Sidang Keempat Delpedro dkk, Saksi Pelapor Ungkap Tak Ada Unsur Penghasutan Kerusuhan

0
9

JAKARTA, 16 Januari 2026 – Sidang keempat kasus penghasutan terkait demonstrasi besar Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Univesitas Riau) kembali digelar.

Kali ini, jaksa penuntut umum mendatangkan Willy Adrian Tanjung, selaku saksi pelapor dari kepolisian. Dalam kesaksiannya, ia memberikan sejumlah keterangan yang justru membatalkan dakwaan terhadap keempat terdakwa.

Kata Willy, tidak ada komunikasi langsung antara para demonstran yang ditangkap dengan keempat terdakwa. Bukti mengenai adanya unsur pidana berupa perekrutan atau penghasutan untuk melakukan kerusuhan sebagaimana tercantum dalam dakawaan jaksa penuntut umum, juga tidak ditemukan.

“Maka, kita lihat ini tidak ada korelasinya. Dan hal yang dijadikan aduan pertama adalah suatu poster advokasi. Sedangkan advokasi yang dilakukan oleh Lokataru dan lain-lain, merupakan perlindungan hak asasi manusia bagi para pelajar yang ditangkap saat itu,” ungkap Abdul Rohim Marbun selaku penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Lebih lanjut, Iqbal Ramadhan selaku PH yang lain turut menerangkan bahwa saksi mengakui laporan awalnya didasarkan pada poster advokasi yang diunggah oleh Lokataru bersama jaringan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Selain itu, kata Iqbal, saksi Willy juga membenarkan telah menangkap sebanyak 300 orang saat demonstrasi. Namun, ia menyoroti dalam pernyataan saksi yang masih ambigu dalam penggunaan bahasa yang biasa dipakai oleh kepolisian antara “mengamankan” dan “menangkap”.

“Saksi pelapor sendiri mengatakan tidak dapat membedakan antara diamankan dan ditangkap. ketika ditanya apa perbedannya, apakah frasa diamankan adalah bahasa yang terdapat dalam KUHAP? Saksi pelapor sendiri, sebagai polisi mengatakan tidak ada,” tegas Iqbal.

Kata Iqbal, keterangan tersebut dari saksi justru makin menguatkan bahwa unggahan poster advokasi dari Lokataru Foundation adalah bagian dari kebebasan berekspresi dengan informasi yang kredibel atau tepat kebenarannya.

 

(Nofika)

Leave a reply