit menjanjikan tidak akan mengintervensi penegakan kasus korupsi dan akan memperkuat gerakan pemberantasan korupsi. Namun, Prabowo jusru menjadi presiden pertama sepanjang sejarah Indonesia yang memberikan amnesti, abolisi dan rehabilitasi kepada terpidana tindak pidana korupsi yang bahkan kasusnya belum inkrah,” ungkap ICW.
ICW pun menyoroti pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Indonesia kedua sekaligus mantan mertua Prabowo, yaitu Soeharto. Menurut ICW, penyematan gelar pahlawan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan negara kepada salah satu presiden terkorup.
Hal ini juga dinilai bakal makin menghambat peluang mengusut kasus korupsi Soeharto secara tuntas di masa mendatang.
Sebelum gelar pahlawan diberikan, pemerintah melakukan revisi atas Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Nama Soeharto yang tercantum dalam Pasal 4, kemudian dihapus dari ketetapan tersebut.
“Di pasal itu, nama Soeharto secara eksplisit disebutkan sebagai landasan kuat untuk mengusut tuntas kasus korupsi selama Orde Baru,” sebut ICW.














