Sidang Delpedro dkk, Saksi Polisi Akui Menelusuri Akun Lokataru dan Menginterogasi Pelajar Demonstran

0
101

JAKARTA, 17 Januari 2026 – Akun media sosial organisasi masyarakat sipil ternyata telah menjadi target patroli siber kepolisian saat demonstrasi besar berlangsung pada 25-31 Agustus 2025.

Akun media sosial yang menjadi target patroli di antaranya, @Lokataru_Foundation, @BlokPolitikPelajar, akun dari dua jaringan aktivisme mahasiswa seperti @gejayanmemanggil, dan @AliansiMahasiswaPenggugat. Akun yang ditelusuri itu mengunggah poster bantuan hukum bagi pelajar yang ikut berdemonstrasi atau melakukan kolaborasi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang keempat dengan terdakwa, Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau). Keempatnya didakwa melakukan penghasutan demonstrasi besar Agustus 2025.

Pihak yang mengungkap tentang patroli siber terhadap akun media sosial yang dikelola para terdakwa adalah Willy Adrian Tanjung, saksi pelapor dari kepolisian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Willy mengatakan bahwa tim patroli siber Polda Metro Jaya tidak menemukan akun lain selain keempat akun media sosial para terdakwa.

Menanggapi keterangan dari saksi pelapor tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menduga bahwa patrol siber itu disengaja untuk menargetkan kelompok-kelompok tertentu yang memang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia (HAM).

“Saat kami tanyakan lebih lanjut terkait akun-akun di luar dari akun yang mereka cari tahu, ternyata tidak ada. Hanya akun-akun milik tahanan politik yang sebenarnya saksi juga tidak tahu itu akun siapa,” tegas Afif Qoyim, penasihat hukum terdakwa di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Kemudian, tim penasihat hukum menanyakan terkait peran saksi selain melakukan patroli siber saat demonstrasi berlangsung. Dari jawaban saksi, tim PH menyayangkan bahwa saksi juga terlibat dalam interogasi kepada para demonstran yang ditangkap. Interogasi itu dilakukan di dalam lingkungan internal gedung DPR RI.

Kata tim, hal ini tentu menyalahi ketentuan dalam peradilan pidana. Seharusnya, para demonstran yang ditangkap tersebut mendapat bantuan hukum sebagai hak konstitusionalnya.

“Keterangan saksi ini kebanyakan yang tidak tahu. Kami melihat relevansinya saksi dengan perbuatan dari para terdakwa itu tidak cukup membuktikan para terdakwa ini melakukan pelanggaran hukum,” tegas Afif.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa semestinya JPU bisa menghadirkan saksi yang benar-benar mengetahui secara mendetail atas peristiwa demonstrasi Agustus 2025 itu.

“Kami khawatir kalau tahunya hanya sepotong-potong. Maka, itu tidak bisa mengkonstruksikan kasus pelanggaran hukumnya seperti apa,” sebut Afif.

Proses Interogasi tanpa Transparansi

Proses interogasi yang disebutkan oleh saksi pelapor tadi, juga turut mendapat sorotan tajam dari tim PH. Dari kesaksianya dalam persidangan, pemeriksaan terhadap para pelajar yang ditangkap didahului dengan menunjukkan unggahan poster-poster sebeum diberi kesempatan untuk menjelaskan sendiri.

Bagi tim PH, hal ini menunjukkan suatu bentuk intervensi dan pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Seharusnya kan para pelajar itu yang menjelaskan apa yang dilihatnya, apa yang memotivasinya ikut aksi itu, bukan langsung menunjukkan ada postingan ini,” kata Judianto Simanjuntak, penasihat hukum lain dari para terdakwa.

“Kalau seperti itu, ada sebuah intervensi, sehingga mau tidak mau para pelajarnya menyatakan bahwa ini yang memotivasinya. Padahal, belum tentu,” lanjutnya.

Atas hal ini, Judianto menyimpulkan bahwa independensi kepolisian dalam menangani perkara patut dipertanyakan. Sebab, para pelajar yang ditangkap tadi tidak mendapat haknya untuk berbicara. (Nofika)

Leave a reply